<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPK Arsip - MAJALAH JAKARTA</title>
	<atom:link href="https://majalahjakarta.id/tag/kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahjakarta.id/tag/kpk/</link>
	<description>Portal Berita Jakarta dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Dec 2025 11:39:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/08/MJ-100x100.jpg</url>
	<title>KPK Arsip - MAJALAH JAKARTA</title>
	<link>https://majalahjakarta.id/tag/kpk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kemenag &#8211; KPK Luncurkan Buku Anti Korupsi: &#8220;Korupsi adalah Musuh Bersama, Musuh Kemanusiaan&#8221;</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/kemenag-kpk-luncurkan-buku-anti-korupsi-korupsi-adalah-musuh-bersama-musuh-kemanusiaan/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/kemenag-kpk-luncurkan-buku-anti-korupsi-korupsi-adalah-musuh-bersama-musuh-kemanusiaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 11:39:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=89975</guid>

					<description><![CDATA[<p>YOGYAKARTA &#8211; Kementerian Agama bersama Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK meluncurkan Seri Buku Pendidikan Antikorupsi lintas agama pada Puncak...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/kemenag-kpk-luncurkan-buku-anti-korupsi-korupsi-adalah-musuh-bersama-musuh-kemanusiaan/">Kemenag &#8211; KPK Luncurkan Buku Anti Korupsi: &#8220;Korupsi adalah Musuh Bersama, Musuh Kemanusiaan&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>YOGYAKARTA</b> &#8211; Kementerian Agama bersama Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK meluncurkan Seri Buku Pendidikan Antikorupsi lintas agama pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Kantor Gubernur DIY, Selasa (9/12/2025).</p>
<p>Enam buku tersebut merangkum perspektif agama-agama di Indonesia dalam menumbuhkan nilai integritas dan memberantas korupsi.</p>
<p>Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa korupsi tidak mengenal batas golongan. Ia menyebut korupsi sebagai musuh kemanusiaan yang harus diperangi melalui pendekatan struktural sekaligus moral.</p>
<p>“Pada hakikatnya, semua agama mengajarkan integritas. Korupsi adalah musuh bersama, musuh kemanusiaan,” tegas Menag, dikutip di laman Kemenag Selasa (9/12/2025).</p>
<p>Peluncuran buku dilaksanakan dengan mengusung tema nasional HAKORDIA “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”. Hadir mendampingi Menag, Staf Ahli Menag Adiyarto Sumardjono dan para pejabat eselon I Kementerian Agama, serta pimpinan kementerian/lembaga Kabinet Merah Putih dan pemerintah daerah.</p>
<p>Bahasa Agama sebagai Motor Gerakan Antikorupsi<br />
Dalam paparannya, Menag menjelaskan bahwa pendidikan antikorupsi di Indonesia harus disampaikan dengan berbagai pendekatan politik, hukum, budaya, dan khususnya pendekatan agama.</p>
<p>Bahasa agama, menurutnya, adalah medium yang paling efektif untuk menanamkan nilai integritas dan membangun batasan moral kolektif.</p>
<p>“Dengan bahasa agama, kita membatasi diri dengan konsep pahala dan dosa. Inilah bahasa yang paling efektif untuk membentuk nilai-nilai luhur di masyarakat,” ujar Menag.</p>
<p>Menag menjelaskan bahwa pembangunan budaya antikorupsi harus dimulai dari pemahaman (logos) yang kemudian diwujudkan dalam tindakan (ethos). Enam buku ini disusun untuk memperkuat pemahaman teologis tentang integritas serta mendorong masyarakat menjadikannya perilaku sehari-hari.</p>
<p>“Kami mengumpulkan pemikiran dari setiap agama. Semoga buku yang kita launching hari ini dapat menyentuh lubuk hati masyarakat dan menjadi landasan hidup tanpa korupsi,” tambahnya.</p>
<p>Atas kontribusi tersebut, Kemenag menerima piagam penghargaan dari KPK sebagai bentuk apresiasi terhadap kolaborasi penyusunan Buku Keagamaan Antikorupsi. (B. Karmila)</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/kemenag-kpk-luncurkan-buku-anti-korupsi-korupsi-adalah-musuh-bersama-musuh-kemanusiaan/">Kemenag &#8211; KPK Luncurkan Buku Anti Korupsi: &#8220;Korupsi adalah Musuh Bersama, Musuh Kemanusiaan&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/kemenag-kpk-luncurkan-buku-anti-korupsi-korupsi-adalah-musuh-bersama-musuh-kemanusiaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/uin-alauddin.ac.id/assets/file/berita/1417-kemenag-dan-kpk-luncurkan-enam-buku-pendidikan-antikorupsi-lintas-agama.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 65 Saksi</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/korupsi-dana-hibah-jatim-kpk-periksa-65-saksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Aug 2024 02:07:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Hibah]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74665</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPK mengungkapkan pekan ini telah memeriksa 65 orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/korupsi-dana-hibah-jatim-kpk-periksa-65-saksi/">Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 65 Saksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://www.depokpos.com/">DEPOKPOS</a>, <a href="https://www.depokpos.com/tag/jatim">JATIM</a></strong> &#8211; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pekan ini telah memeriksa 65 orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.</p>
