<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal &#8211; MAJALAH JAKARTA</title>
	<atom:link href="https://majalahjakarta.id/kategori/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahjakarta.id</link>
	<description>Portal Berita Jakarta dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 18 May 2025 18:59:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/08/MJ-100x100.jpg</url>
	<title>Kriminal &#8211; MAJALAH JAKARTA</title>
	<link>https://majalahjakarta.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Warga Simalungun Resah, Praktik Perjudian Togel Kian Marak di 32 Kecamatan</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/warga-simalungun-resah-praktik-perjudian-togel-kian-marak-di-32-kecamatan-2/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/warga-simalungun-resah-praktik-perjudian-togel-kian-marak-di-32-kecamatan-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 May 2025 18:59:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=86658</guid>

					<description><![CDATA[MJ. Simalungun – Masyarakat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya dugaan praktik perjudian jenis toto gelap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MJ. Simalungun</strong> – Masyarakat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya dugaan praktik perjudian jenis toto gelap (togel) yang kini menjamur hampir di seluruh wilayah. Aktivitas ini diduga terjadi secara terbuka di 32 kecamatan, termasuk di sekitar fasilitas aparat penegak hukum.</p>
<p>“Kami benar-benar heran dan bertanya-tanya, kok bisa marak sekali judi togel ini. Sekarang sepertinya malah hampir ada di tiap kecamatan,” ungkap seorang warga Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Selasa (13/5/2025).</p>
<p>Seorang warga lainnya, Budi, menyebut aktivitas penjualan kupon togel bahkan sudah dilakukan secara terang-terangan oleh para jurtul (juru tulis) di sejumlah titik yang kerap dilalui aparat.</p>
<p>“Seperti di Kecamatan Siantar, Gunung Maligas, dan Gunung Malela. Tokennya berinisial YSF, bahkan lapaknya dekat dengan Polsek, Koramil, Kejaksaan hingga Lapas. Di sekitar Puskesmas Perdagangan juga begitu, ramai dari siang sampai malam,” tuturnya.</p>
<p>Warga lainnya, Rudi, mempertanyakan sikap aparat yang seolah tutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut.</p>
<p>“Masa tidak ada yang mantau di situ? Atau jangan-jangan memang dilindungi?” cetusnya.</p>
<p>Warga mendesak pimpinan aparat penegak hukum di Simalungun agar segera bertindak tegas dan menertibkan seluruh praktik perjudian togel yang diduga dibekingi oknum tertentu.</p>
<p>“Kami minta semua judi togel dibersihkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai merusak mental masyarakat, terutama generasi muda,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, keresahan masyarakat juga mencuat dari wilayah tiga kecamatan lainnya yang disebut sebagai lokasi aktif praktik togel, seperti di Kecamatan Bandar Masilam. Nama seorang bandar berinisial ISMAL mencuat ke permukaan, disebut-sebut sebagai aktor besar di balik jaringan togel di berbagai wilayah.</p>
<p>Dari penelusuran warga, ISMAL diduga memiliki sejumlah kaki tangan yang tersebar di berbagai nagori dan huta. Misalnya, IP alias NNG di Kecamatan Bandar Masilam, EM dan RN di Huta V Bandar Tinggi, serta PJI di Huta V Bandar Rejo.</p>
<p>Jaringan ini juga mencakup nama-nama lain seperti AN dan RN di Jatirejo Nagori Partimbalan GN, AS di Huta VI Partimbalan, serta MDO di Nagori Lias Baru.</p>
<p>Aktivitas ini bahkan menjangkau kawasan permukiman, seperti PS dan MS di Bandar Manis, HS di sekitar Puskesmas Pematang Bandar, serta GP di Pardomuan Nauli. Tak hanya itu, bandar lainnya disebut-sebut masih aktif di Tibes, Bah Bayu Kerasaan, hingga Bandar Betsy dan Bahapal.</p>
<p>Warga juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi bisnis togel ini. Salah satu nama yang disebut yakni BDI J, yang diduga mengawasi sejumlah sub-agen dan koordinator di lapangan, dengan omset mencapai ratusan juta rupiah sekali putaran.</p>
<p>“Iya, seharusnya ada tindakan tegas. Jangan cuma tangkap pengecer. Kalau memang serius, bandarnya juga harus ditindak,” ujar Budi lagi, Minggu (18/5/2025).</p>
<p>Masyarakat berharap kepolisian di wilayah hukum Polsek Perdagangan segera mengambil langkah konkret untuk menutup seluruh lapak togel yang telah lama beroperasi. Warga khawatir aktivitas ini akan merusak moral masyarakat jika dibiarkan terus berlangsung tanpa penindakan serius.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/warga-simalungun-resah-praktik-perjudian-togel-kian-marak-di-32-kecamatan-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250519-014652_copy_720x379-1.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polsek Krian Gerebek Arena Sabung Ayam di TPS Sedenganmijen, Puluhan Barang Bukti Diamankan</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/polsek-krian-gerebek-arena-sabung-ayam-di-tps-sedenganmijen-puluhan-barang-bukti-diamankan/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/polsek-krian-gerebek-arena-sabung-ayam-di-tps-sedenganmijen-puluhan-barang-bukti-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 May 2025 18:40:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=86652</guid>

