<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Islam Arsip - MAJALAH JAKARTA</title>
	<atom:link href="https://majalahjakarta.id/tag/islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahjakarta.id/tag/islam/</link>
	<description>Portal Berita Jakarta dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 Nov 2025 04:23:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.3</generator>

<image>
	<url>https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/08/MJ-100x100.jpg</url>
	<title>Islam Arsip - MAJALAH JAKARTA</title>
	<link>https://majalahjakarta.id/tag/islam/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perceraian Kian Meningkat, Islam Tawarkan Solusi yang Tepat</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/perceraian-kian-meningkat-islam-tawarkan-solusi-yang-tepat/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/perceraian-kian-meningkat-islam-tawarkan-solusi-yang-tepat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Nov 2025 04:23:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Perceraian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=89125</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Siti Sri Fitriani, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/perceraian-kian-meningkat-islam-tawarkan-solusi-yang-tepat/">Perceraian Kian Meningkat, Islam Tawarkan Solusi yang Tepat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Siti Sri Fitriani, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</strong></em></p>
<p>Angka perceraian di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari berbagai Pengadilan Agama, jumlah perkara perceraian tetap tinggi dan meningkat dari tahun ke tahun, sementara angka pernikahan justru menurun. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada pasangan muda, tetapi juga pada mereka yang telah lama menikah atau dikenal sebagai grey divorce (perceraian di usia senja).</p>
<p>Fakta di lapangan menunjukkan, penyebab perceraian sangat beragam seperti pertengkaran terus-menerus, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, judi online, hingga perbedaan nilai dan gaya hidup. Namun di balik semua itu, ada satu benang merah yaitu lemahnya pemahaman masyarakat tentang makna dan tujuan pernikahan.</p>
<p>Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan sekadar urusan cinta atau kontrak sosial. Ia adalah ikatan suci dan perjanjian yang kuat (mîtsâqan ghalîdzan) yang mengandung tanggung jawab besar di hadapan Allah SWT. Allah SWT berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang” (TQS ar-Rum: 21).</p>
<p>Namun, ketika pernikahan tidak lagi dibangun di atas pondasi iman dan takwa, keharmonisan pun mudah runtuh. Cinta berganti dengan benci, tanggung jawab berubah menjadi beban, dan akhirnya perceraian menjadi jalan pintas yang dianggap wajar. Padahal, Rasulullah ﷺ mengingatkan, “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim).</p>
<p>Hadits di atas menunjukkan, meskipun talak diperbolehkan, Islam sangat tidak menyukainya, karena perceraian membawa kerusakan besar bagi keluarga dan masyarakat. Perceraian bukan hanya memisahkan dua insan, tapi juga mengguncang fondasi sosial umat. Anak-anak menjadi korban paling rentan kehilangan kasih sayang, mengalami trauma emosional, dan tumbuh dengan luka batin yang dalam.</p>
<p>Penelitian menunjukkan, anak dari keluarga bercerai memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan psikologis, penurunan prestasi, hingga kecenderungan perilaku menyimpang. Inilah mengapa Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya menjaga keluarga. “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat. Ketika keluarga rapuh, masyarakat pun ikut runtuh. Ketahanan bangsa sejatinya berawal dari ketahanan rumah tangga yang beriman.</p>
<p>Ternyata, tren perceraian yang meningkat tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem sekuler-kapitalis yang mendominasi kehidupan masyarakat modern. Sistem ini menanamkan nilai individualisme, materialisme, dan hedonisme, yang merusak makna suci pernikahan.</p>
<p>Dalam pendidikan sekuler, anak tidak diajarkan hakikat rumah tangga sebagai ibadah. Dalam sistem sosial, pergaulan bebas dan gaya hidup konsumtif dianggap normal. Dalam sistem ekonomi kapitalis, tekanan ekonomi dan kesenjangan hidup memperbesar potensi konflik dalam rumah tangga.</p>
<p>Sementara itu, media dan budaya populer menampilkan perceraian sebagai hal biasa, bahkan kadang dianggap simbol kemandirian. Padahal, ini adalah normalisasi kerusakan moral yang perlahan menghancurkan tatanan keluarga Islam.</p>
<p>Oleh karena itu, Islam tawarkan solusi yang tepat. Pasalnya, Islam hadir bukan hanya sebagai agama ritual, tapi sebagai sistem kehidupan yang sempurna (kaffah). Dalam Islam, ketahanan keluarga dijaga melalui tiga pilar utama. Pertama, sistem pendidikan Islam menanamkan akidah yang kuat dan kepribadian Islami sejak dini. Anak dididik memahami tujuan hidup, tanggung jawab keluarga, dan makna sakral pernikahan. Sehingga ketika dewasa, mereka siap menjadi suami dan istri yang saling menegakkan ketakwaan.</p>
<p>Kedua, sistem pergaulan Islam menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan agar tetap dalam koridor syariat. Suami istri diajarkan untuk saling menghormati, menasihati dalam kebaikan, dan menjaga hak serta kewajiban masing-masing. Dengan landasan takwa, konflik keluarga dapat diredam tanpa harus berujung perceraian.</p>
