<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>OJK &#8211; MAJALAH JAKARTA</title>
	<atom:link href="https://majalahjakarta.id/tag/ojk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahjakarta.id</link>
	<description>Portal Berita Jakarta dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 Jun 2024 00:04:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/08/MJ-100x100.jpg</url>
	<title>OJK &#8211; MAJALAH JAKARTA</title>
	<link>https://majalahjakarta.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>OJK Stop 900 Lebih Aktivitas Pinjol dan Investasi Ilegal</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/ojk-stop-900-lebih-aktivitas-pinjol-dan-investasi-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jun 2024 00:04:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69579</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024.</p>
<p>Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas tersebut terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.</p>
<p>&#8220;Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan,&#8221; kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.</p>
<p>Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.</p>
<p>Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Pada periode itu, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.</p>
<p>Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024, berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.</p>
<p>Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/puskapkum.org/wp-content/uploads/2020/03/OJK.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ini 8 Alasan OJK Cabut Izin Paytren</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/ini-8-alasan-ojk-cabut-izin-paytren/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2024 03:51:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Paytren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=68689</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Keputusan tersebut dilakukan karena manajer investasi syariah itu terbukti...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Keputusan tersebut dilakukan karena manajer investasi syariah itu terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.</p>
<p>Pencabutan itu juga dilakukan menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan.</p>
<p>&#8220;PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,&#8221; tulis Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari melalui keterangan resmi, Rabu (8/5).</p>
<p>Berdasarkan kedua peraturan itu, PAM melakukan banyak pelanggaran. Berikut rinciannya;</p>
<p>1. Kantor tidak ditemukan<br />
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi<br />
3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu<br />
4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris<br />
5. Tidak memiliki komisaris independen<br />
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi<br />
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan<br />
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.</p>
<p>&#8220;Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai investasi syariah tersebut maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,&#8221; lanjut Yunita.</p>
<p>Kemudian PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.</p>
<p>PAM juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.</p>
<p>Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.</p>
<p>Sebagai informasi, PAM merupakan perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017. Perusahaan ini sebelumnya merupakan milik Ustaz Yusuf Mansur. Namun, pada Maret 2022 silam, muncul kabar bahwa Yusuf Mansur berencana menjual 100 persen saham PAM.</p>
<p>Perusahaan telah mengumumkan di media massa terkait rencana penjualan, di mana 100 persen saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang saham akan dibeli oleh pihak lain.</p>
<p>Belum ada informasi lebih lanjut usai kabar tersebut menyebar. Dikutip dari laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam&#8217;an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali.</p>
<p>Pada September 2022, PAM juga telah mengambil langkah pembubaran dan likuidasi reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa. Hal ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.</p>
<p>Alasan pembubaran itu karena terpenuhinya Pasal 45 huruf j dalam POJK tentang Reksa Dana Bentuk KIK. Dalam aturan itu disebutkan reksa dana wajib dibubarkan apabila total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/awsimages.detik.net.id/visual/2019/04/30/1f5ce376-eece-4f8b-a899-958348db3b59_169.png?w=650&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
