Masyarakat dan massa Pengusung Desak Pj Bupati Kuningan Tak Lanjutkan Pelantikan Sekda Definitif

Masyarakat dan massa Pengusung Desak Pj Bupati Kuningan Tak Lanjutkan Pelantikan Sekda Definitif

MJ. Kuningan, Jawa Barat – Rencana pelantikan Sekda definitif di Kabupaten Kuningan oleh Pj Bupati menuai protes keras dari massa pengusung Bupati terpilih. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas pemerintahan di Kuningan.

Masyarakat menuding proses seleksi Sekda definitif penuh kejanggalan dan melanggar sejumlah regulasi. Mereka mencontohkan pelanggaran terhadap PP 17 Tahun 2020 dan Permenpan 19 Tahun 2019 terkait usia peserta, syarat kesehatan, dan pengalaman penugasan.

Selain itu, pengumuman tiga besar calon Sekda dinilai dikondisikan dan dipercepat dari jadwal yang ditetapkan, tanpa adanya pengumuman resmi.

Pj Bupati dianggap memaksakan pelantikan Sekda, seolah memberikan “bola panas” kepada Bupati terpilih. Masyarakat menekankan bahwa Sekda merupakan unsur penting dalam pemerintahan dan harus sejalan dengan visi dan misi Bupati terpilih.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Bujang, menyampaikan pandangannya terkait rencana pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Penjabat (Pj) Bupati Kuningan. “Proses ini seolah menyederhanakan mekanisme politik dan pemerintahan. Tidak ada relevansi atau urgensi bahwa pelantikan Sekda harus dilakukan sekarang,” ujar Bujang saat diwawancarai.

Pelantikan Sekda definitif dinilai akan memicu kegaduhan dan ketidaknyamanan bagi Bupati terpilih. Mereka khawatir Bupati terpilih akan dipaksa menerima Sekda yang tidak sesuai dengan pilihannya, sehingga menghambat kinerja pemerintahan.

“Kalau Sekda definitif dilantik, maka akan terjadi kegaduhan di Kuningan dan ketidaknyamanan Bupati dalam bekerja karena dipaksa menerima barang yang tidak tahu proses pembuatannya,” tambahnya.

Masyarakat meminta Pj Bupati untuk berpikir waras dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang haus jabatan dan ambisius. Mereka mempertanyakan kredibilitas calon Sekda yang akan dilantik, mengingat prestasinya di masa lalu dinilai sebagai biang kerok gagal bayar di Kuningan.

“Tahun 2025 saja APBD Kuningan sudah dirancang defisit 113 miliar oleh Pj Sekda. Semestinya penetapan tiga besar dinyatakan tidak sah karena kalau melihat SK Mendagri untuk pemberhentian Pj Iip itu adalah tanggal 30 Oktober 2024, sementara pengumuman tiga besar itu dipimpin oleh Pj Iip tanggal 31 Oktober 2024. Itu jelas pelanggaran administrasi fatal,” tegas Narasumber.

Masyarakat mengancam akan turun ke lapangan melakukan aksi demonstrasi jika Pj Bupati tetap memaksakan pelantikan Sekda. Mereka berharap Pj Bupati dapat menghormati Bupati terpilih dan menyerahkan proses pengisian jabatan Sekda kepada Bupati terpilih.

“Apabila Pj Bupati memaksakan pelantikan, maka akan tercatat dalam sejarah Kuningan sebagai Bupati tersingkat yang juga membuat gaduh di Kuningan,” ujar seorang warga lainnya.

Salah satu narasumber yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan keprihatinannya atas langkah Pj Bupati tersebut. “Kami mendesak Pj Bupati untuk menghormati Bupati terpilih dan menyerahkan sepenuhnya proses pengisian jabatan Sekda kepada kepala daerah yang telah dipilih oleh rakyat,” tegasnya.

Menurut narasumber, pelantikan Sekda di masa transisi ini dianggap tidak relevan dan hanya akan memperkeruh suasana politik di daerah. “Keputusan ini tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses demokrasi dan kehendak masyarakat Kuningan,” tambahnya.

Masyarakat yang merasa aspirasinya tidak didengar mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika pelantikan tetap dipaksakan. “Kami akan turun ke jalan jika Pj Bupati tidak menghentikan rencana ini. Ini bukan sekadar persoalan jabatan, tapi tentang keadilan dan penghormatan terhadap hasil pemilihan umum,” pungkasnya.

Penulis: SBI/TimEditor: Red