MJ, JAKRTA- Bertempat di Pengadilan Tinggi Jakarta sebanyak 37 advokat muda pengambilan sumpah/janji advokat diwilayah hukum Pengadilan tinggi Jakarta pada hari Selasa 24 Juli 2024.
Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat menjelaskan telah lahir advokat advokat dari PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) sebanyak 37 advokat hari ini telah diambil sumpah atau janjinya di Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Saya sebagai advokat juga sebagai Ketua DPC Jakarta Barat berharap dan berpesan kepada advokat advokat muda bahwa menjalankan profesi advokat itu bukan semata mata beracara saja. Bukan semata mata gagah gagahan , bukan semata mata juga mencari uang walaupun itu dibenarkan dalam dalam UU Advokat,
Advokat boleh saja menerima honorarium, tapi bukan itu esensinya bukan itu, roh tujuan dari pada seorang advokat itu diangkat atau kemudian disumpah berjanji menjadi seorang advokat,” ujar Stefanus Gunawan Selasa (24/6/2024).
Bagi Stefanus Gunawan menekankan, peran sebagai advokat itu harus menjadi Garda terdepan khususnya para advokat dari PERADI SAI dimana membela kepentingan rakyat yang terpinggirkan. Khususnya rakyat rakyat jelata yang sangat sulit sekali mendapatkan bantuan hukum.
“Jadi itu yang kami dorong kepada mereka. Kedua, adalah advokat itu harus menjaga Marwah dari pada advokat itu sendiri dalam arti bahwa harus kuat iman berpegang teguh kepada sumpah dan janjinya juga kepada Kode Etiknya. Dari segala cobaan, yang menjerumus kepada suap menyuap. Melakukan Tindakan Tindakan yang tercela mengotori advokat itu sendiri juga mencoreng citra advokat juga Lembaga peradilan lainnnya, bebernya.
Hal ini pun kata Stefanus Gunawan ditegaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Dimana Pengadilan Tinggi akan melakukan tindakan tegas terhadap advokat yang melanggar sumpah dan janjinya. Jadi Pengadilan Tinggi Jakarta mengajak semua advokat advokat secara bersama sama untuk menegakkan hukum menjaga Marwah para penegak hukum semuanya.
“Jadi tidak ada lagi advokat yang baru disumpah diharapkan tidak terlibat dalam mencoreng dunia peradilan kita,” tegasnya.
Disisi lain Stefanus Gunawan berharap advokat yang baru disumpah ini kelak akan menjadi advokat yang hebat yang terkenal tapi dalam hal yang positif dalam arti yang menjunjung tinggi etika kode etik dan UU tentang advokat.
Disebutkan sesuai dengan UU advokat N 18 tahun 2023 tentang advokat khususnya pada pasal 4 ayat 1 disana ditegaskan, sebelum advokat itu menjalankan profesinya sebagai advokat setelah nyatakan lulus dan diangkat ujian profesi advokat kemudian diangkat melalui SK oleh organisasi kemudian dia wajib melakukan sumpah atau janji di pemuka agama . Jadi mereka itu bukan hanya berjanji kepada diri sendiri tapi kepada Tuhan, ucap Stefanus Gunawan.
Dikatakan Stefanus Gunawan adanya Oknum advokat yang bermain main menjalankan hukum dan melacurkan profesinya.
“Kalau PERADI SAI justru menyuarakan kepada Masyarakat khususnya yang mencari keadilan buat laporan terhadap advokat advokat yang “nakal” dan PERADI SAI akan melakukan proses menindak para advokat itu yang mencoreng citra organisasi mencoreng profesi advokat itu sendiri dan mencoreng Marwah dari pada pengadilan,” tegas Stefanus Gunawan.
Bagi Stefanus Gunawan bahwa penekanan ini bukan hanya pejabat pengadilan, pejabat pejabat lainnya juga selalu ditekankan untuk tidak pelakukan suap menyuap, hadiah, janji atau dalam bentuk lain yang pengaruhi secara langsung maupun tidak langsung dalam menjalankan profesinya, tandasnya.
Stefanus Gunawan menyebut PERADI SUARA ADVOKAT INDONESIA akan menindak tegas terhadap advokat advokat nakal. Dalam menjalankan profesinya. Untuk itu Stefanus Gunawan menghimbau advokat itu harus berpegang teguh pada kode etik UU advokat dan dalam menjalankan profesinya harus dengan etikad baik.
Ditekankan Kembali oleh Stefanus Gunawan, para advokat yang baru dilantik ingat, pegang teguh laksanakan janji atau sumpahnya Kepada Tuhan. Jangan sampai mereka mereka itu termakan oleh sumpahnya sendiri. Kedua, advokat itu jangan melihat seniornya hidupnya dengan kemewahan, bukan itu.
Yang perlu ditekankan adalah bagaimana seorang advokat itu bisa melayani bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memang layak dibantu. Dengan bekal ilmu yang dimiliki dan patut dibantu itulah suatu kewajiban sebagai advokat membantu mendampingi dan memberikan rasa keadilan kepada mencari keadilan tersebut.
Bukan sebaliknya kata Stefanus Gunawan lantang, menyusahkan klien, mencoreng Marwah dari pada advokat merusak nama baik pengadilan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan mungkin kepada aparat pegak hukum lainnya pada titik nadir yang paling terendah, ungkapnya.
Dijelaskan Stefanus Gunwana bahwa di dalam SK mengangkatan advokat ditegaskan, apabila ada kekeliruan dalam pengangkatan advokat itu akan bisa ditinjau kembali.
Artinya kata Stefanus, seorang advokat itu banyak ketentuannya, pertama, apa melanggar kode etik, kedua melanggar UU advokat, ketiga melanggar sumpah dan janji, organisasi akan menindak dengan tegas.
“Selama ini bisa dilihat Pengadilan tinggi sudah beberapa kali mencabut berita acara sumpah karena terjadi prilaku advokat yang mencoreng pengadilan atau aparat penegak hukum,” terangnya.
Untuk itulah sebagai Ketua Peradi DPC SAI Jakarta Barat Stefanus Gunawan menegaskan Kembali, advokat yang baru disumpah kawal penegakan hukum untuk kebaikan bangsa dan negara ini.
Advokat harus menjadi garda terdepan untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran khususnya untuk rakyat jelata yang terpinggirkan menjauh dari pada memperoleh bantuan hukum, pungkasnya. (*)