KPU Sumut Diduga Boros Anggaran dan Diskriminasi Wartawan dalam Pelaksanaan Pilkada

KPU Sumut Diduga Boros Anggaran dan Diskriminasi Wartawan dalam Pelaksanaan Pilkada

MJ. Medan – Pelaksanaan Pilkada Serentak untuk posisi Gubernur Sumatera Utara saat ini tidak hanya dibayangi oleh pembatasan jumlah wartawan yang dapat terdaftar di Media Center KPU Sumut, tetapi juga oleh dugaan pemborosan penggunaan anggaran.

Setiap kali sosialisasi Pilkada dilaksanakan, KPU Sumut dikabarkan menyewa ruang meeting di hotel berbintang lima, dengan biaya sewa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Contoh terbaru terjadi pada acara penarikan nomor urut pasangan calon Gubernur Sumut pada Selasa (24/9/2024) di Grand Mercure Hotel, yang terletak tidak jauh dari kantor KPU Sumut.

Awak media melaporkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk acara ini diduga sangat tinggi, menelan anggaran negara yang seharusnya dapat digunakan untuk keperluan lainnya.

Sebelumnya, pada saat pendaftaran pasangan calon yang berlangsung pada 28-29 Agustus 2024, KPU Sumut berhasil melaksanakan acara di halaman kantor mereka sendiri tanpa perlu menyewa ruangan mahal.

Acara tersebut berjalan lancar dan aman meskipun para pasangan calon dan wartawan harus menghadapi cuaca panas. Penggunaan anggaran yang lebih efisien ini seharusnya menjadi contoh yang diikuti, namun ternyata tidak.

Kondisi ini menimbulkan banyak persepsi negatif di masyarakat. Banyak yang merasa bahwa KPU Sumut memaksakan penggunaan anggaran yang berlebihan, yang dinilai tidak perlu dan mencurigakan.

Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum, seperti Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran KPU Sumut. Mereka menginginkan agar KPU lebih transparan dan bertanggung jawab atas penggunaan dana publik, serta menginvestigasi kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.

Isu diskriminasi dalam peliputan berita juga mengemuka. Wartawan melaporkan bahwa KPU Sumut, melalui Kepala Sub Bagian Partisipasi Hubungan Masyarakat, Ririn, memberlakukan syarat ketat bagi wartawan yang ingin meliput kegiatan mereka. Wartawan diwajibkan untuk memiliki UKW dan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Mereka yang memenuhi syarat akan diizinkan meliput dan mendapatkan uang pembinaan antara Rp150.000,- hingga Rp250.000,- setelah acara.

Lebih lanjut, wartawan yang bekerja sama dengan KPU juga diberi kesempatan untuk memuat iklan KPU di media masing-masing, dengan imbalan Rp2.500.000,- hingga Rp3.000.000,- per iklan. Praktik ini memicu kekhawatiran tentang kemungkinan diskriminasi terhadap wartawan yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemborosan anggaran dan kebijakan diskriminatif terhadap wartawan.

Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi transparansi dan akuntabilitas KPU dalam melaksanakan Pilkada yang seharusnya berlangsung secara adil dan terbuka.

Penulis: TimEditor: Red