<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Anies-Ahok &#8211; MAJALAH JAKARTA</title>
	<atom:link href="https://majalahjakarta.id/tag/anies-ahok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahjakarta.id</link>
	<description>Portal Berita Jakarta dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Aug 2024 07:48:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/08/MJ-100x100.jpg</url>
	<title>Anies-Ahok &#8211; MAJALAH JAKARTA</title>
	<link>https://majalahjakarta.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pasca Putusan MK, Jubir: Anies Baswedan Bersama PDIP Siap Maju di Pilgub DKI</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/jubir-anies-baswedan-bersama-pdip-siap-maju-di-pilgub-dki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 07:48:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anies-Ahok]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73966</guid>

					<description><![CDATA[Anies Baswedan siap untuk dicalonkan dari PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Anies Baswedan siap untuk dicalonkan dari PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024. </em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengatakan, pihaknya akan segera melangsungkan komunikasi dengan PDI Perjuangan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas minimal pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak tahun ini.</p>
<p>“Insya Allah Pak Anies siap untuk maju (sebagai cagub) bersama-sama siapapun,” begitu kata Angga seperti dilansir Republika, Selasa (20/8/2024).</p>
<p>Dia mengatakan, selama ini, pun sebetulnya sudah ada komunikasi Anies Baswedan dengan PDI Perjuangan.</p>
<p>“Dan Alhamdulillah, komunikasi berjalan sejak lama, dan lancar,” begitu kata Angga saat ditanya apakah Anies Baswedan akan segera bertandang ke PDI Perjuangan.</p>
<p>Angga mengatakan, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka jalan baru bagi Anies Baswedan untuk tetap bisa melaju sebagai pejawat dalam Pilkada 2024. “Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang adanya calon (gubernur-kepala daerah) yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” kata Angga.</p>
<p>Dia berharap, putusan MK tersebut, segera terealisasikan dengan penerbitan aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Semoga KPU, setelah putusan MK ini, segera mengubah aturannya, agar bisa semakin banyak pilihan yang terbaik untuk warga Jakarta,” kata Angga.</p>
<p>MK, pada Selasa (20/8/2024) memutuskan untuk mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024. Dalam putusan tersebut, salah-satunya terkait dengan sinkronisasi baru antara ambang batas minimal pencalonan kepala daerah dengan jumla populasi dalam daftar pemilihan tetap (DPT) di masing-masing daerah pemilihan.</p>
<p>Dalam salah-satu putusannya, MK menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.</p>
<p>Pututusan tersebut, membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk dapat melaju ke Pilgub DKI Jakarta. Mengingat Jakarta, jumlah populasinya dalam DPT di antara sekitar 10 juta jiwa. Dan selama ini, Anies Baswedan terganjal oleh syarat ambang batas pencalonan, yang mengharuskan partai politik, atau gabungan partai politik memiliki suara minimal 20 persen di DPRD. Dan saat ini, dari 13 partai politik pemenang Pemilu 2024 yang menguasai DPRD Jakarta, 12 di antaranya pada Senin (19/8/2024) mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk pasangan Pilkada Jakarta.</p>
<p>Sebanyak 12 partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tersebut, menguasai 91 dari 106 kursi DPRD Jakarta. Hanya PDI Perjuangan satu-satunya partai politik yang belum mengumumkan cagub-cawagubnya dalam Pilkada Jakarta. Deklarasi 12 partai untuk Ridwan Kamil-Suswono membuat PDI Perjuangan tertinggal, dan terancam tak bisa mengajukan pasangan cagub-cawagubnya untuk Pilkada Jakarta. Itu karena PDI Perjuangan cuma menguasai 14 persen, atau 16 kursi di DPRD. Dengan putusan baru dari MK, makan PDI Perjuangan bisa mengusung sendiri pasangan cagub-cawagubnya untuk Pilkada Jakarta.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/www.satuju.com/foto_berita/221243SAATUJU%20(1).jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pasca Putusan MK, Duet Anies-Ahok Diprediksi Bikin KIM Plus Pusing</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/pasca-putusan-mk-duet-anies-ahok-diprediksi-bikin-kim-plus-pusing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 07:40:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[Anies-Ahok]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73960</guid>