					<description><![CDATA[MJ. SIDOARJO – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Krian, Polresta Sidoarjo, menggerebek arena sabung ayam yang berada di area Tempat Pembuangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MJ. SIDOARJO</strong> – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Krian, Polresta Sidoarjo, menggerebek arena sabung ayam yang berada di area Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dusun Ngaglik, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (17/5/2024) siang.</p>
<p>Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Krian, Kompol I Gede Putu Atma Giri, dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB. Tindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.</p>
<p>Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diketahui sudah lebih dulu melarikan diri. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan para pelaku.</p>
<p>“Dari lokasi, kami menyita satu buah sangkar ayam, 16 ekor ayam jago, dan 24 unit sepeda motor yang ditinggal oleh para pelaku,” ujar Kompol I Gede dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (17/5/2024).</p>
<p>Kompol Gede menegaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Krian.</p>
<p>“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.</p>
<p>Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Krian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah memburu para pelaku yang kabur saat penggerebekan berlangsung.</p>
<p>Polsek Krian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/polsek-krian-gerebek-arena-sabung-ayam-di-tps-sedenganmijen-puluhan-barang-bukti-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250519-013353_copy_720x471.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Diduga Dicabuli Lansia, Wanita Berkebutuhan Khusus di Surabaya Alami Trauma Berat</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/diduga-dicabuli-lansia-wanita-berkebutuhan-khusus-di-surabaya-alami-trauma-berat/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/diduga-dicabuli-lansia-wanita-berkebutuhan-khusus-di-surabaya-alami-trauma-berat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 May 2025 23:19:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=86621</guid>

					<description><![CDATA[MJ. Surabaya – Kasus dugaan pencabulan kembali menggemparkan warga Surabaya. Seorang wanita berinisial F (26), warga Indrapura, yang diketahui memiliki...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MJ. Surabaya</strong> – Kasus dugaan pencabulan kembali menggemparkan warga Surabaya. Seorang wanita berinisial F (26), warga Indrapura, yang diketahui memiliki kebutuhan khusus, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria lanjut usia berinisial MS (65), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.</p>
<p>Peristiwa memilukan ini baru terungkap setelah korban meminta bantuan kepada Kukuh Setya, seorang pendamping dari jaringan perlindungan sosial warga disabilitas. Kukuh mengungkapkan bahwa korban dalam kondisi trauma dan segera dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Jumat (16/5/2025).</p>
<p>“Alhamdulillah proses visum berjalan lancar. Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius, terutama dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Warga dengan keterbatasan mental justru sangat rentan menjadi korban dan harus kita lindungi bersama,” tegas Kukuh saat dikonfirmasi.</p>
<p>Dari pendampingan awal, Kukuh menyebut pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, berdasarkan pengakuan MS, aksi bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak tujuh kali dalam rentang waktu dua minggu sejak awal Mei 2025.</p>
<p>“Modus pelaku cukup miris. Ia memanggil korban, memberikan uang Rp10.000, lalu mencabuli korban di dalam kamarnya. Korban kerap menyewa sepeda listrik, dan pelaku memanfaatkan situasi itu untuk membawa korban masuk ke rumahnya,” terang Kukuh.</p>
<p>Meski pelaku telah mengakui perbuatannya, Kukuh menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan verifikasi secara hati-hati mengingat kondisi psikologis korban.</p>
<p>“Korban ini memiliki kebutuhan khusus, jadi penanganannya tidak bisa sembarangan. Tapi pengakuan pelaku sudah cukup kuat untuk mendorong proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.</p>
<p>Tak hanya itu, Kukuh juga menduga ada kemungkinan korban lain dalam lingkungan tersebut. Ia meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada laporan F, tetapi juga membuka penyelidikan lanjutan untuk mengantisipasi adanya korban tambahan.</p>