<p>&#8220;Sejak Senin, 26 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022,&#8221; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.</p>
<p>Tessa mengatakan para saksi tersebut antara lain adalah ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan yang tersebar di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.</p>
<p>&#8220;Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.</p>
<p>&#8220;Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,&#8221; ujar Tessa.</p>
<p>Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.</p>
<p>&#8220;Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,&#8221; kata Tessa.</p>
<p>Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara,&#8221; kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/korupsi-dana-hibah-jatim-kpk-periksa-65-saksi/">Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 65 Saksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/rm.id/files/konten/berita/kasus-korupsi-dana-hibah-jatim-kpk-tersangkakan-21-orang_227568.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK Geledah Kantor Bupati Situbondo</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/kpk-geledah-kantor-bupati-situbondo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Aug 2024 05:53:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74493</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAWA TIMUR &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor bupati Situbondo dan rumah dinas terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/kpk-geledah-kantor-bupati-situbondo/">KPK Geledah Kantor Bupati Situbondo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAWA TIMUR</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor bupati Situbondo dan rumah dinas terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.</p>
<p>Bupati Situbondo saat ini dijabat oleh Karna Suswandi.</p>
<p>&#8220;Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo,&#8221; ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (28/8).</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan tersebut masih berlangsung.</p>
<p>&#8220;Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati,&#8221; kata Tessa.</p>
<p>Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dana PEN di Situbondo. Inisial tersangka yaitu KS dan EP.</p>
<p>&#8220;Pada tanggal 6 Agustus 2024 (KPK) telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,&#8221; kata Tessa, Selasa (27/8).</p>
<p>Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, kedua tersangka dimaksud yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/kpk-geledah-kantor-bupati-situbondo/">KPK Geledah Kantor Bupati Situbondo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/mutiaraindotv.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201125-WA0021.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Usust Dana Hibah, KPK Geledah Pemprov Jatim</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/usust-dana-hibah-kpk-geledah-pemprov-jatim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Aug 2024 11:27:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Hibah]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73707</guid>

					<description><![CDATA[<p>Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan itu merupakan rangkaian dari pengusutan kasus dana hibah.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/usust-dana-hibah-kpk-geledah-pemprov-jatim/">Usust Dana Hibah, KPK Geledah Pemprov Jatim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, <a href="https://www.depokpos.com/">DEPOKPOS</a></strong> &#8211; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu koper berwarna merah usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemprov Jawa Timur yang berada di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8).</p>
<p>KPK sudah melakukan penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov yang diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim. Mereka baru keluar pukul 16.06 WIB, Jumat (16/8).</p>
