MJ. Jakarta – Pertanyaan :
Apakah sertifikat Hak Milik (SHM) orang lain dapat digugat dan dibatalkan di pengadilan.
Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap pemilik tanah di Indonesia, meskipun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut organisasi yang fokus pada kebijakan publik di bidang pertanahan ini, SHM memang merupakan hak paling kuat dan berlaku turun-temurun. Namun, karena Indonesia menganut sistem pendaftaran tanah negatif (registration of deeds), kebenaran data di dalam sertifikat tidak dijamin oleh negara.
Akibatnya, SHM tetap dapat digugat di pengadilan atau dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika ditemukan cacat administratif.
Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal menegaskan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah harus diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui pengadilan perdata. Hal ini didasarkan pada kedudukan SHM sebagai produk hukum administrasi yang berbentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Organisasi masyarakat yang fokus pada advokasi kebijakan publik dan keadilan agraria ini menyoroti banyaknya masyarakat yang belum memahami mekanisme hukum yang tepat dalam menyelesaikan sengketa sertifikat tanah.
“Sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan atau BPN adalah keputusan administratif negara. Maka, mekanisme pembatalannya tunduk pada hukum administrasi negara, dan disidangkan di PTUN, bukan di pengadilan umum,” tegas tim advokasi DPP Peduli Nusantara Tunggal dalam keterangannya.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2/SEMA/Perdata Umum/2020, yang menyatakan bahwa pembatalan sertifikat tanah merupakan tindakan administratif. Oleh karena itu, kewenangan absolut untuk mengadilinya berada di PTUN.
Lebih lanjut, Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009, menyebutkan:
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”
Ketentuan serupa juga diatur dalam PERMA No. 6 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa batas waktu pengajuan gugatan terhadap keputusan administrasi adalah 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan secara resmi.
SHM Telah Terbit Lebih dari 5 Tahun, Apakah Masih Bisa Digugat?
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah sering dianggap sebagai dokumen kepemilikan yang kuat dan tak tergoyahkan. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya, apakah SHM yang telah terbit lebih dari lima tahun masih bisa digugat dan dibatalkan melalui pengadilan?
Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diatur bahwa:
“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya, sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan.”
Dari ketentuan ini, terlihat bahwa perlindungan hukum diberikan kepada pemegang sertifikat yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan telah menguasai tanah tersebut secara nyata selama lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat.
Namun demikian, pembatalan SHM tetap dimungkinkan, terutama apabila ditemukan cacat administratif dan yuridis dalam proses penerbitan. Dalam praktiknya, banyak kasus SHM yang tetap bisa dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meskipun telah lewat lima tahun, dengan alasan-alasan yang dapat dibuktikan secara hukum.
Beberapa Alasan SHM Dapat Dibatalkan:
1. Terjadi kesalahan prosedur penerbitan atau pendaftaran hak;
2. Kesalahan pengukuran atau penetapan batas bidang tanah;
3. Salah penerapan peraturan perundang-undangan saat menerbitkan SHM;
4. Kesalahan dalam menentukan subjek atau objek hak;
5. Terjadi tumpang tindih hak atas tanah dengan pihak lain;
6. Data fisik dan yuridis yang tidak sesuai atau dipalsukan;
7. Terdapat tindak pidana seperti pemalsuan dalam proses sertifikasi;
8. Tidak mempertimbangkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya;
9. Adanya bukti kuat bahwa pemegang sertifikat tidak beritikad baik.
Dengan demikian, walaupun secara umum SHM yang sudah berusia lebih dari lima tahun dan dimiliki dengan itikad baik sulit untuk digugat, namun tidak berarti absolut dan kebal hukum. Apabila ditemukan bukti pelanggaran prosedur, pemalsuan, atau tindakan melawan hukum lainnya, gugatan pembatalan tetap dapat diajukan, khususnya melalui PTUN sebagai forum yang berwenang menangani sengketa administrasi pertanahan.
Status Hukum Tanah Kinag: Redistribusi Landreform dan Konsekuensinya bagi Petani
Dalam rangka pelaksanaan program landreform, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan kebijakan redistribusi tanah sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh rakyat Indonesia, khususnya para petani.
Salah satu bentuk pelaksanaan program redistribusi tanah tersebut adalah pemberian hak atas tanah kepada para petani melalui penerbitan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag). SK-Kinag menjadi dasar hukum pemberian tanah kepada petani dan menjadi bukti permulaan yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.
Tanah-tanah yang diperoleh melalui SK-Kinag ini dikenal sebagai “tanah Kinag”, yaitu tanah-tanah yang dialokasikan kepada petani dalam konteks kebijakan landreform dengan tujuan pemerataan dan keadilan agraria.
Namun demikian, penerima tanah melalui SK-Kinag terikat pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Para petani wajib:
1. Mengusahakan dan memanfaatkan tanah secara aktif dan berkelanjutan;
2. Tidak memindahtangankan tanah kepada pihak lain tanpa izin dari instansi berwenang;
3. Melaksanakan kewajiban administratif yang melekat pada tanah tersebut;
4. Menjaga tanah dari konflik, sengketa, dan pelanggaran hukum.
Apabila para petani penerima SK-Kinag tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka SK-Kinag dapat dibatalkan oleh instansi yang berwenang. Dalam hal ini, tanah yang sebelumnya dialokasikan kepada petani dapat dialihkan kepada pihak lain yang mengajukan permohonan hak atas tanah sesuai prosedur hukum.
Dalam praktiknya, hal ini dapat menimbulkan munculnya sertifikat hak atas tanah baru atas nama pihak ketiga di atas tanah yang sebelumnya dikuasai petani melalui SK-Kinag, sehingga berpotensi memicu konflik agraria apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
Oleh karena itu, penting bagi penerima SK-Kinag untuk menjaga legalitas dan mematuhi ketentuan penggunaan tanah, serta bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan guna menjamin keberlanjutan tujuan redistribusi tanah dan menghindari penyalahgunaan hak.