<p>Saat ini, kasus tersebut telah dalam penanganan aparat kepolisian. Hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Jatim diharapkan menjadi bukti penting dalam proses penyidikan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/diduga-dicabuli-lansia-wanita-berkebutuhan-khusus-di-surabaya-alami-trauma-berat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250518-061223_copy_720x387.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Operasi Berantas Jaya: 22 Preman di Jakbar Ditangkap, Terbukti Lakukan Pungli</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/operasi-berantas-jaya-22-preman-di-jakbar-ditangkap-terbukti-lakukan-pungli/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/operasi-berantas-jaya-22-preman-di-jakbar-ditangkap-terbukti-lakukan-pungli/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2025 13:25:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JABOTABEK]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=86449</guid>

					<description><![CDATA[MJ. Jakarta – Operasi besar-besaran yang digelar Polda Metro Jaya melalui Operasi Berantas Jaya 2025 membuahkan hasil. Sebanyak 22 orang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MJ. Jakarta</strong> – Operasi besar-besaran yang digelar Polda Metro Jaya melalui Operasi Berantas Jaya 2025 membuahkan hasil. Sebanyak 22 orang yang diduga terlibat praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) ditangkap di kawasan CNI Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/5/2025).</p>
<p>Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang berlangsung sejak 9 hingga 23 Mei 2025, dengan sasaran utama yakni aksi premanisme, pemerasan, penganiayaan, dan gangguan keamanan lainnya.</p>
<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa puluhan pelaku diamankan setelah dilakukan kegiatan surveillance dan penyelidikan sejak siang hari.</p>
<p>&#8220;Didapatkan ada 22 orang yang melakukan aksi preman. Bentuknya adalah melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima. Mereka bahkan mencetak karcis sendiri dan merekap hasil pungutan,&#8221; ujarnya di lokasi.</p>
<p>Dalam pemeriksaan, para pelaku awalnya menolak mengaku dari organisasi manapun. Namun setelah pendalaman oleh penyidik, diketahui bahwa sebagian dari mereka merupakan oknum dari ormas Forum Betawi Rempug (FBR), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), serta anggota karang taruna.</p>
<p>Aksi pungli dilakukan dengan dalih uang kebersihan, uang listrik, hingga uang pangkal. Uang pangkal yang diminta bahkan mencapai Rp1 juta, sedangkan pungutan harian berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp400 ribu.</p>
<p>“Ya, mereka memungut uang pangkal, kemudian ada yang memungut harian dengan alasan uang kebersihan atau listrik. Ini tidak bisa ditoleransi,” tambah Ade Ary.</p>
<p>AKBP Tri Bayu Nugroho, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat, memimpin interogasi di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada malam hari. Para pelaku terlihat duduk jongkok dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties dan mengenakan masker.</p>
<p>“Yang FBR tunjuk tangan, yang GRIB juga tunjuk tangan,” ucap Bayu dalam proses interogasi, sambil menunjukkan bukti karcis dan buku catatan pungli.</p>
<p>Operasi ini melibatkan 734 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP, dan menjadi bagian dari instruksi langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme.</p>
<p>“Tidak ada toleransi dan tidak ada pengecualian. Kita ingin menciptakan Jakarta yang aman, nyaman, dan bebas dari premanisme,” tegas Irjen Karyoto saat apel pasukan di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5). </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/operasi-berantas-jaya-22-preman-di-jakbar-ditangkap-terbukti-lakukan-pungli/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250514-202156_copy_720x439.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi &#8216;Gasak Narkoba&#8217;</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/satresnarkoba-polres-tulang-bawang-tangkap-dua-pengedar-sabu-dalam-operasi-gasak-narkoba/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/satresnarkoba-polres-tulang-bawang-tangkap-dua-pengedar-sabu-dalam-operasi-gasak-narkoba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Apr 2025 11:05:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=85726</guid>

					<description><![CDATA[MJ. TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MJ. TULANG BAWANG</strong> – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.</p>
<p>Dalam kegiatan bertajuk &#8216;Gasak Narkoba&#8217;, petugas berhasil menangkap dua orang pengedar sabu, yakni RF (29) dan AA (20), yang keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.</p>
