<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Putusan MK &#8211; MAJALAH JAKARTA</title>
	<atom:link href="https://majalahjakarta.id/tag/putusan-mk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahjakarta.id</link>
	<description>Portal Berita Jakarta dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 25 Aug 2024 08:31:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/08/MJ-100x100.jpg</url>
	<title>Putusan MK &#8211; MAJALAH JAKARTA</title>
	<link>https://majalahjakarta.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Digoyang Demo, DPR Akhirnya Setujui Aturan KPU Soal Pencalonan Gubernur Sesuai Putusan MK</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/digoyang-demo-dpr-akhirnya-setujui-aturan-kpu-soal-pencalonan-gubernur-sesuai-putusan-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Aug 2024 08:31:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74296</guid>

					<description><![CDATA[Hal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di Jakarta, Minggu (25/8)]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; DPR akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Hal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di Jakarta, Minggu (25/8).</p>
<p>&#8220;Cuma satu kesimpulannya,&#8221; kata Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR.</p>
<p>&#8220;Komisi II DPR RI bersama menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui rancangan PKPU atau RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota,&#8221; urai dia.</p>
<p>Dalam rapat tersebut, KPU mengungkap usulan perubahan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah itu menyesuaikan Putusan MK No. 60 dan 70.</p>
<p>Kedua putusan itu pada intinya menyesuaikan syarat pencalonan buat parpol dengan jumlah penduduk dan membatasi usia saat penetapan pasangan calon.</p>
<p>&#8220;Pasal 11 ayat 1 usulan perubahannya ini persis seperti putusan mahkamah konstitusi. apakah saya perlu membacakan kembali atau tidak,&#8221; kata Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di rapat yang sama.</p>
<p>Ia pun membacakan salah satu poin utama perubahan PKPU itu, yakni Pasal 11 ayat (1), yang percis dengan draf yang bocor sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:</p>
<p>1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.</p>
<p>2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.</p>
<p>3). provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.</p>
<p>4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.&#8221;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/p1/995/2024/08/23/65373573-4089003636.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Anies Puji Konsistensi PDIP Mengawal Konstitusi</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/anies-puji-konsistensi-pdip-mengawal-konstitusi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 08:00:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74252</guid>

					<description><![CDATA[Anies pun memuji konsistensi PDIP dalam mengawal konstitusi menyangkut konstelasi yang terjadi beberapa waktu terakhir.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyambangi kantor DPD PDIP Jakarta, Ahad (24/8/2024).</p>
<p>Kehadiran Anies dikonfirmasi terkait dengan agenda Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2024.</p>
<p>Anies pun memuji konsistensi PDIP dalam mengawal konstitusi menyangkut konstelasi yang terjadi beberapa waktu terakhir.</p>
<p>Ia juga memuji gerakan sipil masyarakat, mahasiswa, hingga anak STM yang turun ke jalan menyuarakan penegakan demokrasi.</p>
<p>&#8220;Ini yang kita hargai, penjaga konstitusi adalah penjaga negara,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, seorang wartawan sempat bertanya, apakah Anies akan nurut dengan Megawati sebagai salah satu bentuk syarat dukung?</p>
<p>Anies menjawab secara diplomatis. Menurut Anies, semua menyadari bahwa beliau (Megawati Soekarnoputri) selalu merujuk pada keberpihakan kepada amanat konstitusi cita-cita bernegara.</p>
<p>&#8220;Cita-cita untuk mewujudkan Indonesia yang nersatu, beragama dan bersama, itu yang kita jadi rujukan bersama-sama,&#8221; ujar Anies selepas pertemuan.</p>
<p>Seperti diketahui, Ketum PDIP Megawati menceritakan, jelang ke Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat, dia melihat adanya para kadernya yang berseragam hitam.</p>
<p>Megawati lalu menanyakan itu kepada salah-satu orang kepercayaannya di partai, Komarudin Watubun yang juga merupakan salah-satu ketua DPP PDI Perjuangan.</p>
<p>“Saya tanya si Komar, itu satgas apa? kok namanya satgas hitam ya? Katanya Pak Komar, ‘oh satgasnya mau dukung Pak Anies itu Bu’. Oh begitu?,” kata Megawati.</p>
