Redaksi

Redaksi

PENERBIT

PT. Trikarya Duta Komunikasi

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-0068306.AH.01.01.TAHUN 2023

Alamat Redaksi

Alamat Redaksi dan Tata Usaha : Jl Pademangan II GG 15 No. 2 RT.001 RW.003 Kel. Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Jakarta Utara
No.Phone: +62-852-8004-7807, +62-813-9009-3993

NPWP 50.343.005.0-068.000
NIB : 1309230138595

PEMBINA :

Mustafa Hadi Karya S.I.Kom

PENASEHAT :

Tri Wulansari
Ical Syamsudin S.I.Kom
Arthur George Hendiriezon Leonard Noija S.H

PEMIMPIN UMUM :

Sogi Sasmita

PEMIMPIN REDAKSI :

Sogi Sasmita

WAKIL PEMIMPIN REDAKSI :

Nurhadi

BENDAHARA REDAKSI :

Agus Sutandi

SEKRETARIS REDAKSI :

Petrus Monaurak

REDAKTUR EKSEKUTIF :

Welliari

PENASEHAT HUKUM :

Muhammad Soleh, SH., M.H
Dian Wibowo, SH
Ridwan Arsa, SH

LITBANG :

Herlina Butar Butar
Setyowibowo
Jack Farouk
M. Furqon

REDAKTUR PELAKSANA :

Emianto

REDAKTUR INVESTIGASI :

Norman Purba

WARTAWAN/REPORTER/KONTRIBUTOR

Risa Azhari, Fajar Arfa, Doni Oyang, Dipo K.I, Feristiana, Hernanda, Dwi Hartanto, M. Ardiansyah, Lexy Sadipun, Doni Wendawan, Endang Kusnadi, Suryadi, Bahroni, Sarjono, Supriadi, Hartanto, Zaenal, Yopi Maulana, Saleh Sulaeman, Ardianto MB, Doni, Ilham Firdaus. Surya, Eko, Sammy D Taas, Titin Soni P.

TIM REDAKSI JAKARTA :

Kepala Perwakilan Jakarta : Parulian Tambun
Kepala Biro Kota Jakarta Utara : Soleh

TIM REDAKSI JAWA BARAT :

Kepala Perwakilan Jawa Barat : Yana Sumaryana
Kepala Biro Kabupaten Bogor: M. Rudolf

TIM REDAKSI JAWA TENGAH :

Kepala Perwakilan Jawa Tengah : Hadi Santoso

TIM REDAKSI JAWA TIMUR :

Kepala Perwakilan Jawa Timur : Mukti Abadi
Kepala Biro Jombang : Sarjono

TIM REDAKSI SUMATERA UTARA :

Kepala Perwakilan Sumatra Utara : LV Sinaga
Kepala Biro Medan : Samhadi Purba

TIM REDAKSI SUMATRA SELATAN :

Kepala Perwakilan Sumatra Selatan : Syaeful B
Kepala Biro Musi Rawas : Erwanto

TIM REDAKSI LAMPUNG :

Kepala Perwakilan Lampung : Antoni
Kepala Biro Tulang Bawang : Feriyadi

TIM REDAKSI SULAWESI SELATAN :

Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan : H.Khairil Anas

TIM REDAKSI KALIMANTAN TIMUR :

Kepala Biro Balik Papan : Kamarudin

PEMBERITAHUAN !!!

– Dalam upaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami meminta kepada instansi terkait dan narasumber untuk memastikan identitas wartawan kami dengan cermat. Harap memeriksa masa berlaku surat tugas dan kartu anggota, serta memastikan nama yang bersangkutan tercantum di box redaksi kami.Terima kasih atas kerjasamanya.

– Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap wartawan dan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers atau wartawan dapat dikenai ancaman pidana.

Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang yang sama, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kebebasan pers dan memastikan bahwa wartawan dapat melaksanakan tugasnya tanpa adanya gangguan atau ancaman.