5 Bulan Banjir di Cipayung, Akhirnya Wali Kota ‘Turun Gunung’

Idris mengatakan, bahwa Pemkot Depok sudah membuat kajian untuk menanggulangi banjir di lokasi tersebut.

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan yang menghubungkan wilayah Kelurahan Cipayung dengan Kelurahan Pasir Putih (Pasput).

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat meninjau langsung lokasi banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Kamis (02/05/24).

Idris mengatakan, bahwa Pemkot Depok sudah membuat kajian untuk menanggulangi banjir di lokasi tersebut. Diperkirakan penanggulangan masalah itu sampai menelan angka triliunan rupiah.

“Waktu itu saja diperkirakan sudah sampai triliunan pembiayaannya, maka harus pemerintah pusat, cuma belum kita ajukan lagi hasil kajian terakhir kita,” katanya disela-sela tinjauannya.

Dikarenakan kondisi darurat ini, Pemkot Depok mengambil langkah konkret dengan melakukan pengajuan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penataan Kali Pesanggrahan dari Hulu sampai Hilir batas Kota Depok.

“Lalu simultan kita akan kaji tadi bersama PUPR, Bappeda dan Rumkim untuk kita ukur bidang bidang tanah,” tambahnya.

Idris menuturkan, pada proses awal, pihaknya akan melakukan pengumpulan sertifikat yang ada.

“Berapa bidang tanah, kita hitung fiskal kita, kalau mungkin cukup kita akan bebaskan di Anggaran Belanja Tambahan (ABT), sebab di ABT juga banyak kebutuhan lahan ya, lahan sekolah, kantor dan lain sebagainya, nanti kita liat prioritasnya,” tuturnya.

“Kalau ini sudah darurat, sebenarnya bisa pakai dana belanja tidak terduga (BTT), cuma BTT enggak cukup harus di APBD-kan,” terangnya.

“Kalau APBD beli tanah diukur dan sebagainya, itu tidak seperti beli barjas (barang dan jasa), yang jelas appraisal-nya harus cepat, itu solusi alternatif,” ungkap Idris.

Lebih lanjut Idris menjelaskan, jika berorientasi pada pembelian lahan, apabila fiskal cukup di ABT itu bisa dibelanjakan. Nanti Rancang Bangun Rinci atau Detail Engineering Design (DED)-nya direncanakan pada 2025.

“Jadi masyarakat yang terendam sudah kita beli cash (tunai), mereka bisa pindah ke lokasi yang aman, itu yg paling krusial bagaimana mereka dibebaskan,” jelasnya.

“Kalau ini Pasir Putih lebih dulu, dikontrakkan (masyarakatnya) pakai APBD, sekarang APBD sudah enggak ada anggaran buat kontrakan, jadi di ABT,” lanjutnya.

“kalau sudah selesai kajiannya, saya bilang ngapain pake kontrak lagi langsung saja kita beli lahannya,” ujarnya.

Maka dari itu, bangunan terdampak di sekitar lokasi banjir ini akan didata lebih dulu, pemiliknya memiliki sertifikat bangunan atau tidak, bila belum bersertifikasi, minimal girik.

“Belum lagi permasalahan yang longsor, kalau sudah longsor hilang (rumahnya), itu enggak bisa dibeli,” tegasnya.

“Itu harus ada keputusan Pengadilan, menggugat pemerintah untu minta bayaran, keputusan Kejaksaan,” tandas Idris.