MJ. Simalungun – Nama Lidos Girsang kembali menjadi sorotan publik setelah diduga kembali terlibat dalam sejumlah aksi kriminal pasca menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan akibat pembakaran alat berat milik CV Paulima pada 22 September 2017 lalu. Peristiwa pembakaran tersebut terjadi di lokasi tambang batu di Simpang Bage, Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP Herinson Manullang, membenarkan bahwa Lidos Girsang merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Simalungun.
Alih-alih menunjukkan penyesalan, Lidos Girsang kembali berulah. Pada 23 hingga 24 September 2024, ia melakukan pemblokiran jalan di wilayah lintas Simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan, Nagori Sinar Mariah. Tidak berhenti di situ, pada 28 Oktober 2024, Lidos bersama keluarga dan teman-temannya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Jahiras Hasudungan Malau (44), yang kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun.
Saat ini, Lidos Girsang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun sejak 9 April 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, SH., MH., sementara Jaksa Penuntut Umum masih menunggu keputusan vonis dari majelis hakim. Dalam persidangan, Lidos mengakui telah melakukan pengerusakan secara bersama-sama terhadap satu unit mobil Fortuner dan sebuah truk milik perusahaan.
Tapian Nauli Malau, pada Jumat 11 April 2025, menjelaskan kepada awak media bahwa kasus pengerusakan kendaraan milik perusahaan akan terus berlanjut, menyusul proses hukum yang sedang berjalan. Ia menambahkan, sejumlah anggota keluarga dan teman-teman Lidos Girsang yang terlibat dalam aksi tersebut juga akan menyusul menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak, SH, menanggapi kasus ini dengan tegas. “Hukuman akan semakin berat karena kasusnya terus bertambah. Fakta-fakta yang ada sangat kuat menjerat Lidos Girsang,” ujarnya. Tambak juga menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum Lidos, Abdi MT Purba, SH, telah ditolak oleh pengadilan.
Publik kini menanti vonis dari majelis hakim atas kasus yang menjerat Lidos Girsang, yang diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjamin keamanan dan ketertiban di Tanoh Habonaron Do Bona, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.