<p>RF merupakan warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, sementara AA berdomisili di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.</p>
<p>Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, mengatakan penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (24/04/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku dibekuk saat berada di sebuah lapo tuak di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.</p>
<p>&#8220;Saat petugas kami tiba di lokasi, ditemukan dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket siap edar,&#8221; ujar AKBP Yuliansyah, Sabtu (26/04/2025).</p>
<p>Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus plastik klip ukuran sedang dan 18 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu, dengan total berat bruto 2,69 gram. Selain itu, polisi juga menyita plastik klip ukuran besar kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, sebuah kepala charger HP merek Oppo, HP Oppo warna kuning, HP Redmi warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu.</p>
<p>Kapolres menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung, setelah mendapat informasi mengenai salah satu lapo tuak yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>&#8220;Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang,&#8221; terang perwira lulusan Akpol 2006 itu.</p>
<p>Atas perbuatannya, RF dan AA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga paling banyak Rp 10 miliar,&#8221; tandas AKBP Yuliansyah.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/satresnarkoba-polres-tulang-bawang-tangkap-dua-pengedar-sabu-dalam-operasi-gasak-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/04/Screenshot_20250427-175707_copy_720x411.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Oknum Anggota Polsek Pagedangan Dijatuhkan PTDH</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/wartawan-korban-kriminalisasi-minta-oknum-anggota-polsek-pagedangan-dijatuhkan-ptdh/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/wartawan-korban-kriminalisasi-minta-oknum-anggota-polsek-pagedangan-dijatuhkan-ptdh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2025 20:25:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepolisian RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=84287</guid>

					<description><![CDATA[MJ. Tangerang &#8211; Kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap ke 3 Wartawan kini menemui titik terang. Pasalnya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MJ. Tangerang</strong> &#8211; Kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap ke 3 Wartawan kini menemui titik terang. Pasalnya oknum Polisi Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga melindungi pengusaha pakan ternak ilegal pada hari Kamis besok tanggal 13 Maret 2025 akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).</p>
<p>Kabar bahagia itu terdengar dari surat undangan panggilan seksi yang dikirim oleh Propam Polres Tangerang Selatan kepada saudara Anugerah Prima, SH yaitu sekaligus sebagai Kuasa Hukum ke 3 Wartawan.</p>
<p>Anugerah Prima, SH membenarkan adanya panggilan sebagai seksi pada Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang akan dilaksanakan di Ruang Aula Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan.</p>
<p>&#8220;Informasi itu benar adanya, bahwa pada hari Kamis besok Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu  akan menjalani sidang etik atas perbuatannya yang diduga membekingi pengusaha ilegal serta melakukan pelanggaran hukum,&#8221; jelas Anugerah Prima kepada Wartawan.</p>
<p>Harapannya kata Anugerah, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu diberikan sanksi yang setimpal. Karena akibat dari ulahnya tersebut ke 3 Wartawan ini menjadi korban kriminalisasi dan dijebak yang berujung merampas kemerdekaannya.</p>
<p>&#8220;Saya berharap dia diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena apa yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu terindikasi telah mencoreng Institusi Polri dengan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur penegak hukum,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selain itu, Juliah alias Lia yaitu salah satu Wartawan korban kriminalisasi merasa sangat bersyukur bahwa kasus Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini akhirnya menemui titik terang. Sehingga apa yang menjadi harapannya selama ini dapat terwujud.</p>
