MJ. Jakarta – Dalam upaya memperkuat landasan hukum terkait penataan wilayah di DKI Jakarta, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah bersama sejumlah instansi terkait menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas Wilayah, serta Penghapusan Kota Administratif dan Kabupaten Administratif dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Rapat tersebut dilaksanakan di Bogor pada Kamis (10/10/2024), dipimpin oleh Dra. Astuti Saleh selaku Kepala Sub Direktorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Dalam rapat tersebut, rancangan aturan mengenai tata wilayah administratif di DKI Jakarta menjadi topik utama. Pembahasan mencakup penataan kota dan kabupaten administratif di wilayah DKI Jakarta, termasuk pembentukan, pengubahan nama, penentuan batas, serta penghapusan wilayah administratif.
Penataan ini dianggap penting untuk menyesuaikan perkembangan dinamika di Ibu Kota sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional.
Astuti Saleh menegaskan pentingnya landasan yuridis dalam penyusunan RPP ini. “Perlu digarisbawahi pentingnya mempertimbangkan aspek yuridis secara tepat dalam penyusunan konsideran, dengan mengutamakan peraturan yang relevan sebagai dasar hukum pembentukan RPP ini,” jelasnya.
Dalam RPP tersebut, Bab I memperkuat ketentuan mengenai status kota dan kabupaten administratif di Jakarta, sementara Bab II merinci mekanisme pembentukan, penggabungan, dan pemekaran wilayah. Proses ini melibatkan kriteria kewilayahan dan kapasitas administrasi sebagai pertimbangan utama dalam pembentukan wilayah administratif baru.
“Persetujuan di tingkat lokal, termasuk hasil musyawarah kelurahan serta pengesahan dari DPRD Provinsi dan Gubernur DKI Jakarta, menjadi syarat administratif yang harus dipenuhi,” tambah Astuti.
Para peserta rapat, yang terdiri dari perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, sepakat untuk memberikan masukan tertulis terkait ketentuan pemekaran yang diatur dalam RPP ini.
Masukan tersebut diharapkan dapat membantu penyempurnaan RPP dan mempercepat proses pengesahannya, sehingga penataan wilayah administratif di DKI Jakarta dapat lebih terstruktur dan optimal.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD, Ditjen Otonomi Daerah; Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Adwil; Bagian Perundang-Undangan, Sesditjen Bina Adwil; dan Konsultan Naskah Akademis.