Satuan Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Bersinggungan, Cegah Tindak Pidana C3 dan Kejahatan Jalanan

Satuan Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Bersinggungan, Cegah Tindak Pidana C3 dan Kejahatan Jalanan

MJ. Tulang Bawang – Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, kembali menggelar patroli kota bersinggungan guna mencegah tindak pidana curas, curat, curanmor (C3), serta kejahatan jalanan (street crime) yang sering terjadi pada malam hari di wilayah hukumnya.

Patroli ini berlangsung pada Selasa (10/09/2024) mulai pukul 21.00 WIB hingga Rabu (11/09/2024) pukul 01.30 WIB, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Samapta Polres Tulang Bawang, AKP Samsul Bahri, S.A.P., M.M., menyampaikan bahwa patroli ini dilakukan bersama personel Polsek Dente Teladas sebagai upaya pencegahan tindak pidana, terutama pada malam hari.

“Personel kami melaksanakan patroli kota bersinggungan untuk mencegah tindak pidana C3 dan kejahatan jalanan, khususnya di malam hari,” kata AKP Samsul mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., Rabu (11/09/2024).

Dua lokasi yang menjadi fokus kegiatan patroli ini adalah Kampung Pendowo Asri dan Kampung Pasiran Jaya di Kecamatan Dente Teladas. Saat patroli, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga yang ditemui untuk selalu waspada, berhati-hati, dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindak pidana. “Masyarakat tidak perlu ragu melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya kejahatan,” ujar AKP Samsul.

Patroli kota bersinggungan ini menggunakan kendaraan dinas dan dilengkapi dengan senjata api (senpi) organik, dipimpin oleh komandan regu untuk memastikan kegiatan berlangsung optimal.

“Dengan kehadiran petugas yang berseragam dan dilengkapi kendaraan dinas serta senjata, kami harap dapat menghilangkan niat pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelas AKP Samsul.

Selain memberikan imbauan, petugas juga mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai layanan call center 110 milik Polres Tulang Bawang yang dapat diakses secara gratis 24 jam melalui telepon selular.

“Layanan ini bisa digunakan untuk melaporkan tindak pidana atau peredaran narkoba. Identitas pelapor akan dirahasiakan oleh petugas,” tambahnya.

Penulis: Antoni Editor: Red