<p>Megawati menyebut bukan perkara mudah bagi Anies Baswedan jika menjadikan PDI Perjuangan sebagai mitra untuk Pilkada Jakarta. Apalagi mengingat Anies Baswedan, bukanlah kader dari Banteng Moncong Putih.</p>
<p>Meski begitu, mantan Presiden ke-5 RI itu, memberikan harapan untuk Anies Baswedan. Tetapi, Megawati memberikan syarat yang tak gampang.</p>
<p>“Dia benar nih kalau mau sama PDI (Perjuangan)? Kalau mau jangan kayak begitu dong ya. Mau nggak nurut ya?,” begitu kata Megawati.</p>
<p>Ucapan Megawati itu, pun disambut riuh para kadernya dengan tepuk tangan. “Iya, dong,” tegas Megawati.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/asset.kompas.com/crops/2ues56zFUF4pDIgCbIaDTAbTTvs=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2024/08/17/66c019d674d27.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Refly Harun: Waspada Manuver Sen Kanan Belok Kiri</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/refly-harun-waspada-manuver-sen-kanan-belok-kiri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 07:31:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Refly Harun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74244</guid>

					<description><![CDATA[Refly meragukan Jokowi mengikuti putusan MK tersebut, ditambah Kepala Negara kerap tidak konsisten antara pernyataan dengan kebijakan yang dikeluarkan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengimbau publik agar tidak gampang percaya dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan manut kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2024.</p>
<p>Dirinya meyakini, Presiden Jokowi hanya lip service mengikuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pendaftaran. Putusan ini diketahui menghambat putra Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilgub 2024.</p>
<p>Refly meragukan Jokowi mengikuti putusan MK tersebut, ditambah Kepala Negara kerap tidak konsisten antara pernyataan dengan kebijakan yang dikeluarkan.</p>
<p>&#8220;Jadi hati-hati dengan kelakuan Jokowi Raja Jawa yang sen kanan belok kiri. Apalagi ada berita mengatakan Jokowi mengikuti putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada 2024,&#8221; ujar Refly dikutip dari podcast-nya di kanal YouTube, Sabtu (24/8).</p>
<p>Refly menduga, Jokowi bisa mengintervensi KPU untuk membuat aturan yang dapat meloloskan putra bungsunya, Kaesang Pangarep menjadi kepala daerah.</p>
<p>Ditambah, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah tinggal 3 hari lagi namun revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih dalam tahapan konsinyering dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).</p>
<p>&#8220;Kita tidak tahu the last time besok, kita akan lihat hasil konsultasi KPU dengan DPR. Karena pernyataan mereka di publik akan mengikuti putusan MK. Tapi kita tidak tahu apakah putusan 60 (Nomor 60/PUU-XXII/2024) saja, 70 (Nomor 70/PUU-XXII/2024) juga, atau yang 70-nya masih mengikuti putusan MA (Mahkamah Agung),&#8221; tuturnya.</p>
<p>Refly mendapati informasi KPU hanya akan mengikuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. Sementara, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang terkait penghitungan syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada) tidak akan diikuti.</p>
<p>Dugaan itu menyeruak karena draf Rancangan PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang dibuat KPU masih memasukkan Pasal 15, yang isinya mengatur syarat usia dihitung berdasarkan tanggal pelantikan calon seperti bunyi Putusan MA 23 P/HUM/2023.</p>
<p>&#8220;Ada yang berargumentasi bahwa ini (putusan MK dan MA) dua putusan yang sama sahnya, tergantung kita memilihnya sebagai choice. Saya berkali-kali mengatakan bahwa ini bukan choice, ini adalah suatu keharusan, bahwa putusan MK menganulir putusan MA,&#8221; urainya.</p>
<p>Mantan Ketua Tim Anti Mafia MK itu memaparkan, Putusan MA 23 P/HUM/2023 merupakan hasil uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang diajukan Partai Garuda, dan kemudian dipedomani KPU dengan menuangkannya ke dalam PKPU hasil revisi yang diberi nomor 8/2024.</p>
<p>Padahal, isi dari Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 sudah sesuai dengan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada, yang mensyaratkan usia cakada adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota, dihitung berdasarkan hari h penetapan calon.</p>
<p>&#8220;Jadi kalau ada tafsir (di putusan MA yang bilang dasar penghitungan syarat minimum usia cakada) sejak pelantikan, itu bukan menjadi tafsir konstitusional, tapi inkonstitusional,&#8221; tegas Refly.</p>
