MJ, Jakarta -Notaris Michael diberi rekomendasi untuk diberikan sanksi pemberhentian sementara selama 6 bulan dari jabatannya sebagai Notaris lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
Notaris Michael dinilai melanggar Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan dalam pembuatan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Crown Crusher Konstruksindo (PT.CCK) No.78, tanggal 28 Desember 2023.
Rekomendasi sanksi pemberhentian sementara terhadap jabatan Notaris Michael tersebut dituangkan dalam salinan Berita Acara Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Administrasi Jakarta Barat, atas pengaduan Susanty Artha Gilberte sebagaimana pengaduan perkara No.04/MPDN.Jakbar/BAP/IX/2024, tanggal 22/08/2024.
Melalui Pres rilisnya Susanty Artha Gilberte menyampaikan bahwa pihaknya pada tanggal 3/10/2024, telah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan terhadap terlapor Notaris Michael.
Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum baik formil maupun materiil. Adapun pelanggaran hukum yang ditemukan MPD yakni : Notaris Michael telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Notaris, serta menuruti permintaan Direktur PT.CCK yang sedang dalam status DPO.
Dimana yang bersangkutan melakukan pemanggilan dan atau pengumuman RUPSLB kepada pemegang saham PT.CCK, dengan cara mengiklankan pengumuman RUPSLB PT.CCK pada Koran Harian Terbit, 13/12/2023.
Seharusnya, menurut Majelis bilamana Direktur PT.CCK (Edrick Tanaka) yang berstatus DPO berhalangan, maka yang berwenang untuk melakukan pemanggilan rapat adalah Komisaris PT.CCK.
Selain menuruti keinginan Direktur PT.CCK yang berstatus DPO, Notaris Michael, juga menuruti keinginan Pendampingan dan Pembuatan Berita Acara RUPSLB PT.CCK, serta memfasilitasi ruangan RUPSLB PT.CCK tanggal 28/12/2023, yang mana menurut Majelis ruangan RUPSLB PT.CCK bukan merupakan tempat yang netral bagi seluruh pemegang saham yang hadir.
Pada saat penyelenggaraan RUPSLB Notaris Michael yang bertindak layaknya Ketua rapat,berperilaku tidak sopan serta membentak dan mengusir Pelapor dari ruangan RUPSLB tanggal 28/12/2023.
Oleh karenanya, Notaris Michael terbukti terlibat secara aktif dalam rangkaian RUPSLB tanggal 28/12/ 2023 yang dinilai cacat secara hukum. Fakta ini menunjukkan dengan jelas adanya conflict of interest yang terang dan nyata dalam penyelenggaraan RUPSLB PT.CCK.
Lebih lanjut dalam putusan MPD disebutkan, bahwa Surat Kuasa dari Edrick Tanaka selaku Direktur dan Pemegang saham PT.CCK seharusnya tidak boleh diberikan kepada dua orang sekaligus untuk menyelenggarakan RUPSLB PT.CCK.
Namun faktanya Surat Kuasa tersebut diberikan kepada dua Advokat dari Kantor Hukum MRJ Law Office tanggal 8/12/2023, dan baru dilegalisir oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou, China pada 21/12/2023, artinya Pengumuman/Pemanggilan RUPSLB PT.CCK, tanggal 13/12/2023 dilakukan sebelum Surat Kuasa efektif berlaku.
Meskipun pelapor telah mengingatkan agar dibatalkan RUPSLB, Namun pelapor tidak menghiraukannya, oleh karenanya terbukti Notaris Michael, terlibat aktif dalam rangkaian penyelenggaraan RUPSLB PT.CCK, yang cacat hukum.
Majelis pemeriksa juga menemukan penyelenggaraan RUPSLB tidak didahului penandatanganan daftar hadir peserta. Rapat dan rekaman Video menunjukkan dengan jelas Notaris Michael menyerahkan dokumen kepada Pelapor dengan cara melempar dan tidak sopan berbicara teriak-teriak kepada Pelapor.
Bahkan mengusir Pelapor dalam RUPSLB PT.CCK, oleh karenanya tidak dapat dibenarkan apalagi yang bersangkutan bukan Ketua Rapat yang sah. Terlapor telah mengikuti keinginan sebagian besar pemegang saham yang hadir untuk mengisi agenda lain-lain, yakni agenda Pengalihan Saham dari Antonius Wijaya kepada Greiti Theresia Mendey.
Padahal syarat untuk pembahasan dan pengambilan keputusan untuk agenda lain-lain di Mata Acara dalam Panggilan RUPS, harus dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham dan disetujui dengan suara bulat dan yang bersangkutan tidak memperhatikan Pasal 57 (1) UU tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Dimana dalam setiap penjualan saham yang ada pada Perseroan harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya.
Menurut Majelis Pemeriksa, tindakan Notaris Michael dalam menjalankan jabatannya melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf (a) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris,yang mana mewajibkan Notaris untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak,dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Terhadap pelanggaran tersebut MPD Notaris Administrasi Kota Jakarta Barat yang memeriksa perkara, telah mengeluarkan rekomendasi agar Notaris Michael, diberi sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya selaku Notaris selama Enam bulan.
Suatu keputusan yang memenuhi rasa keadilan bagi Pelapor, dan dengan ini kami mengucapkan terima kasih kepada MPD pimpinan Dr.Suratin Eko Supono, anggota Nurhayani dan Ilmiawan Dekrit, serta Sekretaris Wahyu Warsito.
Dalam Rilisnya,Susanty Artha Gilberte juga menyampaikan, dengan terbuktinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Notaris Michael, selanjutnya Susanty Artha Gilberte melaporkan Notaris Michael ke Bareskrim Polri dengan laporan dugaan Pembuatan Akta Otentik Palsu.
Dimana saat ini sedang berproses di Polda Metro Jaya sebagaimana No,LP/B/5077/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Agustus 2024 dan/atau Bareskrim Polri,No.LP/B/32/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI,tertanggal 26 Januari 2024.
Oleh karena itu,selaku pelapor memohon kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN) agar bersikap kooperatif serta memberikan persetujuan menurut hukum atas proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Notaris Michael, “ujarnya,
Hingga berita ini diturunkan pihak Notaris Michael belum dapat dimintai keterangan.