<p>Tak ada yang dikatakan penyidik KPK saat keluar Gedung Setdaprov Jatim. Koper itu sendiri dimasukkan ke salah satu mobil Toyota Innova hitam yang sudah terparkir.</p>
<p>Sejumlah penyidik KPK itu kemudian meninggalkan lingkungan Pemprov Jatim dengan menaiki tiga mobil Innova hitam. Belum diketahui ke mana tujuan dan target penggeledahan mereka berikutnya.</p>
<p>Penggeledahan ini salah satunya dilakukan di lantai 5 Gedung Setdaprov yang diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim.</p>
<p>Di lorong lantai 5 terlihat dua personel polisi bersenjata lengkap yang berjaga. Sementara di luar gedung, nampak ada dua mobil hitam Innova yang terparkir.</p>
<p>&#8220;Sejak [Jumat] pagi. Sampai sekarang ini masih berlangsung,&#8221; kata seorang petugas KPK sembari meminta awak media untuk menunggu di lantai bawah selama proses penggeledahan.</p>
<p>Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan itu merupakan rangkaian dari pengusutan kasus dana hibah.</p>
<p>Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pada babak baru kasus ini.</p>
<p>&#8220;Benar ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah. Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo dimana saja. Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari Penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/usust-dana-hibah-kpk-geledah-pemprov-jatim/">Usust Dana Hibah, KPK Geledah Pemprov Jatim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/surabayapostnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG_20221219_200654.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Perkara Korupsi LPEI Dilimpahkan ke KPK</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/perkara-korupsi-lpei-dilimpahkan-ke-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Aug 2024 00:53:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LPEI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73657</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/perkara-korupsi-lpei-dilimpahkan-ke-kpk/">Perkara Korupsi LPEI Dilimpahkan ke KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.</p>
<p>&#8220;Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK,&#8221; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis.</p>
<p>Kuntadi menerangkan penyidikan LPEI oleh Kejaksaan Agung dimulai pada tahun 2021. Perkara tersebut telah disidangkan dengan para tersangka telah diputus terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Kemudian pada tanggal 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung menerima laporan dari Kementerian Keuangan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan LPEI yang melibatkan empat perusahaan.</p>
<p>&#8220;Setelah kami dalami, ternyata di dalam perjalanannya, KPK telah melakukan juga penanganan penyidikan tindak pidana yang bersangkutan, hanya cakupannya lebih luas. Setelah kami pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan intensif karena kami hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kami sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kami sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK,&#8221; ujar Kuntadi.</p>
<p>Ia mengatakan Kejaksaan Agung juga akan menyerahkan berbagai dokumen penyidikan kasus dugaan korupsi LPEI kepada KPK dan akan tetap berkomunikasi dalam penanganan perkara tersebut.</p>
<p>Kuntadi juga mengatakan Kejaksaan Agung tidak sepenuhnya melimpahkan perkara LPEI ke KPK karena ada perkara LPEI yang berada di luar kewenangan KPK. Namun, penyidikan tersebut akan tetap dikoordinasikan dengan KPK sebagai bagian dari penguatan pemberantasan korupsi.</p>
<p>&#8220;Ada beberapa perusahaan yang juga sedang kami tangani yang belum ada irisan dengan KPK. Kami belum mengatakan tidak ada ya. Dalam perjalanannya nanti akan kita evaluasi terus, apabila tetap ada irisan, kita akan konsisten untuk memberikan dukungan dan apa yang telah kita sepakati hari ini tetap akan kita laksanakan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pada kesempatan sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung adalah hal yang rutin dilakukan dalam rangka penegakan hukum antikorupsi.</p>
<p>Asep mengatakan pelimpahan tersebut adalah kesepakatan bersama antara KPK dengan Kejagung untuk penegakan hukum yang lebih luas, efisien dan efektif.</p>
