MJ. Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang bandar narkoba dalam kegiatan Gasak Narkoba.
Bandar sabu yang ditangkap kali ini adalah seorang pria berinisial PI (37), warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. PI merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018, di mana ia telah menjalani hukuman selama lima tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Menggala.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (05/09/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, saat PI berada di rumahnya. Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian di antaranya 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram, 54 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, timbangan digital, 6 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong besar, sekop, dompet warna hitam, handphone merek Oppo, dan plastik merek robot warna hijau.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, pada Senin (09/09/2024) menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam memutus rantai penyebaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Kamis lalu, petugas kami melaksanakan kegiatan Gasak Narkoba dan berhasil menangkap seorang bandar sabu yang juga residivis. Ia ditangkap di rumahnya di Kampung Bakung Rahayu,” ungkap AKP Yofi.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan ini adalah hasil penyelidikan yang intensif di wilayah Kecamatan Gedung Meneng, di mana petugas mendapatkan informasi bahwa PI kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Setelah memastikan keberadaan tersangka di rumah, petugas segera melakukan penggerebekan.
“Selain menangkap tersangka, kami juga menyita berbagai barang bukti narkoba dan timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu,” jelas AKP Yofi.
Saat ini, PI masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
“Kami berharap melalui penangkapan ini, penyebaran narkoba di wilayah Tulang Bawang bisa semakin ditekan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup AKP Yofi.












