Fhoto: CNN Indonesia
MJ. Jakarta – Beredar di Media Sosial Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau SK DPP PDIP bernomor 1649/KPTS/ DPP/XII/ 2024 yang berisi pemecatan terhadap seseorang bernama Jokowi Widodo SK tersebut menjadi sorotan publik karena diduga memiliki kejanggalan administratif yang serius.
SK tersebut terkesan hanya sebagai bukti administratif yang diduga lebih menekankan pada kampanye politik atau bahasa lazimnya tes ombak untuk mengecek reaksi masyarakat. Jika yang dimaksud Joko Widodo adalah mantan presiden RI ke-7, maka seharusnya partai mencantumkan nomor keanggotaan pak Jokowi, tanggal masuk menjadi anggota yang ditandatangani pengurus yang berwenang, dan keabsahan administratif lainnya.
Menurut Joe Marbun, pengamat administrasi organisasi yang telah berpengalaman puluhan tahun, SK tersebut dinilai tidak memenuhi kelengkapan administrasi yang seharusnya menjadi dasar acuan maupun hukum yang kuat.
Joe menjelaskan bahwa dalam SK tersebut tidak tercantum SK keanggotaan, nomor keanggotaan atau identifikasi yang jelas terkait siapa yang dimaksud. “Apakah yang dimaksud adalah Joko Widodo yang lahir dan/atau beralamat di Solo, di Jakarta, di Yogyakarta atau di tempat lain? Tanggal kelahiran, nomor anggota, dan detail lainnya juga tidak disebutkan,” ujarnya. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan bahkan multitafsir dari pihak teradu maupun publik.
Kelengkapan administratif menjadi hal esensial dalam pengelolaan organisasi, terutama terkait keputusan besar seperti pemecatan. Dalam kasus ini, ketidakjelasan pada SK menunjukkan potensi kelemahan dalam basis data keanggotaan partai tersebut.
“Bisa jadi data keanggotaan partainya memang tidak lengkap. Ini bisa menjadi pelajaran bagi partai politik lain untuk memperbaiki administrasi internal mereka,” tambahnya.
Joe Marbun yang juga pengamat kebijakan publik juga menyoroti pentingnya proses pemecatan yang transparan dan memberikan informasi yang lengkap dan mendasar sebagai edukasi bagi masyarakat. Dalam konteks pemecatan, SK harus mencantumkan informasi lengkap, seperti nomor SK keanggotaan dan/atau nomor keanggotaan termasuk tahun (waktu) masuk keanggotaan, alasan pemecatan, serta pernyataan bahwa SK dan/atau nomor keanggotaan yang bersangkutan dicabut dan tidak lagi berlaku. “Ini penting agar prosesnya jelas dan tidak menimbulkan kerancuan atau polemik lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi refleksi bagi organisasi lain untuk memperbaiki sistem administrasi keanggotaan mereka. Keputusan pemecatan yang tidak memiliki dasar administratif yang kuat berisiko tidak hanya merugikan pihak teradu, tetapi juga pihak lain yang namanya sama. Hal ini bisa mencoreng kredibilitas organisasi itu sendiri.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai SK tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk memahami pentingnya ketelitian dalam prosedur administratif agar hak-hak individu tetap terlindungi.
Sekalipun demikian Joe Marbun berpandangan bahwa SK tersebut tidak berpengaruh apapun bagi Pak Joko Widodo, sebab beberapa Partai berminat meminang dan siap memberi karpet merah untuk Pak Jokowi. Sebaliknya, SK tersebut bisa jadi membuat partai twrsebut kehilangan sebagian pendukungnya.