					<description><![CDATA[Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, tetapi hanya 1 periode]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, tetapi hanya 1 periode</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.</p>
<p>Jika Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduetkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta usai putusan MK, maka dianggap bisa memberikan perlawanan sengit kepada kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.</p>
<p>Saat ini partai yang tergabung dalam KIM Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal calon gubernur-bakal calon wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.</p>
<p>Terdapat 12 partai yang tergabung dalam KIM Plus, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Prima, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem.</p>
<p>Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, tetapi hanya 1 periode.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.</p>
<p>Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.</p>
<p>MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.</p>
<p>Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena &#8220;borong tiket&#8221; oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.</p>
<p>Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/rmol.id/images/berita/normal/2024/05/539128_02112709052024_WhatsApp_Image_2024-05-09_at_13.55.29.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Imbas Putusan MK: Anies dan Ahok bisa Maju Pilgub DKI, Skenario KIM Berantakan?</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/imbas-putusan-mk-anies-dan-ahok-bisa-maju-pilgub-dki-skenario-kim-berantakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 07:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[Anies-Ahok]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73955</guid>

					<description><![CDATA[MK membuka peluang Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa maju di Pilgub atau Pilkada Jakarta 2024]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>MK membuka peluang Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa maju di Pilgub atau Pilkada Jakarta 2024</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.</p>
<p>MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.</p>
<p>Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 14 persen suara di DPRD Jakarta bisa mengusung calonnya sendiri.</p>
<p>&#8220;Keputusan MK ini membuka peluang PDI-P untuk maju melawan KIM Plus, sekaligus membuka peluang duet Anies-Ahok, karena dua tokoh ini yang terkuat saat ini,&#8221; kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah dilansir Kompas.com, Selasa (20/8/2024).</p>
<p>Dedi mengatakan, Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, tetapi hanya 1 periode.</p>
<p>&#8220;Terlebih Anies dan Ahok tidak terganjal regulasi terkait syarat calon, yakni tidak diizinkan pernah menjabat Gubernur dua periode berturut. Anies dan Ahok baru satu periode menjabat,&#8221; ujar Dedi.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024),</p>
<p>MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.</p>
<p>MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.</p>
<p>Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena &#8220;borong tiket&#8221; oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.</p>
<p>Seperti diketahui, Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.</p>
<p>Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.</p>
<p>PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn%3AANd9GcSEEXhaTgqAvv9XrnvMWYxFnDO6a52VgFpXSOhhr93W16gM0eU2ty6n7SnglRBPHZR6d3U&#038;usqp=CAU&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Mustahil Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya!</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/mustahil-duet-anies-ahok-di-pilkada-jakarta-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 May 2024 04:02:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[Anies-Ahok]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=68609</guid>

					<description><![CDATA[Wacana duet maut Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada 2024 tak akan pernah menjadi kenyataan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Wacana duet maut Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada 2024 tak akan pernah menjadi kenyataan.</p>
<p>Alasan utamanya adalah tidak diperbolehkan dalam undang-undang.</p>
<p>Hal tersebut karena baik Anies maupun Ahok sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.</p>
<p>Jika dua nama itu diduetkan, salah satunya akan menjadi calon wakil gubernur. Sementara itu, Undang-Undang Pilkada melarang mantan gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.</p>
<p>&#8220;Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota,&#8221; demikian tercantum dalam pasal 7 huruf o Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada soal syarat pencalonan.</p>
<p>Ahok pernah menjabat gubernur DKI Jakarta pada 2014 hingga 2017. Dia menggantikan Joko Widodo yang melepas jabatan gubernur karena terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2014.</p>
<p>Sementara itu, Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2017 hingga 2022. Anies menggantikan Ahok setelah menang di Pilkada DKI Jakarta 2017.</p>
<p>Rivalitas Anies dan Ahok amat membetot perhatian publik karena polarisasi ekstrem dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat itu, isu SARA memecah publik dalam kontestasi politik.</p>
<p>Wacana duet Ahok-Anies di Pilkada DKI Jakarta mencuat setelah pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menggagas duet Anies dan Ahok dalam pilkada November mendatang. Dia mengusulkan hal itu atas nama persatuan.</p>
<p>&#8220;Saya relatif yakin kalau dua ini bisa mendorong pengikutnya dan mereka bersatu, saya pikir secara politis tentu tidak terlalu sulit mereka mendapat dukungan warga Jakarta,&#8221; ungkap Jamiluddin saat dihubungi, Sabtu (4/5).</p>
<p>Dia menambahkan, &#8220;Saya yakin satu putaran akan bisa mereka lalui.&#8221;</p>
<p>Merespons gagasan itu, Anies menegaskan belum memutuskan untuk mencalonkan diri kembali di DKI. Anies baru saja ikut dalam Pilpres 2024 sebagai calon presiden.</p>
<p>&#8220;Wong mutusin maju aja belum tahu,&#8221; ujar Anies di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (7/5).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/pict.sindonews.net/webp/480/pena/news/2024/05/10/171/1374667/pilkadajakarta-2024-peluang-duet-aniesahok-di-mata-rektor-universitas-paramadina-tac.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