<p>&#8220;Karena ada tadi peluasan penanganan dan lain-lainnya, kemudian kami berdiskusi dalam penanganannya. Nah, tentunya kami sepakati bahwa untuk penanganan perkaranya saat ini dilakukan oleh KPK, tetapi tentunya ke depan dan mulai hari ini untuk penanganan perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejaksaan Agung,&#8221; kata Asep.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/perkara-korupsi-lpei-dilimpahkan-ke-kpk/">Perkara Korupsi LPEI Dilimpahkan ke KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/asset.kompas.com/crops/qKzONLImwtLByIH3ogi4Rm-iLNQ=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2021/09/21/61495967cd323.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK Sebut Pengadaan Kapal PT ASDP Tak Sesuai Spesifikasi</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/kpk-sebut-pengadaan-kapal-pt-asdp-tak-sesuai-spesifikasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Aug 2024 00:49:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PT ASDP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73654</guid>

					<description><![CDATA[<p>"Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru,"</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/kpk-sebut-pengadaan-kapal-pt-asdp-tak-sesuai-spesifikasi/">KPK Sebut Pengadaan Kapal PT ASDP Tak Sesuai Spesifikasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>&#8220;Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru,&#8221;</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kapal yang diperoleh oleh PT ASDP Indonesia Ferry lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.</p>
<p>&#8220;Untuk kegiatannya itu memang legal. Artinya, kegiatan yang diajukan itu legal. Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru,&#8221; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.</p>
<p>Asep menjelaskan ketidaksesuaian spesifikasi kapal tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam akuisisi tersebut PT ASDP diketahui mendapatkan 53 unit kapal, namun belum dijelaskan lebih lanjut apakah berapa unit kapal yang tidak sesuai spesifikasi.</p>
<p>&#8220;Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Direktur Penyidikan KPK yang juga perwira tinggi Polri berbintang satu ini menegaskan pengadaan tambahan armada adalah hal yang umum dilakukan oleh perusahaan angkutan, misalnya dalam rangka menghadapi lonjakan penumpang. Namun permasalahan timbul ketika armada yang didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.</p>
<p>&#8220;Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,&#8221; kata Asep.</p>
<p>Sebelumnya, pada Kamis (18/7/2024) KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.</p>
<p>Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan bahwa nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun, dengan nominal pastinya masih dalam perhitungan pihak auditor.</p>
<p>Penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah pimpinan perusahaan dalam rangka pengembangan penyidikan, antara lain Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022 Youlman Jamal.</p>
<p>Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.</p>
<p>Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/kpk-sebut-pengadaan-kapal-pt-asdp-tak-sesuai-spesifikasi/">KPK Sebut Pengadaan Kapal PT ASDP Tak Sesuai Spesifikasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/thumb.tvonenews.com/thumbnail/2024/08/15/66be0b45cbea0-direktur-penyidikan-kpk-asep-guntur-rahayu_1265_711.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>33 Unit Rumah Dinas dan 98 Mobil Dinas Dikuasai Pejabat, Pemprov Riau Gandeng KPK</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/33-unit-rumah-dinas-dan-98-mobil-dinas-dikuasai-pejabat-pemprov-riau-gandeng-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2024 03:13:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72929</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tercatat ada 33 rumah dinas masih dikuasai mantan pejabat Riau secara tidak sah. Di antara rumah dinas yang diambil tersebut, bahkan sudah ada yang menjadi tempat usaha dan juga berpindah tangan ke ahli waris</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/33-unit-rumah-dinas-dan-98-mobil-dinas-dikuasai-pejabat-pemprov-riau-gandeng-kpk/">33 Unit Rumah Dinas dan 98 Mobil Dinas Dikuasai Pejabat, Pemprov Riau Gandeng KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Tercatat ada 33 rumah dinas masih dikuasai mantan pejabat Riau secara tidak sah bahkan sudah ada yang menjadi tempat usaha dan juga berpindah tangan ke ahli waris</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>RIAU</strong></a> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengambil alih aset pemerintah berupa 33 rumah dinas dan 98 mobil dinas.</p>
<p>Tercatat ada 33 rumah dinas masih dikuasai mantan pejabat Riau secara tidak sah. Di antara rumah dinas yang diambil tersebut, bahkan sudah ada yang menjadi tempat usaha dan juga berpindah tangan ke ahli waris. Pemprov Riau bersama KPK sudah memberikan deadline paling lambat 30 Juli sudah wajib dikembalikan.</p>