<p>Lebih dari itu, Refly memandang Putusan MA sudah dibatalkan MK dari hasil penanganan perkara 70/PUU-XXII. Di mana dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi memandang norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada sudah jelas menetapkan usia minimum cakada dihitung genap ketika ditetapkan sebagai calon.</p>
<p>&#8220;Jadi itu cara kita bernegara dan berkonstitusi. Putusan MK secara tidak langsung jelas membatalkan putusan MA. Tapi masih ada upaya pembegalan konstitusi melalui PKPU dengan tidak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Itu putusan sontoloyo,&#8221; katanya kesal.</p>
<p>Refly pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dengan gelagat rezim dan lembaga penyelenggara pemilu, ketika KPU akan menggelar konsultasi dengan DPR mulai hari ini hingga 2 hari ke depan.</p>
<p>&#8220;Pengawalan oleh masyarakat harus lebih tegas, lebih rapat lagi kepada KPU. Walaupun misalnya ada kata-kata, &#8216;KPU revisi PKPU syarat pencalonan akan terbit sebelum 27 Agustus&#8217;, &#8216;Draf PKPU pilkada pakai putusan MK&#8217;, kata Dasco, &#8216;Jokowi ikuti putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada 2024&#8217;,&#8221; ucap Refly.</p>
<p>&#8220;Pertanyaannya adalah, siapa yang belum disconnected? Apakah KPU yang ketakutan dengan intimidasi dan intervensi? Fasilitasi selama ini sudah dienakkan tuh, dinaikkan uang kehormatannya 50 persen oleh Jokowi. Apakah DPR masih inses? Apakah ada perintah diam-diam istana yang memberikan peluang kepada Kaesang Pangarep?&#8221; tambahnya</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/legion-news.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240618-WA01891.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>1000 Lebih Akademisi UGM Sampaikan Pernyataan Sikap Darurat Demokrasi Indonesia</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/1000-lebih-akademisi-ugm-sampaikan-pernyataan-sikap-darurat-demokrasi-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 06:47:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dunia Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[UGM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74232</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Lebih dari 1000 Akademisi Universitas Gadjah Mada yang terdiri para Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) menyampaikan pernyataan sikap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Lebih dari 1000 Akademisi Universitas Gadjah Mada yang terdiri para Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) menyampaikan pernyataan sikap dan keprihatinan atas kondisi darurat demokrasi Indonesia akhir-akhir ini.</p>
<p>Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada masyarakat dan Alumni, Dr. Arie Sujito menyatakan pernyataan sikap ini sebagai bentuk respon atas kondisi demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius.</p>
<p>“Kita prihatin dengan kondisi demokrasi dan hukum kita yang mengalami kemunduran pasca reformasi dengan ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat beresiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat,” kata Arie Sujito saat dihubungi, Sabtu (24/8).</p>
<p>Dukungan 1.000 akademisi atas pernyataan sikap ini menurut Arie karena mereka tidak ingin demokrasi yang sudah diperjuangkan para mahasiswa dan aktivis di tahun 1998 lalu akhirnya harus mengalami stagnasi dan kembali ke masa era Orde Baru dimana kekuatan oligarki partai dan manuver elit politik mewujudkan kepentingan kelompok dan golongan.</p>
<p>“Kita ingin mengembalikan marwah demokrasi agar tidak dirusak oleh kepentingan elit yang tengah berkuasa,” ujar Dosen Prodi Sosiologi Fisipol ini.</p>
<p>Menurutnya, pernyataan sikap para dosen dan tendik UGM ini mendapat dukungan dari Forum Dekan se-UGM melihat peristiwa manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen yang melakukan pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK)mengenai syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.</p>
<p>“Saya kira ini jelas merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi,” katanya.</p>
<p>Menyikapi situasi darurat ini, kata Arie, para Dosen dan Tendik Universitas Gadjah Mada menyampaikan lima pernyataan sikap.</p>
<p>Pertama, mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan.</p>
<p>Kedua, menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.</p>
<p>Lalu Ketiga, mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil.</p>
<p>Keempat, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.</p>
