MJ. Bekasi – H. Abdul Chalim, S.H., Direktur Lembaga Pengkajian dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (LPBH ICMI) Bekasi, angkat bicara terkait video viral yang menunjukkan seorang ibu bernama Ir. Hj. Masriwati melakukan protes terhadap kegiatan kebaktian di sebuah rumah di Perumnas 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
Chalim meminta agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi Masriwati sebagai pelaku intoleransi, apalagi mendesak Pemkot Bekasi untuk memecatnya dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tidak perlu berlebihan, apalagi meminta Ibu Masriwati dipecat dari ASN,” ujar Chalim saat dihubungi, Selasa (24/9/2024).
Menurut Chalim, tindakan Masriwati yang memprotes penggunaan rumah sebagai tempat kebaktian tanpa izin merupakan hal yang wajar. Rumah tersebut tidak memiliki izin sebagai rumah ibadah dan dianggap mengganggu kenyamanan warga sekitar, terutama pengguna jalan.
“Protes warga sudah berlangsung selama berbulan-bulan. Bahkan pihak kelurahan sudah melakukan mediasi, namun tampaknya teman-teman Nasrani tidak mengindahkan protes warga dan tetap melanjutkan kebaktian di sana,” jelas Chalim.
Chalim juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa memverifikasi kebenarannya. Ia menegaskan bahwa siapapun tidak boleh melarang orang beribadah sesuai dengan agama yang dianut, namun ibadah harus dilakukan di tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang kita persoalkan bukan ibadahnya, tapi tempatnya. Ibadah tidak boleh dilakukan di rumah tinggal yang tidak diizinkan sebagai rumah ibadah, apalagi jika sampai mengganggu kenyamanan warga sekitar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Chalim meminta agar umat beragama mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Pasal 28 ayat 1, yang menyatakan bahwa rumah tinggal tidak boleh dijadikan sarana atau rumah ibadah.
Chalim juga menyatakan kesiapan LPBH ICMI untuk memberikan pendampingan hukum kepada Masriwati jika ada ancaman pemecatan sebagai ASN.
“Tidak ada kaitannya antara kegiatan di komplek rumah dengan pekerjaannya. Jika Ibu Masriwati mendapat sanksi berat, LPBH ICMI akan siap membela hak-haknya,” tegas Chalim.
Selain itu, LPBH ICMI juga membuka pintu bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan hukum dalam menghadapi masalah-masalah serupa.