<p>“Saya lupa pastinya, mungkin sudah tiga atau lima yang menyerahkan rumah dinas,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Mardoni Arkom, Ahad (28/7). “Memang ada yang beralih menjadi tempat bisnis. Tapi bagi kami poinnya dikembalikan, itu saja,” tambahnya.</p>
<p>Lebih lanjut dikatakannya, rumah dinas yang sudah dikembalikan lagi ke Pemprov Riau tersebut selanjutnya diberi segel berlogo Pemprov Riau dan KPK. Keterlibatan lembaga anti rasuah itu sendiri sebagai tindak lanjut atas rapat koordinasi KPK terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau sejak tahun 2013 yang tak kunjung tuntas.</p>
<p>Selain rumah dinas, ada juga mobil dinas. Jumlahnya sebanyak 98 unit. Menurut Doni, di antara kendaraan tersebut ada yang sudah melalui lelang tapi belum dilunasi pembayarannya ke Pemprov Riau. Ada juga yang dikuasai tanpa melalui proses lelang.</p>
<p>“Untuk kendaraan prinsipnya sesuai arahan KPK, yakni bagi yang belum melunasi atau membayar segera lakukan kewajibannya sesua nilai lelang yang telah ditentukan,” ujar Doni.</p>
<p>Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra meminta agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Riau dapat berkomitmen dan memiliki tanggung jawab dalam mengelola BMD di masing-masing instansinya.</p>
<p>Tugas itu menurutnya menjadi penting selain tugas sebagai pengguna anggaran. “Kepala OPD itu punya dua tugas yakni sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang. Jadi pengguna barang itu harus bertanggung jawab, mulai dari mengamankan sampai penatausahaan aset. Ini harus dipahami setiap kepala OPD,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut dikatakannya, selain mengedepankan azas fungsional, pengelola BMD juga harus berpedoman pada transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta memiliki kepastian nilai dan hukum. “Kita perlu menyamakan presepsi dan mencari langkah yang tepat serta menyeluruh dalam pengelolaan BMD ini. Sehingga tertib administrasi bisa tercapai,” ujarnya.</p>
<p>Indra mengaku saat ini masih mendapati adanya laporan mengenai rumah dinas yang dipergunakan oleh pihak yang tak memiliki hak dan kewenangan atas bangunan tersebut. “Rumah dinas di OPD itu masih ada yang dikuasai oleh pihak yang tak memiliki hak. Dikuasai oleh pihak lain, seperti pegawai yang telah pensiun itu, diturunkan ke anaknya untuk menempati rumah dinas tersebut,” jelasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/33-unit-rumah-dinas-dan-98-mobil-dinas-dikuasai-pejabat-pemprov-riau-gandeng-kpk/">33 Unit Rumah Dinas dan 98 Mobil Dinas Dikuasai Pejabat, Pemprov Riau Gandeng KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/satulis.com/wp-content/uploads/2019/07/rumah-dinas-wakil-wali-kota-dan-ketua-dprd-bandar-lampung-selesai-dibangun.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK Mulai Lirik Dinas Damkar Depok</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/kpk-mulai-lirik-dinas-damkar-depok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2024 02:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Damkar Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72914</guid>

					<description><![CDATA[<p>"Bisa terjadi korupsi di situ, nah, ini siapa yang bertugas, tentunya apabila ada audit dari BPKP bisa dilihat," tegasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/kpk-mulai-lirik-dinas-damkar-depok/">KPK Mulai Lirik Dinas Damkar Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>&#8220;Bisa terjadi korupsi di situ, nah, ini siapa yang bertugas, tentunya apabila ada audit dari BPKP bisa dilihat,&#8221; tegasnya.</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Kisruh permasalahan peralatan rusak dan tak kunjung diperbaiki hingga menyebabkan terhambatnya penanganan kebakaran di Gereja GST Agape Depok mendapat perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>KPK bisa turun tangan jika ditemukan praktik lancung di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.</p>
<p>Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi video viral petugas DPKP Kota Depok, Sandi Butar Butar yang menunjukkan dan mengkritisi peralatan kerja rusak dan tak kunjung diperbaiki. Meski belum dapat informasi tentang kondisi di sana tapi dia menduga kejadian tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran.</p>
<p>&#8220;Ya, itu mungkin kaitannya dengan pengelolaan anggaran,&#8221; kata Tessa mengawali pernyataannya dalam acara &#8216;Kepoin Jubir&#8217; yang dikutip dari akun Instagram resmi KPK RI, Senin, 29 Juli.</p>
