<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PWI Arsip - MAJALAH JAKARTA</title>
	<atom:link href="https://majalahjakarta.id/tag/pwi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahjakarta.id/tag/pwi/</link>
	<description>Portal Berita Jakarta dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Nov 2025 08:37:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/08/MJ-100x100.jpg</url>
	<title>PWI Arsip - MAJALAH JAKARTA</title>
	<link>https://majalahjakarta.id/tag/pwi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Oknum Ketua LBH di Depok Arogan dan Hina Profesi Wartawan, PWI akan Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/oknum-ketua-lbh-di-depok-arogan-dan-hina-profesi-wartawan-pwi-akan-tempuh-jalur-hukum/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/oknum-ketua-lbh-di-depok-arogan-dan-hina-profesi-wartawan-pwi-akan-tempuh-jalur-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 08:37:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=89386</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8212; Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Luki Leonaldo mendapat ancaman yang diduga dilakukan Oknum Ketua...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/oknum-ketua-lbh-di-depok-arogan-dan-hina-profesi-wartawan-pwi-akan-tempuh-jalur-hukum/">Oknum Ketua LBH di Depok Arogan dan Hina Profesi Wartawan, PWI akan Tempuh Jalur Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEPOK</strong> &#8212; Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Luki Leonaldo mendapat ancaman yang diduga dilakukan Oknum Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Depok berinisial SA.</p>
<p>Hal tersebut terungkap dari rekaman percakapan Luki dan SA yang beredar di kalangan wartawan dan di laporkan ke PWI Kota Depok, Rabu (26/11/2025).</p>
<p>Dalam rekaman percakapan tersebut terdengar suara ancaman dan penghinaan terhadap profesi wartawan dari oknum pengacara yang diduga SA yang juga mengaku sebagai wartawan.</p>
<p>Mendengar percakapan tersebut, seluruh wartawan PWI Kota Depok pun marah dan melaporkan hal tersebut ke Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.</p>
<p>Setelah mendengar rakaman tersebut, Rusdy mengecam keras pembicaraan bernada arogan dari oknum diduga SA terhadap Luki.</p>
<p>&#8220;Arogan sekali, ini sudah bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Selain itu saya tegaskan tidak diperbolehkan wartawan merangkap sebagai kuasa hukum atau profesi lain. Begitu juga sebaliknya. Wartawan bekerja menghasilkan produk pers secara berkala dan tercatat secara resmi di organisasi profesi wartawan dan tersertifikasi Dewan Pers,&#8221; tegas wartawan senior ini.</p>
<p>Menurut Rusdy aksi premanisme dan penghinaan profesi wartawan merupakan bentuk ancaman kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.</p>
<p>&#8220;Untuk itu, saya minta bagian hukum PWI Kota Depok segera mengkaji persoalan tersebut dan mendampingi perlindungan hukum ke saudara Luki sebagai anggota PWI yang tersertifikasi Dewan Pers,&#8221; terang Rusdy.</p>
<p>Lanjut Rusdy, dalam UU Pers pada Pasal 18 Ayat (2) ditegaskan bahwa tindakan ancaman, intimidasi dan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers secara melawan hukum dan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.</p>
<p>Dalam UU Pers juga diatur hak jawab yang merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya. UU Pers mewajibkan perusahaan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.</p>
<p>&#8220;Jika ada permasalahan pemberitaan wartawan, gunakan hak jawab atau mekanisme yang diatur, lapor ke PWI dan Dewan Pers. Benar salahnya pemberitaan wartawan diputuskan melalui sidang etik PWI atau Dewan Pers. Pengacara tidak punya kewenangan menyatakan sebuah pemberitaan benar atau salah apalagi memaksa memanggil wartawan,&#8221; jelas Rusdy.</p>
<p>Menurut Luki, ia mendapat kiriman somasi dan menolak datang atas surat pemanggilan Ketua LBH Bapeksi Sugiyarto Atmowidjoyo yang menjadi kuasa hukum dari oknum Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang yang diberitakan telah melakukan pelecehan seksual verbal terhadap seorang ibu rumah tangga.</p>
<p>&#8220;Jika dari hasil kajian ternyata ada unsur pelanggaran terhadap UU Pers dan ada unsur pidana terhadap saudara Luki, maka tak segan PWI Kota Depok akan menempuh jalur hukum. Termasuk juga segera akan mengundang Ketua Katar Mampang dan Lurah Mampang ke Kantor PWI Kota Depok untuk klarifikasi latar belakang kasus ini biar tidak menjadi liar tak terkendali yang terus membikin kisruh,&#8221; pungkas Rusdy. (***)</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/oknum-ketua-lbh-di-depok-arogan-dan-hina-profesi-wartawan-pwi-akan-tempuh-jalur-hukum/">Oknum Ketua LBH di Depok Arogan dan Hina Profesi Wartawan, PWI akan Tempuh Jalur Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/oknum-ketua-lbh-di-depok-arogan-dan-hina-profesi-wartawan-pwi-akan-tempuh-jalur-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/images-tm.tempo.co/all/2023/05/03/830360/830360_1200.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Dewan Kehormatan PWI Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/dewan-kehormatan-pwi-minta-kasus-cash-back-pwi-segera-gelar-perkara/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/dewan-kehormatan-pwi-minta-kasus-cash-back-pwi-segera-gelar-perkara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 17:18:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=85926</guid>