<p>Kelima, mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia.</p>
<p><em>Penulis : Gusti Grehenson</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/pict.sindonews.net/dyn/850/pena/news/2024/08/22/12/1440911/istana-sebut-peringatan-darurat-garuda-biru-sebagai-kebebasan-ekspresi-rrg.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPU Benarkan Draft PKPU Bocor ke Publik</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/kpu-benarkan-draft-pkpu-bocor-ke-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 06:05:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[PKPU]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74208</guid>

					<description><![CDATA[Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu pagi, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Idham saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, mengatakan dasar pembuatan draf PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p>Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).</p>
<p>Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 di mana terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.</p>
<p>&#8220;Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait&#8221; kata Idham saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.</p>
<p>Kemudian, sambung Idham, Putusan MK Nomor 70 juga menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon dalam Pasal 15.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 jadi landasan hukum penyusunan norma yang terdapat Pasal 15 dalam Rancangan PKPU perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Adapun pada Senin (26/8) mendatang, KPU dan Komisi II DPR RI akan membahas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p>Sebelumnya (22/8), KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).</p>
<p>“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta (22/8).</p>
<p>Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.</p>
<p>Sementara itu, draft PKPU yang diduga bocor tersebut, memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1.</p>
<p>Sebagai contoh dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen) di provinsi tersebut.</p>
<p>Terkait usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU tersebut dan merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasal 15 berbunyi &#8220;Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon&#8221;.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/08/24/66c967bb3f489-draft-rancangan-pkpu-tentang-pilkada-2024_665_374.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Organisasi Pers Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/organisasi-pers-kecam-kekerasan-aparat-terhadap-pengunjuk-rasa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 02:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Aparat]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74200</guid>

					<description><![CDATA[Koalisi lintas organisasi pers tersebut terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, PFI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Koalisi lintas organisasi pers tersebut terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, PFI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/kategori/nasional"><strong>PALU</strong> </a>&#8211; Koalisi lintas organisasi Pers mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap mahasiswa pengunjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Kota palu, Sulawesi Tengah.</p>
<p>&#8220;Apa yang terjadi pada Jumat malam adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi mahasiswa yang hanya ingin menyuarakan pendapat mereka. Tindakan represif semacam ini harus dihentikan, karena merusak tatanan demokrasi,&#8221; kata Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu Moh Rifki Jumat, menanggapi tindakan kekerasan aparat keamanan terhadap mahasiswa.</p>
<p>Koalisi lintas organisasi pers tersebut terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, PFI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu.</p>
<p>Ketua IJTI Sulawesi Tengah Hendra mengemukakan tindakan aparat kepolisian tidak hanya berlebihan, tetapi juga menciderai nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).</p>
<p>&#8220;Mahasiswa berunjuk rasa untuk menentang kebijakan DPR yang dianggap merugikan rakyat. Namun, respons dari aparat justru menambah luka demokrasi. Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pelaku kekerasan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Di kesempatan yang sama ketua AJI Palu Yardin Hasan juga angkat bicara, bahwa situasi politik yang semakin memanas harus menjadi perhatian serius pemerintah.</p>
