MJ. Jakarta â Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep N. Mulyana, menyampaikan pengarahan penting kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung, Selasa (19/11).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri langsung oleh para Direktur, Koordinator, dan Jaksa fungsional di Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa fungsional di seluruh Indonesia.
Pengarahan ini difokuskan pada dua isu strategis: penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan persiapan menghadapi Pemilihan Serentak 2024, yang meliputi Pemilu dan Pilkada.
Peningkatan Kompetensi Penanganan TPPO
Dalam sesi pengarahan, JAM-Pidum menegaskan pentingnya penguasaan Jaksa terhadap modus operandi serta unsur-unsur hukum dalam kasus TPPO.
“Jaksa harus berhati-hati agar tidak salah dalam menerapkan pasal sehingga tidak mempersalahkan pihak yang tidak bersalah,” ujar JAM-Pidum.
Ia menekankan agar Jaksa memahami secara cermat unsur mens rea (niat jahat), tujuan tindak pidana, serta keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh pelaku dalam setiap kasus TPPO. Pemahaman yang mendalam ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan kasus sekaligus memberikan rasa keadilan kepada korban.
Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
JAM-Pidum memberikan penekanan khusus pada peran Jaksa dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra ini dinilai sebagai ujung tombak penanganan tindak pidana pemilihan, termasuk membedakan tindak pidana pemilu dari tindak pidana pemilihan.
Dalam arahannya, JAM-Pidum menggarisbawahi empat hal penting:
1. Fenomena normatif dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.
2. Potensi hambatan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak.
3. Pelajaran dari penyelenggaraan Pemilu 2024.
4. Alur penanganan perkara pemilihan dan peran Jaksa dalam Sentra Gakkumdu.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalitas Jaksa selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
“Pencegahan adalah kunci agar Pemilihan Serentak 2024 dapat berlangsung aman, adil, dan sesuai aturan hukum,” tegas JAM-Pidum.
Komitmen Kejaksaan Agung
Kegiatan pengarahan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk memastikan penegakan hukum yang berkualitas dalam penanganan TPPO dan tindak pidana pemilihan, sekaligus menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Koordinasi dan monitoring yang intensif diharapkan mampu mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini, sehingga Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.