MJ. Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sedang dalam sorotan terkait tindakan mereka yang membatasi jumlah wartawan yang tergabung dalam Media Center KPU untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Walikota/Wakil Walikota Medan.
Pembatasan ini, yang diklaim disebabkan oleh keterbatasan anggaran, dinilai merugikan para jurnalis yang bertugas di kota tersebut.

Dalam penjelasan resmi, KPU beralasan bahwa keterbatasan anggaran menjadi penyebab utama pembatasan ini. Namun, banyak wartawan berpendapat bahwa seharusnya anggaran yang ada dapat dibagi secara merata untuk mengakomodasi semua jurnalis yang ingin meliput.
Pembatasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan bahwa menghalangi tugas wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000,-.
Kondisi ini memicu sebagian besar wartawan di Kota Deli untuk mempertimbangkan melaporkan KPU Kota Medan kepada aparat penegak hukum (APH) atas dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, dugaan pemborosan penggunaan anggaran juga mencuat, terkait dengan pelaksanaan sosialisasi tahapan Pilkada yang sering dilaksanakan di hotel-hotel mewah bintang lima di Medan.
Sebagai contoh, pada Senin (23/9/2024), KPU Kota Medan menggelar acara penarikan nomor urut pasangan calon Walikota/Wakil Walikota di Hotel Selecta.
Sumber media melaporkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk acara ini mencapai ratusan juta rupiah, termasuk biaya sewa ruang meeting, makanan, dan uang saku peserta.
Sementara itu, KPU Medan memiliki fasilitas yang cukup untuk mengadakan acara tersebut di kantor mereka sendiri tanpa perlu mengeluarkan biaya yang sangat tinggi.
KPU Kota Medan sebelumnya juga menyewa ruang meeting di Hotel Le Polonia pada 9 September 2024 untuk acara coffee morning yang juga menghabiskan anggaran puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Tindakan ini kembali menuai kritik dari awak media yang menilai pemborosan anggaran dalam situasi seperti ini sangat tidak pantas.
Dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Medan dapat melaksanakan momen penting ini di halaman kantor mereka sendiri dengan suasana yang sederhana. Pelaksanaan pendaftaran berlangsung tanpa harus menyewa ruang meeting di hotel berbintang lima, yang dinilai mengakibatkan pemborosan anggaran.
Acara pendaftaran tersebut tetap berjalan lancar dan aman meskipun pasangan calon dan wartawan harus bersabar menghadapi sinar matahari yang terik. Wartawan yang melakukan peliputan juga tidak mempermasalahkan panasnya cuaca, asalkan penggunaan anggaran negara dapat diselamatkan dari pemborosan yang tidak perlu.
Namun, merebaknya dugaan pemborosan anggaran ini memunculkan berbagai persepsi negatif di kalangan masyarakat. Wartawan dan sejumlah pihak menilai bahwa KPU Kota Medan sepertinya berusaha memaksakan penggunaan anggaran dengan cara yang tidak efisien, bahkan ada anggapan bahwa hal ini bisa jadi berkaitan dengan kepentingan pribadi atau oknum-oknum tertentu di dalam KPU.
Akibat situasi ini, banyak pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran KPU Kota Medan.
Mereka menuntut agar KPU tidak hanya transparan dalam pengelolaan anggaran, tetapi juga mempertanggungjawabkan jika ditemukan adanya tindak pidana korupsi.
Ketika dihubungi mengenai dugaan ini, Bobby Niedal Dalimunthe, Kepala Divisi SDM, Parmas, dan Sosdiklih KPU Kota Medan, menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa semua kegiatan KPU Kota Medan sudah sesuai dengan Petunjuk Operasional Kerja (POK).
“Seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Medan sesuai dengan POK atau Petunjuk Operasional Kerja. KPU juga hanya melaksanakan penjabaran kegiatan berdasarkan tahapan yang tertuang pada PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada,” tulisnya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah POK harus diartikan sebagai pemborosan anggaran, Bobby hanya mengucapkan terima kasih atas masukannya. Dia juga menanggapi komentar mengenai pemilihan lokasi acara yang dinilai boros dengan mengatakan, “Silakan dilakukan pengawasan.”
Kondisi ini mencerminkan ketidakpuasan yang berkembang di kalangan wartawan dan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas KPU Kota Medan dalam mengelola anggaran Pilkada.












