MJ. Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.
Seorang pria berinisial FI (33), yang berprofesi sebagai buruh, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, ditangkap oleh petugas pada Jumat (20/09/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, pipa kaca (pirek) dengan sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing, korek api gas, kotak rokok merek Esse Change, dan sebuah handphone Oppo berwarna hitam.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut kepada wartawan pada Sabtu (28/09/2024).
“Hari Jumat (20/09/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Kampung Penawar Rejo,” jelas AKP Yofi Haryadi.
Penangkapan FI merupakan hasil penyelidikan intensif petugas di wilayah Kecamatan Banjar Margo setelah mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan lokasi pesta narkoba. Setelah memastikan keberadaan pelaku di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Saat penggerebekan, pelaku tertangkap basah sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu,” tambah AKP Yofi.
Pelaku FI kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Kasat Narkoba.