<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejagung &#8211; MAJALAH JAKARTA</title>
	<atom:link href="https://majalahjakarta.id/tag/kejagung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahjakarta.id</link>
	<description>Portal Berita Jakarta dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Aug 2024 02:40:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/08/MJ-100x100.jpg</url>
	<title>Kejagung &#8211; MAJALAH JAKARTA</title>
	<link>https://majalahjakarta.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Eks Dirut Jasamarga Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Tol MBZ</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/eks-dirut-jasamarga-diperiksa-kejagung-terkait-korupsi-tol-mbz/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2024 02:40:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jasamarga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73516</guid>

					<description><![CDATA[Selain ADW, penyidik juga memeriksa HSN selaku direktur pengembangan usaha PT Jasa Marga periode 2015-201]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa mantan dirut Jasa Marga sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ.</p>
<p>&#8220;Memeriksa ADW selaku direktur utama PT Jasa Marga periode 2013-2016,&#8221; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (12/8/2024).</p>
<p>Selain ADW, penyidik juga memeriksa HSN selaku direktur pengembangan usaha PT Jasa Marga periode 2015-2018. Harli mengatakan, pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.</p>
<p>Tepatnya pada Agustus 2023, kata Harli, ADW juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pada Selasa (6/8/2024), Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek Tol MBZ, yaitu DP selaku kuasa KSO kontraktor proyek Tol MBZ.</p>
<p>Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika penyidik Kejagung memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya adalah DP. Lantaran telah terdapat alat bukti yang cukup atas keterlibatan DP dalam kasus tersebut, yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Posisi DP dalam perkara itu bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR yang bernilai investasi sebesar Rp 16 triliun.</p>
<p>Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design. Hal itu dilakukan dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.</p>
<p>Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan dirut PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan ketua panitia lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM). Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.</p>
<p>Sehingga tindakan itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 51 miliar. Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sementara itu, empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Solfiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Keempatnya dijatuhi hukuman tiga tahun sampai dengan empat tahun penjara.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/kepala-pusat-penerangan-hukum-kejaksaan-agung-kapuspenkum-kejagung-harli_240813091159-177.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Korupsi Emas PT Antam, Kejagung Periksa 9 Saksi</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/korupsi-emas-pt-antam-kejagung-periksa-9-saksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jun 2024 13:08:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Emas PT Antam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69325</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi dari pihak PT Aneka...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi dari pihak PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis, mengatakan dari kesembilan saksi itu, satu di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Antam dan juga pernah menjabat sebagai Marketing Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2011 sampai dengan 2014.</p>
<p>&#8220;Saksi berinisial BW selaku mantan Direktur Utama PT emas Antam Indonesia/ marketing manager UBPP LM tahun 2011 sampai dengan 2014,&#8221; kata Ketut.</p>
<p>Delapan saksi lainnya, yakni STY, selaku karyawan PT Antam Tbk, YP selaku operasional lead specialist, juga pernah menjabat sebagai Vice President Precious Metal Sales and Marketing UBPP LM periode Oktober 2017 sampai dengan Maret 2019.</p>
<p>Selanjutnya AA selaku product development manager periode 2022 sampai saat ini; II selaku nikel and others key account manager atau research and business development manager periode 2015-2017; NSD selaku tim assesment LBMA periode 2020-2021 dan tim comlience LBMA periode 2021-2022; MRT selaku pensiunan karyawan bagian pemasaran; AH selaku product logistic managemen manager UBPP LM, dan MF selaku finance manager Unit Bisnis Logam Mulia.</p>
<p>Pemeriksaan para saksi terkait dengan penyidikan perkara atas nama keenam tersangka, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&#8221; ucap Ketut.</p>
<p>Selain fokus menyelidiki adanya dugaan pembiaran oleh internal, penyidik juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), baik itu yang melibatkan perseorangan ataupun swasta.</p>
<p>Seperti pada penyidikan awal kasus ini, jaksa telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat yakni, Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.</p>
<p>Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan di PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) yang terletak di Tambaksari dan PT Indah Golden Signature (IGS) di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.</p>
<p>Menurut Ketut, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara dimaksud.</p>
<p>&#8220;Ya pasti di carilah, kalau ada kerugian negara pasti ada yang diuntungkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Terkait apakah penyidikan akan menyasar perusahaan-perusahaan yang pernah digeledah. Ketut mengatakan hal itu masih didalami.</p>
<p>&#8220;Ya nanti akan kita liat ke depan, apakah terkait dengan itu atau tidak. Kami lagi dalami semua,&#8221; imbuh Ketut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/enam-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-pemalsuan-emas-antam.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