<p>&#8220;Saya meminta Fhilip ini merasakan apa yang saya rasakan, saya ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan para oknum Polsek Pagedangan ini tidak menjalankan prosedur mereka sebagai aparatur penegak hukum, saya harap semua oknum dihukum seberat-beratnya, kalau bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara, Humas Polres Tangerang Selatan saat dikonfirmasi mengenai perihal tersebut belum dapat memberikan tanggapannya. </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/wartawan-korban-kriminalisasi-minta-oknum-anggota-polsek-pagedangan-dijatuhkan-ptdh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/03/Screenshot_20250313-032021_copy_720x385.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Dipicu Perselingkuhan, Pria Di Kalideres Bacok Korban Hingga Meninggal Dunia</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/dipicu-perselingkuhan-pria-di-kalideres-bacok-korban-hingga-meninggal-dunia/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/dipicu-perselingkuhan-pria-di-kalideres-bacok-korban-hingga-meninggal-dunia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2025 15:36:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=83172</guid>

					<description><![CDATA[MJ. Jakarta Barat – Seorang pria berinisial SF (36) berhasil diamankan oleh Polsek Kalideres, Jakarta Barat, usai melakukan aksi brutal...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MJ</strong>. Jakarta Barat – Seorang pria berinisial SF (36) berhasil diamankan oleh Polsek Kalideres, Jakarta Barat, usai melakukan aksi brutal dengan membacok seorang pria berinisial F hingga meninggal dunia.</p>
<p>Kejadian ini berlangsung di Jalan Prepedan Dalam, Kamal, Kalideres, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.</p>
<p>Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil pelaku SF setelah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.</p>
<p>&#8220;Pelaku mengamuk dengan membawa senapan angin dan golok di lokasi kejadian. Berkat laporan warga, tim segera menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,&#8221; ujar Arnold saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).</p>
<p>Kejadian bermula ketika Tim 1 Buser menerima laporan adanya seorang pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam dan senapan angin.</p>
<p>Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian dan Panit Reskrim IPDA Rama langsung menuju lokasi.</p>
<p>Sesampainya di sana, warga sudah berkerumun, sementara pelaku masih berteriak-teriak sambil menenteng senjata.</p>
<p>Polisi pun segera mengamankan SF tanpa perlawanan.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembacokan ini diduga dilatarbelakangi oleh perselingkuhan.</p>
<p>&#8221; Pelaku SF merasa emosi setelah mengetahui adanya hubungan mesra antara istrinya dengan korban F,&#8221; terang Arnold</p>
<p>Sebelum kejadian, pelaku memancing korban melalui pesan WhatsApp menggunakan ponsel istrinya.</p>
<p>Saat korban datang ke lokasi bersama pacar dan seorang temannya untuk mengklarifikasi, pelaku yang sudah dipenuhi amarah langsung mengejarnya dengan sebilah golok.</p>
<p>Korban yang berusaha menghindar sempat terjatuh, dan saat itulah pelaku membacoknya secara membabi buta.</p>
<p>Melihat kakaknya tersungkur bersimbah darah, adik korban mencoba menolong, namun juga dikejar oleh pelaku.</p>
<p>Tidak puas, pelaku kemudian masuk ke rumahnya untuk mengambil samurai dan senapan angin, lalu kembali ke jalan dalam kondisi mengamuk.</p>
<p>Sementara itu, saksi yang melihat korban dalam kondisi kritis segera membawanya ke Klinik Yadika.</p>
<p>Sayangnya, dalam perjalanan korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.</p>
<p>Saat kejadian, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota Opsnal Reskrim Polsek Kalideres</p>
<p>&#8221; Pelaku sempat melawan petugas, bahkan sempat menodong anggota dengan senapan angin hingga anggota kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,&#8221; terang Arnold</p>
<p>Kini, SF telah ditahan di Polsek Kalideres dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 Kuhpidana dan atau 340 Kuhpidana</p>
<p>( Humas Polres Metro Jakarta Barat )</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/dipicu-perselingkuhan-pria-di-kalideres-bacok-korban-hingga-meninggal-dunia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-13-at-21.02.24.jpeg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkoba Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/polres-tulang-bawang-tangkap-dua-bandar-narkoba-yang-merupakan-residivis-kasus-serupa/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/polres-tulang-bawang-tangkap-dua-bandar-narkoba-yang-merupakan-residivis-kasus-serupa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2025 07:33:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=82355</guid>

					<description><![CDATA[MJ.  Lampung&#8211;Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MJ.  Lampung&#8211;Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama &#8216;Gasak Narkoba&#8217;.</p>
<p>Dua pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan &#8216;Gasak Narkoba&#8217; tersebut yakni berinisial SA (26), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan RJ (27), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.</p>