<p>Ketiga, sistem politik dan ekonomi Islam menjamin kesejahteraan rakyat melalui distribusi kekayaan yang adil. Beban ekonomi yang sering menjadi penyebab perceraian dapat diminimalisir. Negara juga menjalankan fungsi amar ma’ruf nahi munkar agar masyarakat hidup dalam suasana iman dan ketundukan kepada Allah SWT.</p>
<p>Perceraian yang kian marak adalah alarm keras bahwa keluarga Muslim sedang berada dalam ancaman serius. Sistem sekuler-kapitalis telah merusak makna pernikahan, menghancurkan keluarga, dan melahirkan generasi yang rapuh.</p>
<p>Sudah saatnya umat Islam kembali kepada sistem Islam secara kaffah, membangun keluarga atas dasar iman dan takwa, bukan atas dasar hawa nafsu dan dunia semata. Karena hanya dengan Islam, keluarga akan kokoh, masyarakat akan tenteram, dan generasi akan tangguh menghadapi masa depan. “Barang siapa beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sungguh akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik” ( TQS an-Nahl: 97). []</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/perceraian-kian-meningkat-islam-tawarkan-solusi-yang-tepat/">Perceraian Kian Meningkat, Islam Tawarkan Solusi yang Tepat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/perceraian-kian-meningkat-islam-tawarkan-solusi-yang-tepat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn-hhefj.nitrocdn.com/gZUzUssCVJxXHeQLfUOQENYOldPPLTVd/assets/images/optimized/rev-8a22182/www.mbfc.com/wp-content/uploads/2023/09/appealling-divorce-decree.png" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Hukum KDRT Dalam Islam</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/hukum-kdrt-dalam-islam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Jun 2024 08:36:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Oase]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=70742</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kekerasan yang terjadi pada rumah tangga seseorang yang sering terjadi pada perempuan,...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/hukum-kdrt-dalam-islam/">Hukum KDRT Dalam Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kekerasan yang terjadi pada rumah tangga seseorang yang sering terjadi pada perempuan, yang berakibat timbul kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual, dan lain-lain.</p>
<p>Dalam Islam hukum yang berkaitan KDRT ini sudah tertulis didalam al-Qur’an dan Hadis.</p>
<p>Rasulullah SAW bersabda, seorang laki-laki itu harus berbuat baik kepada istrinya:</p>
<p>أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا وخيركم خيركم للنساءهم خلقا</p>
<p><em>“Sebaik-baiknya laki-laki adalah laki-laki yang paling baik terhadap istrinya dengan akhlaknya”.</em></p>
<p>Maka hal ini menandakan bahwa seorang laki-laki berstatus baik harus keluar dari lisan istrinya “bahwa suami aku lah yang paling baik”, selama hal itu belum keluar dari lisan istrinya, maka belum ada pengakuan baik. Jika ingin dikatakan baik maka berbuatlah baik terhadap istrinya.</p>
<p>Lalu apa hukum suami yang suka melampaui batas seperti menghina, mencaci, ataupun KDRT?</p>
<p>Dalam QS An-Nisa ayat 19:</p>
<p>&#8230; وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى ان تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا (سورة النساء:19)</p>
<p><em>“Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.”</em></p>
<p>Maka perlakukanlah pasanganmu dengan baik, jika terdapat keburukan maka bersabarlah. Sebab, bisa jadi di balik keburukan pasanganmu ada kelebihan yang tidak dimiliki oleh wanita lain.</p>
<p>Rasulullah SAW berkata, ”istri itu tercipta dari tulang rusuk yang bengkok” jika seorang terlalu meluruskan itu bisa patah dan jika terlalu membiarkannya maka bertambah bengkok. Maka cara meluruskannya yaitu dengan agama dan nasihat, karena agama adalah nasihat dan jika ingin rumah tangga baik maka ambilah aturan-aturan di dalam al-Qur’an dan Hadis. Di dalam al-Qur’an terdapat aturan-aturan yang mewajibkan suami memuliakan istri, lalu istri juga harus taat dan hormat kepada suami.</p>
<p>Secara umum, Islam memberikan pengertian siapakah orang Muslim itu? Seorang muslim itu adalah orang yang lisan dan tangannya selamat dari menyakiti orang lain. Dengan orang lain saja kita harus menjaga apalagi dengan pasangan sendiri.</p>
<p>Orang kalau sudah bisa berbuat baik kepada orang lain, maka harusnya bisa juga berbuat lebih baik dengan pasangan, karena laki-laki itu adalah pemimpin dia bertanggung jawab karena derajat laki-laki satu lebih tinggi dari pada perempuan, tetapi perempuan juga mempunyai kewajiban taat kepada hukum Allah dan taat kepada suami.</p>
<p>Nah, kewajiban-kewajiban ini sudah diatur, jika ada laki-laki yang menyakiti secara verbal atau non-verbal dengan psikis atau kalimat itu tidak boleh dalam Islam.</p>
<p>Orang yang menikah seharusnya mengetahui ilmu tentang pernikahan, karena menikah itu saling memberikan ketenangan, menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang. Jika didalam rumah tangga itu saling menyakiti, saling menjatuhkan, saling melukai itu bukanlah prinsip pernikahan. Lebih baik mengakhiri dari pada saling menyakiti dan berujung pada melukai fisik.</p>
<p><em>Alifia Luthfia Zahra mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta</em></p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/hukum-kdrt-dalam-islam/">Hukum KDRT Dalam Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn%3AANd9GcTN_5GtUjDfgvbE2NNipe9LtF0eqKEfOfKA1A&#038;s&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