<p>Tessa mengatakan lembaganya tentu saja tak bisa sembarangan menyebut ada praktik korupsi terkait kondisi alat yang terbengkalai. Audit perlu dilakukan lebih dulu, misalnya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</p>
<p>&#8220;Bisa terjadi korupsi di situ, nah, ini siapa yang bertugas, tentunya apabila ada audit dari BPKP bisa dilihat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Apabila ada penyimpangan atau kerugian di situ sehingga terjadi hal-hal yang disampaikan salah satu kawan kita yang viral itu, nah, itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK, kepolisian, atau kejaksaan. (Jadi, red) ditelusuri dulu,&#8221; sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, petugas Damkar Depok bernama Sandi Butar Butar yang mengeluhkan kondisi peralatan rusak melalui video &#8216;room tour&#8217; viral di media sosial. Dia juga meminta maaf bila tak bisa merespons kebutuhan masyarakat karena kondisi yang tak maksimal.</p>
<p>Masih dalam video yang sama, Sandi merekam satu per satu mulai dari gergaji mesin yang rusak hingga rem tangan mobil damkar yang tidak berfungsi dengan baik. Katanya, dia sudah berbulan-bulan minta perbaikan agar bisa menolong masyarakat secara maksimal tapi tak ada respons.</p>
<p>Hanya saja, setelah aksinya ini viral bukan perbaikan yang justru dilakukan Pemkot Depok. Sandi justru diberikan pembinaan dan menyatakan masalah internal ini harusnya diselesaikan dan tak dibeberkan ke publik.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/kpk-mulai-lirik-dinas-damkar-depok/">KPK Mulai Lirik Dinas Damkar Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/assets-a1.kompasiana.com/items/album/2021/04/18/kasus-dugaan-korupsi-damkar-depok-viral-kepala-dinas-enggan-temui-wartawan-o8sl7ukois-607bd0b28ede4817a247cb42.jpg?t=o&#038;v=770&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK Sebut Sejumlah Rumah Sakit Curangi Klaim BPJS</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/kpk-sebut-sejumlah-rumah-sakit-curangi-klaim-bpjs/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2024 08:00:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72796</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) tim gabungan, pihak RS telah memanipulasi dokumen sejak awal</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/kpk-sebut-sejumlah-rumah-sakit-curangi-klaim-bpjs/">KPK Sebut Sejumlah Rumah Sakit Curangi Klaim BPJS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) tim gabungan, pihak RS telah memanipulasi dokumen sejak awal</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.co"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pihak rumah sakit (RS) yang mengajukan klaim fiktif (phantom billing) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan komplotan.</p>
<p>Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihak rumah sakit seperti dokter, tidak mungkin bisa mengajukan klaim fiktif seorang diri ke BPJS.</p>
<p>“Jadi ini memang komplotan beneran,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).</p>
<p>Adapun tim gabungan yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan rumah sakit yang melakukan kecurangan hingga merugikan negara puluhan miliar rupiah.</p>
<p>Pahala mengungkapkan, proses mengajukan klaim fiktif sangat rumit.</p>
<p>Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) tim gabungan, pihak RS telah memanipulasi dokumen sejak awal.</p>
<p>Mantan auditor Bank Dunia itu mengungkapkan, langkah pertama pihak RS harus mengumpulkan dokumen pasien yang meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan nomor kartu BPJS.</p>
<p>Pengumpulan dilakukan melalui ajang bakti sosial yang menggandeng kepala desa. “Sudah canggih kan? Memang niatnya sudah mau ngumpulin KTP dan kartu BPJS,” tutur Pahala.</p>
<p>Mereka kemudian membuat data palsu bahwa seakan-akan pengguna BPJS yang kartunya dikumpulkan menderita sakit tertentu sehingga perlu ditangani.</p>
<p>Pelaku juga menerbitkan surat eligible (kelayakan seseorang memenuhi standar tertentu) peserta BPJS sampai dokter yang sudah tidak lagi bekerja di RS tersebut</p>
<p>“Ada dokter tanda tangan oke semua. Jadi klaim fiktif ini enggak mungkin satu orang, dan enggak mungkin dokter saja sendiri,” ujar Pahala.</p>
<p>Tahapan paling sulit adalah membuat rekam medis, resume medis, catatan program pasien, dan pemeriksaan penunjang. Namun, sejumlah RS yang curang bisa membuat dan mengumpulkan dokumen tersebut.</p>
<p>Menurut Pahala, aksi komplotan ini sangat rapi karena mereka hanya menggunakan data pasien penyakit tertentu (fiktif) dengan layanan yang sesuai.</p>
<p>“Itu (dokumen) lengkap semua baru dia sampaikan klaim (ke BPJS),” tutur Pahala.</p>