<p>&#8220;Saat ini, demokrasi Indonesia berada di ujung tanduk. Pemerintah harus segera menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, serta memastikan penanganan aksi mahasiswa dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi,&#8221; kata Yardin.</p>
<p>Dari aksi unjuk rasa kawal putusan MK yang berujung ricuh, dilaporkan tiga orang mahasiswa menjadi korban kekerasan dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.</p>
<p>Tiga korban terbit yakni Ayub, Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako (Untad), Rafi Akbar dan Throiq Ghifari Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).</p>
<p>Sementara itu Ketua AMSI Sulteng Muhamad Iqbal menyerukan agar pimpinan kepolisian segera meninjau ulang pendekatan yang digunakan dalam menangani aksi unjuk rasa.</p>
<p>&#8220;Kami meminta pimpinan kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam memastikan penanganan aksi ini dilakukan sesuai prosedur dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Demokrasi Indonesia terancam, dan kami sebagai pers, termasuk mahasiswa maupun masyarakat memiliki kewajiban moral untuk membela dan menjaga demokrasi ini,&#8221; tegas Iqbal.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/ombudsman.go.id/content/images/kliping/kliping_20191002_113346.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Bukan Saat Pelantikan, KPU Tegaskan Batas Usia Calon Dihitung Saat Penetapan</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/bukan-saat-pelantikan-kpu-tegaskan-batas-usia-calon-dihitung-saat-penetapan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 10:57:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Batas Usia Calon]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74179</guid>

					<description><![CDATA[KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan usia calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon usai mendaftar. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p>&#8220;Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,&#8221; kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).</p>
<p>Afif mengatakan ketentuan itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 terkait aturan syarat minimal cakada.</p>
<p>KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK.</p>
<p>&#8220;Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala diubah oleh Mahakamah Agung (MA). Lembaga Yudikatif itu ingin syarat usia minimum dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.</p>
<p>Hal itu menuai kritik lantaran dianggap akan memuluskan anak bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep maju di Pilgub.</p>
<p>UU Pilkada pun digugat ke MK. Beberapa waktu lalu, MK mengeluarkan putusan yang kembali mengoreksi ketentuan tersebut. MK memutuskan syarat usia minimum calon harus dihitung saat penetapan.</p>
<p>Tak lama setelah putusan utu keluar, Baleg DPR justru merevisi UU Pilkada. Mereka awalnya ingin mengacu pada putusan MA. Hal ini membuat banyak pihak geram dan menggelar aksi penolakan RUU Pilkada.</p>
<p>DPR pun menyatakan RUU Pilkada dibatalkan. Namun, pelaksana aturan tersebut adalah KPU. Oleh sebab itu, masih banyak pihak yang mengawal agar KPU patuh pada putusan MK.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/kepriprov.go.id/resources/media/9f49ffe53c6e96bb2b05b10fbe95eebb.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPU Pastikan Berpedoman pada Putusan MK</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/kpu-pastikan-berpedoman-pada-putusan-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 06:55:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74154</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 dan 70/2024 akan menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerima pendaftaran,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 dan 70/2024 akan menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerima pendaftaran, dan penetapan bakal calon kepala daerah (cakada) untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024.</p>
<p>Ketua KPU Mochammad Afifudin menegaskan, sejak awal, lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu, siap melaksanakan putusan MK yang mengubah persyaratan ambang batas pengusungan cakada, dan pengembalian batas usia para cakada untuk pilkada.</p>
<p>Bahkan kata Afifudin, otoritasnya, sudah menyiapkan draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 08/2024 yang berdampak langsung atas putusan MK 60/2024 dan 70/2024 tersebut.</p>
