Daerah  

LBH Arya Mandalika Desak KPU Karawang Diskualifikasi Bakal Calon Bupati Acep Jamhuri

LBH Arya Mandalika Desak KPU Karawang Diskualifikasi Bakal Calon Bupati Acep Jamhuri

MJ. Karawang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang untuk mendiskualifikasi Bakal Calon Bupati Karawang, Acep Jamhuri.

Desakan ini muncul setelah adanya dugaan bahwa Acep Jamhuri masih tersangkut dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan penistaan agama terkait dengan makam palsu yang ditemukan di Masjid Agung Syeh Quro, Karawang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ari Sanjaya, perwakilan dari bidang advokasi hukum dan politik LBH Arya Mandalika, dalam pertemuannya di kantor KPU Karawang pada Selasa (10/9/2024).

“Hari ini kami mengirimkan surat permohonan diskualifikasi terhadap Bakal Calon Bupati Karawang, Acep Jamhuri. Alhamdulillah, surat tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, di ruang kerjanya,” ujar Ari Sanjaya.

Ari berharap KPU Karawang dapat segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut. Menurutnya, keputusan untuk mendiskualifikasi Acep Jamhuri akan membantu menciptakan Pilkada Karawang yang bersih dan menghadirkan pemimpin yang benar-benar bebas dari korupsi.

“Kami berharap KPU Karawang segera mengambil keputusan agar Bakal Calon Bupati tersebut didiskualifikasi. Ini demi menghadirkan pemimpin yang bersih, yang dapat memimpin Karawang ke arah yang lebih baik serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat Karawang,” tutup Ari.

Kasus dugaan keterlibatan Acep Jamhuri dalam tindak pidana korupsi dan dugaan penistaan agama ini menambah ketegangan dalam proses Pilkada Karawang, yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Penulis: DoniEditor: Red