<p>Pelaku SA merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020 dengan putusan selama 6 (enam) tahun penjara dan telah menjalani hukuman di Lapas Way Hui, sedangkan pelaku RJ juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 dengan putusan selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan dan telah menjalani hukuman di Lapas Menggala.</p>
<p>Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dari para pelaku yakni berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,19 (dua koma sembilan belas) gram, timbangan digital, 3 buah pipa kaca (pyrex), 2 bungkus plastik klip kosong ukuran besar berisi 140 plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong ukuran besar,</p>
<p>uang tunai sebanyak Rp 1.104.000,- (satu juta seratus empat ribu rupiah), kota rokok merek Toracino warna ungu, 2 pipet berbentuk L, 2 unit handhpone (HP) merek Oppo, 2 buah tisu warna putih dan tas warna coklat.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-medium wp-post-82355 wp-image-82358" src="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250128-WA0331-250x190.jpg" alt="" width="250" height="190" /></p>
<p>&#8220;Hari Jum&#8217;at (24/01/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dalam kegiatan &#8216;Gasak Narkoba&#8217;. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,&#8221; ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (27/01/2025).</p>
<p>Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.</p>
<p>&#8220;Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah kontrakan ditangkap dua orang pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba, dan juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu, timbangan digital, serta uang tunai,&#8221; papar AKP Yofi.</p>
<p>Kasat Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132  ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>&#8220;Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,&#8221; imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/polres-tulang-bawang-tangkap-dua-bandar-narkoba-yang-merupakan-residivis-kasus-serupa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250128-WA0330.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polres Metro Tangerang Kota Akan Sisir Para Pelaku BBM Solar, Ini Alasannya</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/81006-2/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/81006-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jan 2025 17:42:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=81006</guid>

					<description><![CDATA[MJ. TANGERANG _ Mencuatnya nama Wawan sebagai bos mafia subsidi BBM solar membuat banyak pertanyaan banyak pihak. Pasalnya, bos besar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MJ. TANGERANG _ Mencuatnya nama Wawan sebagai bos mafia subsidi BBM solar membuat banyak pertanyaan banyak pihak. Pasalnya, bos besar itu dikabarkan memiliki kedekatan khusus dengan para oknum TNI, Polri bahkan BPH Migas baik dari tingkat wilayah sampai pusat.</p>
<p>Menyikapi hal itu, tim Investigasi Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Tangerang Kota melakukan pengawasan serta pemantauan langsung kebeberapa titik SPBU yang diyakini rawan sebagai lokasi penyedotan solar subsidi dengan menggunakan mobil jenis truk diesel / truk engkel atau yang biasa disebut heli.</p>
<p>Dugaan terjawab, dengan kembalinya aliran BBM subsidi ke SPBU beroperasi rest area Pinang Point KM 14 yang mengarah dari Tangerang ke Jakarta.</p>
<p>&#8220;Tim kami sudah melakukan investigasi hari Minggu (4/1/2025) kemaren. Dan di SPBU rest area KM 14 Pinang Point terdapat beberapa heli mencurigakan dengan modifikasi di dalamnya terdapat kempu-kempu yang secara otomatis terbagi. Di dalam truk diesel itu ada 3 &#8211; 4 kempu, dimana 1 kempu memuat 1 ton solar. Bayangkan jika pelaku menyedot untuk 8 mobil, itu sudah mencapai 32 ton perhari. &#8220;Kata Ketua FWJ Indonesia Korwil Tangkot, Cecep Yuliardi melalui keterangan Pers nya di Tangerang, Senin (05/01/2025).</p>
<p>Selain itu kata dia, hasil laporan investigasi tim dilapangan, ada sedikitnya 5 SPBU nakal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yang menerima sedotan solar subsidi.</p>
<p>&#8220;Mereka memang menggunakan barcode, akan tetapi nopolnya diganti-ganti. Artinya sudah jelas ada pelanggaran UU Migas dan Lalu Lintas itu. &#8220;Terang Cecep.</p>
<p>Modus operandi yang dilakukan para pelaku anak buahnya Wawan sudah sangat jelas untuk mengambil keuntungan besar secara individu dan kelompoknya dengan menjual kembali untuk kebutuhan industri.</p>
<p>&#8220;Negara bangkrut jika tidak ada tindakan tegas dari BPH Migas dan APH. Sebagai rincian kerugian Negara bisa perhari dibebankan 120 jt hingga 200 jt. Jika ada lebih dari 7 pemain ilegal seperti itu di wilayah Tangerang Kota, yaaa&#8230;. silahkan hitung saja berapa per hari kerugian Negara. &#8220;Bebernya.</p>
