MJ. Jakarta – Pemilihan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) untuk periode 2024-2029 tengah berlangsung, namun sejumlah permasalahan mulai mencuat. Ketua Pemantau Jakarta, Akram Herison, mengungkapkan adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pendaftaran calon anggota LMK di beberapa wilayah.
Hal ini terutama terkait dengan pungutan biaya pendaftaran yang tidak seharusnya ada, mengingat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 telah mengatur dengan jelas bahwa pendaftaran calon anggota LMK tidak dipungut biaya.
Saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Akram menyoroti bahwa meskipun secara resmi tidak ada biaya pendaftaran, beberapa calon anggota LMK justru diminta untuk membayar sejumlah uang.
“Pada dasarnya, tidak ada pungutan biaya pendaftaran calon anggota LMK. Namun kenyataannya, banyak calon yang diminta membayar biaya yang tidak jelas. Ini jelas indikasi KKN yang merugikan tokoh masyarakat yang berintegritas dan ingin berkontribusi,” ujar Akram, Jumat (20/9/2024).
Akram menjelaskan bahwa dugaan KKN ini sering melibatkan oknum di tingkat RT dan RW yang seharusnya bersikap netral dalam proses pencalonan. “Cawe-cawe oknum pejabat wilayah seperti RT dan RW menjadi penghalang bagi tokoh masyarakat yang ingin berpartisipasi.
Ini seperti ajang pemilihan legislatif yang disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Padahal, LMK seharusnya menjadi wadah demokrasi yang bersih,” tambahnya.
Ia mendesak agar lurah dan kepala seksi pemerintahan di tiap kelurahan segera turun tangan untuk memastikan proses pendaftaran calon anggota LMK berjalan tanpa pungutan liar.
“Jika dibiarkan, indikasi KKN ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap LMK dan demokrasi di tingkat lokal. Tindakan tegas harus diambil untuk memastikan proses pendaftaran ini berlangsung transparan dan bebas dari praktik kotor,” tegas Akram.
Selain itu, Akram mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar dalam pendaftaran calon anggota LMK. “Kita harus menjaga agar demokrasi di lapis bawah ini berjalan sehat. Jika ada indikasi KKN atau pungutan liar, segera laporkan agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan,” tutup Akram.
Masa pendaftaran calon anggota LMK berlangsung dari 16 hingga 29 September 2024, sesuai dengan Surat Edaran Pendaftaran Calon Anggota LMK.
Pemilihan anggota LMK sendiri dijadwalkan berlangsung dari 21 September hingga 5 Oktober 2024. Akram berharap agar proses ini dapat berjalan dengan bersih dan adil, sehingga tokoh masyarakat yang berintegritas dapat terpilih dan berkontribusi dalam pembangunan wilayah.