<p>Sebelumnya, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menerjunkan untuk memeriksa enam RS di 3 provinsi sebagai sampel, menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS.</p>
<p>Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.</p>
<p>Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar.</p>
<p>Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.</p>
<p>Pahala mengungkapkan, rumah sakit tersebut melaporkan dokumen klaim fiktif untuk mendapatkan dana dari BPJS.</p>
<p>Tindakan ini dilakukan dengan rapi mulai dari dokumen kependudukan pasien sampai rekam medis palsu.</p>
<p>“Di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” kata Pahala.</p>
<p>“Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif),” tambah Pahala.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/kpk-sebut-sejumlah-rumah-sakit-curangi-klaim-bpjs/">KPK Sebut Sejumlah Rumah Sakit Curangi Klaim BPJS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/www.dakta.com/upload/deputi_pencegahan_kpk_pahala_nainggolan.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Buntut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, RSUD Wongsonegoro Turut Digeledah KPK</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/buntut-dugaan-korupsi-pemkot-semarang-rsud-wongsonegoro-turut-digeledah-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jul 2024 13:06:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72675</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tim penyidik KPK datang ke RSWN Semarang, Senin, sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ke lantai atas, termasuk ke ruang direksi</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/buntut-dugaan-korupsi-pemkot-semarang-rsud-wongsonegoro-turut-digeledah-kpk/">Buntut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, RSUD Wongsonegoro Turut Digeledah KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Tim penyidik KPK datang ke RSWN Semarang, Senin, sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ke lantai atas, termasuk ke ruang direksi</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>SEMARANG</strong></a> &#8211; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro atau biasa disingkat RSWN Semarang terkait kasus dugaan korupsi di lingkup pemerintahan kota setempat.</p>
<p>Tim penyidik KPK datang ke RSWN Semarang, Senin, sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ke lantai atas, termasuk ke ruang direksi.</p>
<p>Penggeledahan berlangsung sekitar hampir tujuh jam dan sekitar pukul 16.45 WIB, para penyidik meninggalkan RS milik Pemerintah Kota Semarang itu.</p>
<p>Dengan membawa dua koper, tim penyidik KPK meninggalkan halaman RSWN Semarang menggunakan lima mobil.</p>
<p>Meski demikian, aktivitas pelayanan di RS tersebut tampak berjalan lancar, pasien yang datang disambut satpam di lobi RS dan dilayani sesuai dengan yang dikeluhkan atau diarahkan ke bagian informasi.</p>
<p>Direktur RSWN Semarang Dokter Eko Krisnarto, Sp.KK., mengatakan bahwa pelayanan pada pasien di rumah sakit tersebut tetap berjalan seperti biasa meskipun terdapat penggeledahan KPK.</p>
<p>&#8220;Tadi tim KPK hanya melakukan verifikasi dokumen. Tadi mulai datang jam 10.00 WIB lebih, kemudian jam 12.00 WIB ishoma (istirahat, sholat, dan makan), dilanjutkan lagi jam 1 (13.00 WIB, red ) verifikasi,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengaku tidak ada dokumen yang dibawa penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut, melainkan hanya melakukan verifikasi dokumen.</p>
<p>Ia membenarkan pembangunan Gedung Layanan Kanker menjadi salah satu proyek yang diverifikasi dokumennya oleh penyidik KPK, sebagai bagian dari pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang.</p>
<p>Selain Eko, seluruh jajaran direksi juga turut dimintai keterangan dan verifikasi dokumen oleh penyidik KPK.</p>
<p>&#8220;Semua (yang diperiksa, red.). Direksi kumpul semua, KPK mengumpulkan untuk verifikasi dokumen,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7) lalu.</p>
<p>Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.</p>
<p>Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.</p>
<p>KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.</p>
<p>Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.</p>
<p>Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.</p>
<p>Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.</p>
<p>Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/buntut-dugaan-korupsi-pemkot-semarang-rsud-wongsonegoro-turut-digeledah-kpk/">Buntut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, RSUD Wongsonegoro Turut Digeledah KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j3cqprcyprk9k8a9yfevkshk.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