<p>Cecep juga menyebut, adanya nama Yudas dan Frans alias Denny yang menjadi bemper bos mafia Wawan. Bahkan beberapa bulan lalu lanjut Cedep sempat Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengandangan terhadap sopir dan barang bukti armada 1 unit dengan modifikasi yang sama.</p>
<p>&#8220;Pernah itu. Sopir dan armada yang serupa dengan modifikasi kempu-kempu solar didalamnya dikandangi Polres Metro Tangkot. Dan Bempernya waktu itu Yudas sama Frans juga. Namun sangat disayangkan kedua orang itu tidak distatuskan Daftar Pencarian Orang (DPO). &#8220;Ucapnya.</p>
<p>Dia juga mengatakan bahwa aktifitas bos mafia solar subsidi bernama Wawan juga sudah sangat santer dan bukan menjadi rahasia umum lagi. Operasi mereka sampai ke beberapa SPBU di Jakarta.</p>
<p>&#8220;UU Migas Pasal 55, No 22 Tahun 2001 kan sudah jelas itu apalagi bukan hanya sopirnya yang harus ditahan, akan tetapi semua jaringannya hingga bos mafia nya harus ditangkap hingga tidak ada lagi kerugian Negara yang dibebankan ke rakyat Indonesia. &#8220;Jelas Cecep.</p>
<p>Terpisah, Kompol David Y Kanitero Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota ketika dikonfirmasi wartawan terkait munculnya nama bos Mafia Wawan, dan bempernya Yudas serta Frans alias Denny telah mengantensikan ke jajarannya untuk melakukan pembersihan para mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.</p>
<p>&#8220;Kami sudah berkoordinasi dengan Pimpinan dan memerintahkan jajaran untuk melakukan pembersihan para Mafia BBM Solar subsidi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Terimakasih untuk informasinya dari rekan-rekan FWJ Indonesia. &#8220;Pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/81006-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250107-WA0019.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Biadab ! Oknum ASN Diduga Lecehkan Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/biadab-oknum-asn-diduga-lecehkan-anak-kandung-yang-masih-di-bawah-umur/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/biadab-oknum-asn-diduga-lecehkan-anak-kandung-yang-masih-di-bawah-umur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Dec 2024 14:55:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Seputar Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=79715</guid>

					<description><![CDATA[Fhoto: Ilustrasi MJ. Jakarta &#8211; Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berinisial YS (52) diduga...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Fhoto: Ilustrasi </em></p>
<p><strong>MJ. Jakarta</strong> &#8211; Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berinisial YS (52) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur. Menurut sumber yang terpercaya, kejadian tersebut melibatkan korban berinisial S (17), anak dari terduga pelaku.</p>
<p>Korban mengaku sering dipaksa menemani ayahnya tidur bersama di kamar dengan alasan rasa kangen atas kehilangan almarhumah ibunya yang sudah wafat pada, 18 Juli 2024 lalu. Kasus ini telah dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia.</p>
<p>Untuk diketahui, pelecehan seksual merupakan istilah yang mencakup cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan serangan seksual. Istilah ini merujuk pada tiga kategori perilaku yang tidak dibolehkan, salah satunya adalah pemaksaan seksual, yang secara hukum dikenal sebagai &#8220;pelecehan quid pro quo.&#8221; </p>
<p>Istilah ini mengacu pada upaya, baik secara implisit maupun eksplisit, untuk membuat suatu kondisi tertentu, seperti pekerjaan atau hubungan profesional, bergantung pada perilaku seksual.</p>
<p>Pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima, baik secara moral maupun hukum. Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus serta memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum, dukungan psikologis, dan pendampingan yang memadai untuk mengatasi dampak dari kejadian yang dialaminya.</p>
<p>Skenario klasik seperti “tidur dengan saya atau kamu dipecat” merupakan contoh nyata dari pemaksaan seksual. Perilaku semacam ini adalah salah satu bentuk pelecehan seksual yang paling umum dikenal, di mana pelaku memanfaatkan posisi atau kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan tindakan yang melanggar norma dan hukum.</p>
<p>Hingga saat ini, tim redaksi masih melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini. Tim redaksi berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus ini dan menyediakan informasi yang akurat dan terkini.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/biadab-oknum-asn-diduga-lecehkan-anak-kandung-yang-masih-di-bawah-umur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2024/12/Screenshot_20241213-215141_copy_305x199.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
