<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ormas Arsip - MAJALAH JAKARTA</title>
	<atom:link href="https://majalahjakarta.id/tag/ormas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahjakarta.id/tag/ormas/</link>
	<description>Portal Berita Jakarta dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 May 2025 17:02:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/08/MJ-100x100.jpg</url>
	<title>Ormas Arsip - MAJALAH JAKARTA</title>
	<link>https://majalahjakarta.id/tag/ormas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Berantas Premanisme, Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Pos Ormas Di Pademangan</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/berantas-premanisme-polres-metro-jakarta-utara-bongkar-pos-ormas-di-pademangan/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/berantas-premanisme-polres-metro-jakarta-utara-bongkar-pos-ormas-di-pademangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2025 17:02:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Metro Jakarta Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=86576</guid>

					<description><![CDATA[<p>MJ,Jakarta —Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan warga. Dalam operasi gabungan Berantas Jaya 2025,...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/berantas-premanisme-polres-metro-jakarta-utara-bongkar-pos-ormas-di-pademangan/">Berantas Premanisme, Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Pos Ormas Di Pademangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MJ,Jakarta </strong>—Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan warga. Dalam operasi gabungan Berantas Jaya 2025, petugas membongkar sebuah pos organisasi masyarakat (ormas) ilegal yang berdiri di atas lahan milik PPK Kemayoran, Jumat (16/5/2025).</p>
<p>Aksi penertiban yang digelar di Jalan Rajawali Utara, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakut, AKBP James H. Hutajulu. Penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari PPK Kemayoran terkait pungutan liar terhadap kendaraan roda empat oleh oknum ormas yang tidak memiliki izin dan dasar hukum yang sah.</p>
<p>“Tidak boleh ada ormas yang menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan premanisme. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang membuat keresahan di masyarakat,” tegas AKBP James di lokasi.</p>
<p>Dalam operasi ini, sebanyak 244 personel gabungan dari Polri, Satpol PP, PPSU, dan Pamdal PPK Kemayoran diturunkan. Hasilnya, delapan orang anggota ormas diamankan, yakni SJ (45), KT (55), S (55), A (52), P (44), dan SB (57). Polisi juga menyita enam sepeda motor serta buku catatan berisi daftar pungutan liar sebagai barang bukti.</p>
<p>Satpol PP dan PPSU juga turut membongkar satu unit bangunan pos ormas yang berdiri tanpa izin.</p>
<p>Yang mencengangkan, dari hasil penyelidikan sementara, aksi premanisme ini diketahui menghasilkan omzet parkir liar hingga Rp90 juta per bulan. Para pelaku diduga melakukan intimidasi, pemerasan, dan mengelola lahan parkir secara ilegal.</p>
<p>Operasi ini disambut positif oleh warga sekitar yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan ormas tersebut. Banyak berharap langkah tegas ini terus berlanjut demi terciptanya rasa aman dan tertib di lingkungan mereka.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/berantas-premanisme-polres-metro-jakarta-utara-bongkar-pos-ormas-di-pademangan/">Berantas Premanisme, Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Pos Ormas Di Pademangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/berantas-premanisme-polres-metro-jakarta-utara-bongkar-pos-ormas-di-pademangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250516-WA0068-scaled.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Sah! Jokowi Terbitkan Perpres Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/sah-jokowi-terbitkan-perpres-izin-tambang-untuk-ormas-keagamaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jul 2024 03:52:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72700</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/sah-jokowi-terbitkan-perpres-izin-tambang-untuk-ormas-keagamaan/">Sah! Jokowi Terbitkan Perpres Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi </em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.</p>
<p>Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.</p>
<p>Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).</p>
<p>&#8220;Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,&#8221; demikian petikan pasal tersebut.</p>
<p>Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.</p>
<p>Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).</p>
<p>Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres 70 bertujuan untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi.</p>
<p>Selain itu, kata Bahlil, Perpres tersebut juga mengatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh UMKM.</p>
<p>&#8220;Pendistribusian IUP berskala besar akan dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di Kementerian ESDM,&#8221; katanya.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/sah-jokowi-terbitkan-perpres-izin-tambang-untuk-ormas-keagamaan/">Sah! Jokowi Terbitkan Perpres Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/07/23/Screenshot_20240723_102625_WPS-Office.jpg.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
