Setelah Santunan Kematian Kini Giliran UHC Dihapus, Warga Depok Gigit Jari

Setelah Santunan Kematian Kini Giliran UHC Dihapus, Warga Depok Gigit Jari

DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ade Firmansyah, menanggapi polemik terkait Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Depok.

Ia menilai alasan kekurangan anggaran tidak sepenuhnya tepat. Dari kebutuhan Rp180 miliar, saat ini baru dialokasikan sekitar Rp103 miliar. Ade menyebut ada ruang fiskal sebesar Rp60 miliar dari sisa anggaran pembebasan lahan TPA Cipayung yang batal digunakan.

“Dana itu tidak terserap. Kami dari Fraksi PKS akan mendorong agar dialihkan untuk UHC pada APBD Perubahan 2026. Ini soal prioritas dan keberpihakan pada rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa UHC adalah amanat UU No. 40 Tahun 2004 (SJSN) dan UU No. 23 Tahun 2014 pemerintahan daerah.

“Daerah lain jungkir balik mengejar UHC. Yang sudah dapat, mati-matian mempertahankan. Depok justru melepasnya. Ini ironi kebijakan publik yang harus segera diperbaiki. UHC adalah jaminan kesehatan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Kritik pedas juga datang dari Ela Dahlia, Anggota Komisi D di DPRD Kota Depok.

Ela Dahlia mengatakan seharusnya Wali Kota tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menghapus program UHC di Kota Depok, terlebih disaat Depok memiliki anggaran lebih dari batalnya pembebasan lahan perluasan TPA Cipayung.

“Kebijakan ini jelas tidak pro kepada rakyat. Bagaiamanapun, saat ini UHC merupakan program unggulan yang manfaatnya jelas dirasakan langsung oleh masyarakat, bahkan sampai mendapat penghargaan dari pemerintah pusat,” kata Ela kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Kebijakan yang menurut Ela kontra dengan keadaan masyarakat ini disebut sebagai kesalahan pemerintah yang tidak serius dalam menjamin kesehatan warga nya.

“Alih-alih peningkatan mutu dan kualitas kesehatan, ini malah mundur. Mundur, bukan jalan di tempat bahkan,” ujarnya.

Ela lantas membandingkan Kota Depok dengan beberapa kota di Provinsi Jawa Barat yang tetap mempertahankan program UHC, diantaranya Kota Bogor dan Bandung.

Ela jelaskan, Kota Bogor tetap mempertahankan program UHC meski hanya mendapat bantuan dari Provinsi sebesar Rp 700 juta dari yang sebelumnya sekitar Rp 31 miliar.

Inovasi Kota Bogor mempertahan program UHC melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan penganggaran di ABT akhir tahun mendapat apresiasi darinya.

Pemkot Depok Lebih Dulu Hapus Santunan Kematian

Sebelumnya, Pemkot Depok juga telah lebih dulu menghapus Santunan Kematian (Sankem).

Pemkot Depok telah menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris yang meninggal sebesar Rp2 juta sejak 1 Juli 2025.

Penghapusan santunan bagi ahli waris yang meninggal tertuang di surat nomor 460/3499/LIMJASOSCANA/2025 tanggal 26 Juni 2025 ditandatangan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Depok saat itu Devi Maryori.

Devi Maryori mengatakan penghapusan santunan kematian ini lantaran dianggapnya tidak lagi relevan untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kota Depok.

“Bantuan sosial santunan kematian tidak lagi menjadi relevan sebagai upaya yang dapat mengentaskan kemiskinan,” kata Devi.

Surat pemberitahun penghentian bantuan sosial (bansos) santunan kematian mulai berlaku 1 Juli 2025 ditujukan kepada seluruh lurah dan camat di wilayah Kota Depok ditembuskan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota Depok dan Pejabat Sekretaris Daerah.

Santunan kematian bagi ahli waris yang meninggal sudah berlangsung sejak era pemerintahan Nurmahmudi Ismail sebagai Wali Kota Depok tahun 2006.

“Setiap warga Kota Depok yang meninggal mendapat santunan kematian Rp2 juta, sesuai dengan Perda,” kata Nur Mahmudi Ismail, saat itu.

Ia menegaskan setiap warga Kota Depok yang meninggal akan mendapatkan santunan, kecuali meninggal karena melakukan tindakan kriminal, terkena HIV/AIDS dan bunuh diri. “Selain ketiga hal tersebut, baik kaya maupun miskin semua dapat santunan Rp2 juta,” ungkapnya.