MJ. Jakarta – Alice Guo alias Guo Huang Ping, buronan asal Filipina yang terlibat dalam kasus pencucian uang, telah dideportasi dari Indonesia. Alice ditangkap di Tangerang, Banten, dan dipulangkan ke negaranya dengan pengawalan ketat dari Polri dan Kepolisian Filipina.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengonfirmasi bahwa Alice Guo masuk ke Indonesia secara legal tanpa pelanggaran imigrasi.
“Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun, masuk secara legal,” ujar Irjen Krishna Murti kepada wartawan pada Jumat (6/9/2024).
Meski begitu, Krishna belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail kedatangan Alice Guo ke Indonesia, hanya menegaskan bahwa semua prosedur kedatangannya sah dan sesuai aturan yang berlaku.
Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, terlibat dalam kasus pencucian uang yang diusut oleh Badan Anti Pencucian Uang Filipina (AMLC). Alice bersama 35 orang lainnya diduga terlibat dalam pencucian uang senilai lebih dari 100 juta peso (sekitar Rp 2,7 miliar), yang diyakini berasal dari aktivitas kriminal. Beberapa tuntutan hukum telah diajukan terhadapnya di Departemen Kehakiman Filipina.
Proses deportasi Alice Guo berlangsung pada Kamis malam (5/9/2024) melalui Bandara Soekarno-Hatta. Deportasi ini merupakan hasil kerja sama antara aparat penegak hukum Indonesia dan Filipina.
Pejabat tinggi Filipina, termasuk Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Atty Benhur Abalos, dan Kepala Kepolisian Filipina Jenderal Rommel Fransisco D Marbil, turut hadir dalam proses pemulangan ini. Mereka diterima oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, yang mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus Alice Guo menjadi sorotan publik di Filipina karena melibatkan jumlah uang yang besar dan jaringan kriminal yang luas. Penangkapan dan deportasi Alice diharapkan dapat membantu pihak berwenang Filipina menyelesaikan penyelidikan kasus ini secara tuntas.
Update: Mabes Polri