<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Anak Gugat Ibu Kandung &#8211; MAJALAH JAKARTA</title>
	<atom:link href="https://majalahjakarta.id/tag/anak-gugat-ibu-kandung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahjakarta.id</link>
	<description>Portal Berita Jakarta dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 16 Jul 2024 14:10:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/08/MJ-100x100.jpg</url>
	<title>Anak Gugat Ibu Kandung &#8211; MAJALAH JAKARTA</title>
	<link>https://majalahjakarta.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ibu yang Digugat Anak Kandung Tak Akan Hapus Hak Waris Anaknya</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/ibu-yang-digugat-anak-kandung-tak-akan-hapus-hak-waris-anaknya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2024 14:10:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Gugat Ibu Kandung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72338</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya terkait pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris, mengaku tidak akan mencabut...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya terkait pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris, mengaku tidak akan mencabut atau menghapus hak waris anaknya yang bernama Stephanie.</p>
<p>&#8220;Saya sudah sampaikan ke ibu Kusumayati bahwa dalam ketentuan KUHPerdata, hak waris seorang anak itu bisa dihapuskan,&#8221; kata Kuasa hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, dalam konferensi pers di Karawang, Selasa.</p>
<p>Ia mengaku pernah menyampaikan kepada Kusumayati bahwa dirinya telah dilaporkan, dipidanakan atas tuduhan pemalsuan tanda tangan oleh anak kandung sendiri. Dalam kasus itu ancamannya maksimal tujuh tahun penjara, sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHPidana.</p>
<p>&#8220;Secara undang-undang ya, dengan perbuatan seperti itu, menurut pendapat saya sangat kejam,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, perbuatan sang anak itu sebenarnya bisa menghapus hak warisnya. Di antara alasannya, karena sang anak tidak melakukan darma kepada orang tuanya. Kemudian sang anak tidak berbakti, dengan melaporkan pidana ibu kandungnya sendiri yang hukuman pidana-nya di atas lima tahun.</p>
<p>&#8220;Sesuai dengan pasal 838 KUHPerdata bisa dihapus hak warisnya, tapi atas dasar putusan pengadilan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengaku telah menjelaskan hal tersebut kepada Kusumayati. Namun sang ibu tidak melakukan hal tersebut. Sebab apapun alasannya, Stephanie tetaplah anak kandungnya.</p>
<p>&#8220;Ibu Kusumayati selalu bilang, tidak ada bekas anak,&#8221; kata Nyana Wangsa seraya menambahkan bahwa dirinya baru menemukan kasus hukum antara ibu dan anak yang cukup miris selama menjadi pengacara selama 40 tahun.</p>
<p>Sementara itu, Stephanie melaporkan ibu kandungnya sendiri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.</p>
<p>Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.</p>
<p>Saat ini kasus tersebut masih ditangani Pengadilan Negeri Karawang. Selain menyelesaikan melalui persidangan, majelis hakim juga membuka ruang perdamaian bagi kedua pihak agar menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan.</p>
<p>Rencananya, Pengadilan Negeri Karawang akan Kembali melakukan mediasi pada Senin depan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anak yang Gugat Ibu Kandungnya Minta &#8220;Uang Damai&#8221; Rp25 M</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/anak-yang-gugat-ibu-kandungnya-minta-uang-damai-rp25-m/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2024 14:07:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Gugat Ibu Kandung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72335</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Tim kuasa hukum Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya terkait dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Tim kuasa hukum Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya terkait dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris, mengungkap ada permintaan &#8220;uang damai&#8221; sebesar Rp25 miliar dari sang anak kepada ibu kandungnya.</p>
<p>&#8220;Dua hari menjelang sidang atau pada hari Sabtu (13/7), Stephanie (pelapor) mengirim orang bertemu dengan Kusumayati (terdakwa) untuk meminta uang senilai Rp25 miliar beserta tiga aset tanah yang di atasnya terdapat rumah dan toko,&#8221; kata kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, dalam konferensi pers di Karawang, Jawa Barat, Selasa.</p>
<p>Menurut Ika, saat itu Stephanie mengutus pamannya yang bernama Edi Budiono untuk bertemu dengan Kusumayati dan keluarganya. Dalam pertemuan itu, Edi Budiono mengaku mendapat mandat dari Stephanie untuk menyampaikan permintaan uang sebesar Rp25 miliar beserta tiga aset tanah.</p>
<p>Ika mengaku bingung atas permintaan uang puluhan miliar itu karena dalam draf mediasi dari pihak Stephanie, sesuai dengan mediasi yang digelar Pengadilan Negeri Karawang sekitar pekan lalu, tidak disebutkan nominal uang tersebut.</p>
<p>Namun, belakangan diketahui kalau uang senilai Rp25 miliar yang diminta oleh Stephanie kepada ibu kandungnya, Kusumayati, merupakan syarat untuk berdamai. Artinya jika uang itu diberikan, akan ada perdamaian dalam mediasi berikutnya.</p>
<p>Ia menilai sikap Stephanie cukup membingungkan karena di satu sisi menyodorkan draf mediasi berisi 9 pasal yang merupakan hasil mediasi sekitar pekan lalu, di sisi lain meminta uang Rp25 miliar di luar draf mediasi.</p>
<p>&#8220;Saya akan meminta itu bisa menjadi bahan pertimbangan hukum bagi mediator saat mediasi berikutnya yang diagendakan pada hari Senin depan di Pengadilan Negeri Karawang,&#8221; kata dia.</p>
<p>Kusumayati digugat anak kandungnya, Stephanie, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris. Namun, isi surat keterangan waris itu sebenarnya tidak menghilangkan Stephanie sebagai ahli waris.</p>
<p>Menurut Ika, perkara dalam kasus yang melibatkan anak dan ibu kandungnya itu memang berkaitan dengan kasus pemalsuan. Namun, dalam upaya perdamaian atau mediasi, sejak ditangani Polda Metro Jaya, ada nilai uang yang diminta oleh Stephanie. Bahkan, saat di Polda yang bersangkutan meminta uang senilai Rp500 miliar agar bisa damai.</p>
<p>Begitu pula saat di Kejati, kata Ika, Stephanie juga meminta ganti kerugian sebesar Rp10 miliar atas bergulirnya perkara itu. Padahal, Kusumayati posisinya sebagai pihak yang dilaporkan.</p>
<p>Permintaan uang dari Stephanie kembali terjadi 2 hari menjelang sidang di Pengadilan Negeri Karawang atau pada hari Sabtu (13/7) yang disampaikan melalui pamannya.</p>
<p>Sebenarnya dalam proses mediasi, kata dia, Kusumayati bersedia memenuhi hak waris Stephanie. Namun, jika syaratnya terlalu banyak, apalagi sampai meminta uang miliaran rupiah, itu akan menjadi persoalan dalam mediasi.</p>
<p>Sementara itu, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.</p>
<p>Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notula RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.</p>
<p>Saat ini kasus tersebut masih ditangani Pengadilan Negeri Karawang. Selain menyelesaikan melalui persidangan, majelis hakim juga membuka ruang perdamaian bagi kedua pihak agar menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
