Peranan Ketua RW Johar Baru Perlu Diacungi Jempol

Peranan Ketua RW Johar Baru Perlu Diacungi Jempol

MJ. Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal, sebagai organisasi yang berfokus pada advokasi kebijakan publik, memberikan apresiasi sekaligus sorotan kritis terhadap langkah Ketua RW di Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, yang berupaya memproses penonaktifan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) akibat dugaan perbuatan tercela di lingkungan kantor pelayanan publik. Polemik ini relevan dikaji lebih dalam karena menyangkut standar etika penyelenggaraan pemerintahan di tingkat mikro serta menyoal batas kewenangan pejabat lingkungan dalam kerangka tata kelola pemerintahan lokal.

Secara normatif, Ketua RW memiliki fungsi strategis sebagai penjaga marwah dan integritas pelayanan publik di tingkat komunitas. Akan tetapi, dalam perspektif hukum administrasi, kewenangan untuk memberhentikan atau menonaktifkan anggota LMK tidak berada di tangan Ketua RW, melainkan mengikuti mekanisme kelembagaan kelurahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di sinilah letak problem kebijakan yang penting untuk diuji: bagaimana proses penegakan etika dapat dilakukan secara cepat, responsif, dan efektif, namun tetap berada dalam koridor legal dan hierarki pemerintahan yang sah?

Kasus Johar Baru ini dapat menjadi cermin evaluasi bagi keberlanjutan sistem pemerintahan lokal di Jakarta maupun daerah lain di Indonesia. Ketegasan dalam menindak pelanggaran moral merupakan syarat mutlak bagi terjaganya kepercayaan publik, tetapi tindakan yang dilakukan tanpa payung hukum yang tepat justru berpotensi memicu benturan kewenangan dan ketidakpastian prosedural. Untuk itu, dibutuhkan pembaruan regulasi serta penguatan SOP penanganan pelanggaran etik dalam struktur LMK, agar Ketua RW-selaku ujung tombak pelayanan publik-dapat bertindak cepat namun tidak menabrak aturan yang telah digariskan.

Dengan demikian, isu ini tidak semata-mata menyangkut persoalan siapa yang berwenang, melainkan bagaimana kebijakan publik mampu menghadirkan kepastian hukum, memperluas kanal partisipasi masyarakat, dan memperkuat sistem pengawasan yang kredibel demi terbangunnya pelayanan publik yang bersih, transparan, serta berintegritas.

Menimbang Mekanisme Penonaktifan LMK: Antara Batas Kewenangan dan Desakan Etika Publik
Dalam sistem tata kelola pemerintahan lokal, mekanisme penonaktifan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara spontan oleh perangkat wilayah di tingkat RW. Berdasarkan regulasi daerah-seperti Pergub No. 22 Tahun 2022 terkait RT/RW beserta Peraturan Daerah yang mengatur LMK-kewenangan penonaktifan secara formal berada pada Lurah, dan dalam tahap akhir disahkan oleh Camat atas nama Wali Kota/Bupati. Artinya, meski Ketua RW menjadi simpul terdepan dalam membaca dinamika sosial masyarakat, keputusan administratif tetap berada pada kepala wilayah yang lebih tinggi secara struktural.

Namun demikian, peran Ketua RW bukan berarti minimal. Dalam praktik tata kelola, RW justru menjadi garda pertama dalam menjembatani kepentingan warga dan pemerintah. Peran itu setidaknya tercermin dalam empat fungsi dasar:

1. Penerimaan Laporan & Aspirasi Publik
Ketua RW menjadi perantara antara masyarakat dan pemerintah daerah, menerima aduan terkait dugaan perbuatan tercela yang dilakukan anggota LMK. Dalam konteks etika publik, fungsi ini adalah bentuk kontrol sosial horizontal yang penting bagi kesehatan demokrasi lokal.

2. Musyawarah Komunitas
Ketua RW memiliki legitimasi sosial untuk menginisiasi musyawarah tingkat lingkungan sebagai forum klarifikasi, penggalian bukti, dan konfirmasi saksi. Forum ini sekaligus menjadi instrumen check and balance agar tindakan yang diambil tidak berdasarkan opini semata, tetapi pada fakta sosial yang terverifikasi.

3. Penyampaian Usulan Resmi kepada Lurah
Hasil musyawarah dan laporan warga kemudian diformalkan menjadi usulan tertulis. Pada tahap ini RW bertindak sebagai policy initiator, mendorong pemerintah kelurahan untuk mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan hukum.

4. Koordinasi Lintas Struktur Pemerintahan
Ketua RW berkoordinasi dengan Lurah dan perangkat terkait lainnya untuk memastikan proses berjalan secara prosedural. Mekanisme ini penting untuk menghindari konflik kewenangan, sekaligus memastikan bahwa tindakan etis dapat ditindaklanjuti sesuai dasar hukum.

Tahapan ini berlanjut pada proses administratif yang lebih formal, yakni:
Usulan/Laporan menjadi dasar pemrosesan penonaktifan.
Pembinaan oleh Lurah berupa teguran lisan/tertulis sebagai upaya korektif.
Keputusan Penonaktifan ditetapkan Lurah apabila pelanggaran terbukti.
Pengesahan oleh Camat sebagai bentuk legitimasi administratif atas nama Wali Kota/Bupati.

Skema ini menunjukkan bahwa RW bukan eksekutor, namun aktor strategis dalam menggerakkan proses penegakan etika publik. RW adalah pemantik, kelurahan adalah pengambil keputusan, sementara kecamatan dan kota/kabupaten menjadi pengesah kebijakan. Sistem ini bekerja bila sinergi antarlembaga hidup, bukan berjalan sektoral.

Dalam konteks tata kelola modern, penegakan etika penyelenggara lingkungan bukan hanya soal siapa yang memutuskan, tetapi bagaimana prosedur dapat berjalan cepat, transparan, dan berbasis bukti. Publik menuntut responsifitas, sementara regulasi menuntut akuntabilitas. Dua hal ini harus disatukan melalui SOP yang lebih adaptif, akses informasi hukum yang terbuka (melalui JDIH DKI Jakarta), dan budaya pelibatan warga dalam pengawasan kinerja lembaga kelurahan.

Maka, evaluasi kebijakan ini menjadi penting bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus, tetapi untuk memperkuat fondasi governance yang lebih bersih, profesional, dan partisipatif. RW tidak harus diberi kewenangan menghukum, namun harus diberi ruang untuk mempercepat alur penegakan etika. LMK tidak hanya jabatan struktural, tetapi amanah moral.

Karena integritas pelayanan publik tidak bertumpu pada aturan semata-melainkan pada keberanian untuk menegakkan nilai.