MJ. Jakarta – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), mengadakan pertemuan di Aula Indonesia Raya, lantai 3, Posko Pemenangan Pilgub Kantor DPD Golkar DKI Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan dan melakukan konsolidasi bersama tim hukum terkait strategi pemenangan. (18/10/2024)
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Tim Pemenangan (RIDO), Basri Baco SE.MM, Burhanuddin, anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Ketua Tim Hukum RIDO, Arif Wibowo SH, serta Sekretaris Tim Hukum, M. Jaya Butarbutar SH.MH. Selain itu, para tim hukum dari partai pendukung RIDO juga turut hadir dalam rangka memperkuat sinergi.
Dalam pandangannya, Basri Baco SE.MM menegaskan komitmen Tim RIDO sejak awal untuk tidak terlibat dalam praktik money politics, serangan fajar, atau bagi-bagi amplop. “Tim RIDO bermain bersih, segala kemampuan dan logistik kami fokuskan pada program kampanye dan alat peraga, serta kami mempersiapkan saksi-saksi dengan matang,” ujarnya.
Basri Baco juga menyoroti bahwa praktik money politics, seperti menyebar uang atau bagi-bagi amplop, kerap menjadi gerakan efektif dalam memenangkan pemilu. Ia menyampaikan bahwa dalam pengalaman Pemilu Legislatif (Pileg) yang lalu, banyak calon legislatif yang berhasil terpilih dengan cara tersebut.
“Dulu, gerakan itu dilakukan secara terang-terangan, bahkan melibatkan aparat penegak hukum. Masyarakat seakan terbiasa dengan cara seperti itu,” ungkap Basri Baco.
Basri Baco SE.MM, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menegaskan bahwa tim mereka tidak akan terlibat dalam praktik money politics. Namun, menurutnya, tantangan besar muncul ketika lawan politik justru melakukan hal tersebut.
“Pasangan RIDO tidak akan melakukan praktik bagi-bagi uang, namun yang menjadi masalah adalah ketika lawan melakukannya. Tim RIDO tidak memiliki alat untuk menangkap pelanggaran tersebut. Tidak ada upaya yang memadai untuk memastikan pelaku tertangkap dan diproses. Tanpa pencegahan yang kuat, kita mungkin tidak akan bisa menang,” ungkap Basri Baco.
Ia melanjutkan bahwa ini adalah fakta di lapangan, di mana meski Tim RIDO berusaha menjaga integritas, lawan bisa dengan mudah menyiramkan uang Rp200 ribu per kepala, dan permainan pun selesai. “Isunya, hal ini akan dilakukan oleh pihak sebelah. Karena itu, yang harus kita persiapkan sekarang adalah bagaimana ketika mereka melakukan itu, kita bisa menangkap, memproses, dan menyatakan tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis (TMS),” tambahnya. Menurut Basri, inilah yang harus menjadi fokus tim untuk persiapan selanjutnya.
Sementara itu, Burhanuddin, anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang turut hadir dalam pertemuan, menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tugas untuk mencegah pelanggaran dalam kampanye, termasuk penerapan sanksi bagi yang melanggar.
“Kami diberikan tugas untuk melakukan pencegahan melalui sosialisasi. Jadi, pasangan calon yang mengundang kami, kami akan jelaskan mengenai aturan dan peraturan yang telah ditetapkan,” kata Burhanuddin kepada wartawan.
Ia menambahkan, tujuan utama sosialisasi ini adalah agar semua pihak, baik tim kampanye, relawan, maupun masyarakat Jakarta, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dari Bawaslu menekankan larangan-larangan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pasal 69, 70, 71, dan 73. Pasal 69 menyebutkan larangan dalam kampanye, seperti ujaran kebencian, penghinaan, hasutan, dan gangguan terhadap ketertiban umum. Sementara pasal 73 melarang adanya money politics yang dilakukan oleh calon, relawan, maupun siapa pun.
Sanksi tidak hanya berlaku bagi pemberi tetapi juga penerima, sesuai dengan pasal 187a ayat 1 dan 2, yang menyebutkan bahwa pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi terkait dugaan money politics,” terang Burhanuddin.