MJ. Wajo – Kasus ancaman yang dialami Ismaryanti, A.Ma, seorang wartawati media online, semakin memanas setelah ancaman serius dari seorang pegawai PDAM Wajo tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh pihak Polres Wajo. Insiden ini memicu sorotan terhadap ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan ancaman terhadap jurnalis.
Pada 24 Februari 2024, Ismaryanti mengajukan laporan resmi ke Polres Wajo setelah menerima ancaman langsung dari pegawai PDAM Wajo. Menurut keterangan yang diberikan, ancaman tersebut muncul setelah Ismaryanti menulis laporan investigasi mengenai masalah dalam pengelolaan PDAM Wajo. Ancaman yang diterimanya termasuk kata-kata kasar dan intimidasi fisik.

“Kalau kamu laki-laki, saya sudah pukul kamu,” demikian ancaman yang diucapkan oleh direktur PDAM kepada Ismaryanti, sebagaimana dikutip oleh wartawati tersebut. Ancaman itu diduga terkait ketidakpuasan pegawai PDAM terhadap laporan investigatif yang diterbitkan Ismaryanti, yang menyoroti kesulitan masyarakat dalam pemasangan sambungan air dan dugaan penyimpangan layanan di PDAM.
Ismaryanti menjelaskan bahwa sejak November 2023, ia telah mengalami berbagai kesulitan terkait sambungan air PDAM di rumahnya. Meski sudah beberapa kali menghubungi pihak PDAM dan dijanjikan pemasangan, pelayanan selalu ditunda dengan alasan teknis. Ancaman tersebut datang setelah Ismaryanti menyampaikan kritik melalui media sosial terkait lambannya pelayanan.
Hingga saat ini, sejak laporan diajukan pada Februari, belum ada langkah signifikan yang diambil oleh Polres Wajo untuk menangani kasus ini. Masyarakat dan kalangan jurnalis mulai mempertanyakan komitmen aparat kepolisian, menganggap ada kesan ketidakpedulian terhadap perlindungan wartawan.
Ismaryanti, melalui kuasa hukumnya, menegaskan pentingnya penanganan cepat dan efektif terhadap kasus ini. “Ini bukan hanya tentang perlindungan saya sebagai jurnalis, tetapi juga menyangkut keselamatan seluruh komunitas wartawan. Keterlambatan ini menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap hak-hak jurnalis,” ujar pengacara Ismaryanti.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers, dan menyoroti perlunya perlindungan lebih baik bagi jurnalis yang menghadapi ancaman. Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dan memberikan kepastian hukum kepada Ismaryanti serta jurnalis lainnya yang memperjuangkan kebenaran.
Hingga berita ini diturunkan, Ismaryanti masih menunggu perkembangan terkait laporannya, sambil terus mendesak polisi untuk bertindak lebih cepat. Situasi ini memperjelas kebutuhan mendesak akan reformasi dalam sistem perlindungan jurnalis serta penegakan hukum yang lebih transparan dan responsif di Indonesia.