					<description><![CDATA[<p>MJ, Jakarta -Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/dewan-kehormatan-pwi-minta-kasus-cash-back-pwi-segera-gelar-perkara/">Dewan Kehormatan PWI Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MJ, Jakarta</strong> -Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya meminta penyidik kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum. </p>
<p>Helmi Burman juga menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Hal Itu disampaikan Helmi Burman saat hadir dan bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). </p>
<p>Kehadiran Helmi Burman berdasarkan undangan Direskrimum Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum. Undangan Polda Metro Jaya kepada Helmi Burman merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021 tentang penanganan dan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.</p>
<p>Helmi Burman hadir didampingi Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sektetaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S Depari serta Bidang Hukum PWI Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.</p>
<p>&#8220;Kita menghormati kepolisian yang mengundang untuk mediasi atau dilakukan RJ. Tapi berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus chash back ini didorong diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan saja,&#8221; tegas Helmi Burman.</p>
<p>Sementara itu Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan upaya perdamaian untuk menyelesaikan masalah PWI agar kembali bersatu, sebelumnya sudah berulang-ulang dilakukan, baik dimediasi oleh Dewan Pers, Menteri Hukum RI maupun Wakil Menteri Komdigi RI. Semuanya berujung deadlock.</p>
<p>Mediasi oleh Wamenkomdigi Nezar Patria selaku salah seorang wartawan senior di Hotel Borobudur pada 22 November lalu dengan skema Kongres PWI dipercepat untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru nyaris berhasil.</p>
<p>Tetapi akhirnya kandas juga setelah pihak HCB menginginkan peserta Kongres PWI adalah Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya ikut sebagai peserta.</p>
<p>&#8220;Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk HCB jadi peserta Kongres PWI itu tidak mungkin diakomodir dan itu jelas tidak menghormati hasil Konferprov PWI di daerah dan tidak sesuai pula PD PRT PWI. Sekaligus itu menunjukkan HCB tidak berniat untuk PWI kembali bersatu,&#8221; tegas Zulmansyah.</p>
<p>Mantan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang hadir di Pleno PWI Pusat dan di Polda Metro Jaya setuju dan mendukung agar segera dilakukan gelar perkara dan secepatnya penyelesaian kasus cash back di pengadilan. </p>
<p>&#8220;Agar perkara cash back ini terang-benderang segerakan saja gelar perkara. Lebih 20 ribu wartawan anggota PWI menunggu kapan kasus cash back disidangkan,&#8221; kata Atal.</p>
<p>Secara perilaku, moral dan etika, HCB sebagai Ketum PWI sudah dua kali disidangkan oleh Dewan Kehormatan dan dinyatakan bersalah. Putusan pertama Dewan Kehormatan PWI, HCB diberi sanksi teguran keras karena merendahkan harkat dan martabat organisasi. Sedangkan putusan kedua Dewan Kehormatan, HCB diberhentikan penuh sebagai anggota.</p>
<p>&#8220;Belum pernah ada dalam sejarah PWI, Ketum PWI diberi sanksi oleh DK seperti yang terjadi pada HCB. Seharusnya sejak awal yang bersangkutan legowo dan bukan mengaku-ngaku dizalimi. Kalau tak ada bukti-bukti, tidak mungkin DK memberi sanksi berat kepada HCB,&#8221; ungkap Atal.</p>
<p>Dalam kasus cash back, putusan Dewan Kehormatan PWI adalah final dan konstitusional. Artinya, secara pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut, Dewan Kehormatan PWI sudah menyatakan HCB dan kawan-kawan bersalah dan karenanya diberi sanksi.</p>
<p>Sedangkan laporan pidana di kepolisian untuk memastikan secara hukum benar atau salah perbuatan cash back yang dilakukan HCB dan kawan-kawan. </p>
<p>&#8220;Makanya soal benar dan salah secara hukum kasus cash back, harus diuji di pengadilan. Karena itulah kita mendukung polisi melanjutkan perkara ini diselesaikan melalui pengadilan saja,&#8221; tutup Atal Depari. *</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan HCB Belum memberikan tanggapan terkait adanya laporan terhadap dirinya.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/dewan-kehormatan-pwi-minta-kasus-cash-back-pwi-segera-gelar-perkara/">Dewan Kehormatan PWI Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/dewan-kehormatan-pwi-minta-kasus-cash-back-pwi-segera-gelar-perkara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250430-WA0014.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ketua Umum PWI Pusat Dipecat</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/ketua-umum-pwi-pusat-dipecat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2024 14:34:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72350</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/ketua-umum-pwi-pusat-dipecat/">Ketua Umum PWI Pusat Dipecat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.</p>
<p>Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.</p>
<p>Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.</p>
<p>Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.</p>
<p>Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.</p>
<p>Lalu, Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.</p>
<p>Dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/ketua-umum-pwi-pusat-dipecat/">Ketua Umum PWI Pusat Dipecat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/pwi.or.id/uploads/images/post-bc8e6a810b60aeed16fcd6e3c876c7c3.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
