Fhoto: M. Adil Saragih Laporkan Dugaan Kejanggalan Berkas Bakal Calon ke KPUD Simalungun, Sumatera Utara (SH)
MJ. Simalungun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara didesak untuk lebih transparan dalam mengungkapkan berkas dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang akan segera ditetapkan sebagai calon tetap untuk Pilkada Simalungun 2024.
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun, M. Adil Saragih, mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan ketidakjelasan dan kejanggalan pada berkas yang diajukan kedua bakal calon tersebut.

Dalam wawancaranya kepada media, Sabtu (21/9/2024), M. Adil Saragih menjelaskan bahwa berkas kedua calon, termasuk nama, latar belakang keluarga, dan ijazah pendidikan mulai dari SD hingga jenjang pendidikan tinggi (S1 dan S2), perlu diperiksa lebih mendalam.
“Ada banyak kejanggalan yang kami temukan, seperti ketidaksesuaian nama dan tidak ditemukannya catatan sekolah dari kedua calon. Apakah KPU Simalungun menerima berkas ini tanpa investigasi langsung terkait kebenarannya?” ujar Saragih.
Lebih lanjut, M. Adil mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan temuan ini kepada KPUD Simalungun dan diterima oleh staf KPU, Hendrik. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPU terkait masalah tersebut. “Masyarakat Simalungun berhak mendapatkan transparansi mengenai calon pemimpin mereka, dan hingga sekarang KPU masih bungkam,” tegas Saragih.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halilintar RI Sumatera Utara, S.P. Tambak, SH. Tambak mencurigai adanya kelalaian KPUD Simalungun dalam memverifikasi berkas kedua bakal calon, yang diduga dilakukan tanpa investigasi yang memadai.
“Kami menduga KPU hanya menerima berkas tanpa penyelidikan langsung ke lapangan terkait kebenaran informasi yang disampaikan calon,” katanya.
Tambak juga mengingatkan bahwa permasalahan serupa pernah terjadi pada tahun 2020 ketika H. Anton Ahmad Saragih, salah satu calon Bupati Simalungun, diduga menggunakan berkas yang tidak sesuai saat mendaftar.
“Saat itu, kelompok Sahabat Lingkungan (SALING) melakukan aksi unjuk rasa di depan KPUD Simalungun, menuntut agar pencalonan Anton Ahmad Saragih dibatalkan karena diduga menggunakan berkas palsu. Namun, keputusan Pengadilan Negeri Simalungun menyatakan bahwa ijazah Dr. Anton Ahmad Saragih sah,” jelasnya.

Menanggapi situasi ini, Tambak menegaskan bahwa LSM Halilintar RI Sumatera Utara akan segera mengajukan surat resmi kepada KPU Pusat untuk meminta evaluasi atas kinerja KPU Simalungun yang dianggap kurang transparan.
Ketua KPU Simalungun, Johan Septian, saat dikonfirmasi mengenai laporan yang disampaikan oleh M. Adil Saragih pada Jumat (20/9), belum memberikan tanggapan melalui pesan singkat yang dikirim oleh wartawan. Begitu pula dengan H. Anton Ahmad Saragih, yang belum menjawab konfirmasi terkait dugaan kejanggalan nama dan ijazah yang digunakan dalam pendaftaran.
Dengan semakin mendekatnya penetapan calon tetap Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, desakan agar KPU membuka informasi kepada publik semakin menguat.
Masyarakat berharap lembaga pemilu tersebut dapat menjamin proses verifikasi berkas dilakukan dengan transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.












