MJ. Kuningan â Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar terjadi di SPBU 34.45514, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Pada Senin (15/10/2024), tim media menemukan sejumlah kejanggalan saat mengisi BBM di SPBU tersebut, termasuk adanya penumpukan jerigen solar dan botol air mineral berukuran 1.500 ml yang digunakan untuk menampung solar.
Pantauan tim media pada Minggu (14/10/2024) menemukan satu motor membawa empat jerigen berukuran 30 liter, diduga untuk menjual kembali solar tersebut. Satu motor lainnya terlihat menyusul dengan membawa dua jerigen.
Salah satu pembeli yang tidak ingin disebut namanya mengaku bahwa solar tersebut dijual kepada pengusaha dan petani dengan harga Rp8.500 per liter, namun dapat dinegosiasikan hingga Rp8.200 per liter.
Pembeli tersebut juga mengakui bahwa solar yang dibeli bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan dikumpulkan untuk dijual kembali.
Berdasarkan informasi ini, awak media mengonfirmasi petugas SPBU yang bertugas, Lili, namun ia berdalih bahwa para pembeli solar dengan jerigen sudah tercatat sebagai petani dan memiliki izin dari dinas pertanian. Namun, saat diperiksa, surat izin yang dimiliki pembeli sudah kadaluarsa.
Kejanggalan lainnya terungkap ketika petugas SPBU menyebut bahwa pembeli dapat membeli solar hingga empat jerigen dengan alasan memiliki empat barcode berbeda, meski kapasitas mingguan yang diizinkan hanya 70 liter.
Lili mengaku tidak tahu solar tersebut digunakan untuk apa, namun menyatakan bahwa transaksi dilakukan sesuai prosedur menggunakan barcode.
Di sisi lain, salah satu pembeli yang tidak memiliki barcode mengakui bahwa ada oknum petugas yang memanfaatkan barcode milik orang lain untuk melakukan penjualan ilegal.
Saat mengetahui keberadaan tim media, sejumlah pembeli yang menggunakan jerigen segera meninggalkan lokasi tanpa mengisi BBM, menimbulkan kecurigaan terkait kegiatan ilegal di SPBU tersebut.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, Lili meminta awak media untuk menghubungi manajer SPBU. Namun, saat dihubungi melalui WhatsApp, tidak ada respons dari pihak manajemen.
Lebih mengejutkan lagi, petugas SPBU mencoba menyuap tim media dengan amplop berisi uang Rp50 ribu, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal di SPBU tersebut.
Menurut Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 56 KUHP juga mengatur tentang pidana terhadap penimbunan bahan bakar tanpa izin. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Desa Caracas ini akan segera dilaporkan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk ditindaklanjuti.