<p>Adaptasi yang dimaksudnya itu, kata Afifudin dengan memasukkan putusan MK ke dalam PKPU sebagai aturan teknis pelaksanaan UU Pilkada 2024.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/statik.tempo.co/data/2024/08/20/id_1329447/1329447_720.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPU: Pendaftaran Calon Pilkada Berpedoman pada Putusan MK</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/kpu-pendaftaran-calon-pilkada-berpedoman-pada-putusan-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 01:00:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74141</guid>

					<description><![CDATA[KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).</p>
<p>“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.</p>
<p>Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.</p>
<p>“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.</p>
<p>Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat sanksi karena salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.</p>
<p>“Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, kita akan lakukan,” ucapnya.</p>
<p>Afif menyebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyegerakan pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.</p>
<p>Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin (26/8), satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.</p>
<p>“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” ucap Afif.</p>
<p>Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Untuk itu, dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>&#8220;Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,&#8221; kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2024/08/kpu-putusan-mk-e1724370540930-840x493.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polisi Klaim Tak Ada Pedemo yang Ditangkap, Adian Napitupulu: Ada Ratusan yang Ditangkap</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/polisi-klaim-tak-ada-pedemo-yang-ditangkap-adian-napitupulu-ada-ratusan-yang-ditangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 00:48:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Adian Napitupulu]]></category>
		<category><![CDATA[Demo DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74138</guid>

					<description><![CDATA[Adian mengaku dirinya sempat mengecek kondisi para pedemo yang ditangkap. Kata dia, para pedemo itu mengalami sejumlah luka]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Politikus PDIP Adian Napitupulu mengklaim ada ratusan massa yang ditangkap dalam aksi demo menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Kamis (22/8).</p>
<p>Adian Napitupulu diketahui mendatangi Polda Metro Jaya malam tadi.</p>
<p>&#8220;Di sini (Polda Metro Jaya) kalau tidak salah berapa tadi 36, 36 di sini. Kalau tidak salah di Jakarta Barat 52, kemudian di Jakarta Pusat 23,&#8221; kata Adian di Polda Metro Jaya, Kamis malam.</p>
<p>Adian mengaku dirinya sempat mengecek kondisi para pedemo yang ditangkap. Kata dia, para pedemo itu mengalami sejumlah luka.</p>
<p>&#8220;Bibir pecah, yang ketemu dari DPR hidungnya patah. Saya sampaikan pada penyidik-penyidiknya, saya tidak mau mendengar ada cerita kekerasan dalam proses pemeriksaan di setiap tahap di sini,&#8221; tutur dia.</p>
<p>Lebih lanjut, Adian menyebut sudah ada puluhan pengacara dari berbagai elemen yang dikerahkan untuk membantu proses hukum para pedemo tersebut.</p>
<p>&#8220;Ada 20 orang tadi ketemu di dalam lawyer-nya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat mengklaim tak ada demonstran yang ditangkap saat aksi unjuk rasa menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR.</p>
<p>&#8220;Tidak ada (yang diamankan). Tidak ada,&#8221; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.</p>
<p>Ade Ary turut mengklaim situasi aksi demo hari ini berlangsung aman terkendali. Kata dia, potensi kerusuhan bisa diatasi.</p>
<p>&#8220;Sampai dengan saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya aman terkendali kami menghaturkan terima kasih dan juga menghaturkan permohonan maaf tentunya apabila ada masyarakat yang sedikit terganggu dengan pelaksanaan pelayanan pengamanan unjuk rasa berjalan dengan tertib,&#8221; tutur dia.</p>
<p>&#8220;Dinamika proses pengamanan itu berjalan lancar, potensi-potensi gangguan ketertiban, gangguan keamanan itu dapat dilakukan komunikasi dengan baik oleh Polda Metro Jaya dengan stakeholder yang mendukung pelaksanaan pengamanan ini,&#8221; imbuhnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/img.inews.co.id/media/1200/files/inews_new/2024/08/22/adian_napitupulu.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
