MJ. Jakarta – Peringatan keras Presiden kepada Bea Cukai bukan hanya menggambarkan kegagalan sebuah institusi, tetapi menandakan gejala lebih luas tentang merosotnya tata kelola pengawasan publik di Indonesia. Ketika impor ilegal, pungutan liar, dan distorsi birokrasi terus mencuat, tuntutan masyarakat meluas tidak hanya kepada Bea Cukai tetapi juga kepada Polri, DPR, dan lembaga perpajakan.
Isu impor ilegal yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir membuka kembali perdebatan tentang rapuhnya sistem pengawasan negara. Barang barang yang masuk tanpa bea bukan hanya merusak pasar lokal tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dalam jumlah besar. Masalah ini mencuat bersamaan dengan kritik publik terhadap kinerja Bea Cukai yang dianggap gagal menahan laju penyelundupan dan pungutan liar di lapangan.
Dalam laporan Beritasatu 27 November 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa citra Bea Cukai kini kurang baik di mata publik maupun pucuk pimpinan negara. Pernyataan itu menggambarkan adanya penurunan kepercayaan yang tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan komunikasi belaka. Kritik tersebut muncul setelah serangkaian keluhan masyarakat terkait paket yang ditahan, ketidakjelasan tarif, hingga birokrasi yang dianggap berbelit.
Ketika Presiden akhirnya mengeluarkan ultimatum agar Bea Cukai berbenah dalam dua belas bulan atau berpotensi dibekukan, publik melihat langkah itu sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai kehabisan kesabaran. Dalam laporan yang sama oleh Beritasatu tanggal dua puluh tujuh November dua ribu dua puluh lima, Presiden bahkan menyinggung kemungkinan menyerahkan fungsi kepabeanan kepada pihak swasta seperti yang pernah dilakukan melalui Societe Generale de Surveillance pada tahun seribu sembilan ratus delapan puluh lima. Opsi tersebut menunjukkan bahwa kegagalan pembenahan dapat berujung pada perombakan total.
Namun, muncul pertanyaan kritis dari masyarakat: mengapa tekanan besar hanya diarahkan kepada Bea Cukai. Tuntutan publik kemudian berkembang ke institusi lain yang memegang kewenangan pengawasan, terutama Polri dan DPR. Kritik tersebut sebagian besar muncul dari persepsi bahwa masalah pungli, lemahnya kontrol, dan korupsi bukan monopoli satu lembaga. Polri sebagai aparat penegak hukum yang memiliki fungsi pengawasan inheren kerap menjadi sorotan dalam isu pungutan tidak resmi dan konsistensi penegakan hukum. Kritik publik itu bukan untuk menggeneralisasi seluruh personel, tetapi mencerminkan keinginan masyarakat agar standar reformasi diterapkan secara menyeluruh.
Tidak hanya Polri. DPR sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan juga mendapat sorotan tajam. Banyak pengamat menilai bahwa lemahnya fungsi pengawasan legislatif berkontribusi pada berlarutnya masalah tata kelola di institusi eksekutif. Ketika pengawasan politik tidak berjalan maksimal, lembaga lembaga seperti Bea Cukai dan otoritas pajak cenderung bekerja tanpa tekanan sistemik yang memaksa perubahan. Kritik tersebut sejalan dengan hasil beberapa survei kepercayaan publik yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren menurun terhadap lembaga legislatif.
Dorongan reformasi juga meluas ke sektor perpajakan. Beberapa kasus korupsi besar yang melibatkan pegawai pajak memperkuat pandangan bahwa lembaga penerimaan negara menghadapi masalah integritas yang hampir serupa dengan Bea Cukai. Bagi banyak pelaku usaha, regulasi dan aparat perpajakan sering dipersepsikan sebagai hambatan bukan fasilitator. Situasi ini memperkuat argumen bahwa reformasi tidak bisa dilakukan secara parsial tetapi harus mencakup seluruh ekosistem tata kelola fiskal dan penegakan hukum.
Apabila skenario pembekuan Bea Cukai benar benar terjadi, dampaknya akan signifikan. Dalam analisis media, setidaknya enam belas ribu pegawai akan dirumahkan. Dunia usaha terutama UMKM yang sangat bergantung pada arus barang impor harus menyesuaikan dengan sistem baru yang belum tentu langsung berjalan efektif. Risiko lainnya adalah semakin rapuhnya kepercayaan publik terhadap institusi negara bila pembekuan dilakukan tanpa rencana transisi yang jelas. Situasi ini berpotensi mengganggu stabilitas layanan publik dan menimbulkan ketidakpastian ekonomi.
Pada dasarnya, apa yang terjadi bukan hanya kegagalan satu institusi tetapi gejala yang lebih besar tentang melemahnya sistem pengawasan dan integritas di berbagai level pemerintahan. Ketika masyarakat menyuarakan tuntutan agar Polri ikut dibenahi atau DPR memperbaiki fungsi pengawasannya, itu merupakan refleksi dari kesadaran publik bahwa persoalan tidak bisa diselesaikan dengan mengganti satu lembaga atau satu pejabat. Reformasi harus bersifat struktural, bukan respons emosional terhadap satu kasus viral atau kemarahan presiden sesaat.
Beberapa pakar kebijakan publik menilai bahwa reformasi pengawasan negara membutuhkan perubahan dalam tiga aspek utama. Pertama pembenahan tata kelola kelembagaan melalui audit menyeluruh dan sistem pengawasan independen. Kedua digitalisasi penuh proses kepabeanan dan perpajakan untuk mengurangi interaksi langsung yang menjadi ruang munculnya pungutan liar. Ketiga peningkatan transparansi melalui keterbukaan data, pengawasan lintas lembaga, serta partisipasi publik dalam proses pelaporan.
Jika pemerintah ingin memulihkan kepercayaan publik, langkah pembenahan tidak boleh berhenti pada Bea Cukai saja. Penyakit struktural yang melahirkan korupsi, pungli, dan distorsi birokrasi harus diselesaikan pada akarnya. Tanpa itu ancaman pembekuan atau perombakan hanya menjadi drama kebijakan yang berulang dari tahun ke tahun. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat, negara dituntut menunjukkan keberanian politik dan konsistensi yang sama kerasnya seperti ultimatum yang telah disampaikan kepada Bea Cukai.
Pada akhirnya krisis ini harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem pengawasan negara secara menyeluruh. Sebab tanpa integritas yang kuat, sekeras apa pun aturan ditegakkan, kepercayaan publik tetap akan bocor pelan pelan. Perbaikan tata kelola tidak boleh bersifat tambal sulam. Reformasi harus bergerak ke arah yang menyatukan, memperkuat, dan memulihkan keyakinan bahwa institusi negara bekerja benar benar untuk kepentingan rakyat.












