Belanja Mic Wireless DPRD Kota Tangerang Menuai Pertanyaan, Diduga Ada Mark-Up

Belanja Mic Wireless DPRD Kota Tangerang Menuai Pertanyaan, Diduga Ada Mark-Up

MJ. Tangerang – Belanja mic wireless oleh Sekretariat DPRD Kota Tangerang yang bersumber dari dana APBD Tahun 2023 menuai sorotan. Salah satu pengadaan tersebut adalah belanja mic wireless dengan nilai pagu sebesar Rp 821.470.000.

Mic ini diperuntukkan bagi Ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang. Namun, muncul dugaan adanya selisih harga yang signifikan antara nilai realisasi belanja dan harga pasar.

Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi kepada Sekretariat DPRD terkait pengadaan ini. Namun, respons yang diterima justru mengarahkan mereka untuk mengajukan surat permohonan pertanyaan kepada pihak Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Tangerang.

“Terkait kegiatan belanja mic wireless oleh pihak Setwan, kami diarahkan menanyakan hal tersebut kepada Kominfo Kota Tangerang. Padahal yang kami pertanyakan adalah berapa nilai yang dibelanjakan per unit dan merek apa yang digunakan, bukan mengenai dana global yang dikelola Sekretariat DPRD,” ujar Syamsul kepada sejumlah awak media, Jumat (27/09/2024).

Syamsul Bahri melanjutkan bahwa berdasarkan data yang dipegangnya, terdapat selisih harga yang sangat mencolok antara harga pasar dan nilai belanja yang direalisasikan oleh pihak Sekretariat DPRD. “Selisih harga bisa mencapai 50 persen,” tambahnya.

Dalam penjelasannya kepada media, Syamsul memaparkan bahwa kegiatan belanja mic wireless ini tercatat dengan kode RUP: 44462343 untuk satu paket pekerjaan yang mencakup pembelian Mic Wireless, Battery Charger, Central Unit, Mic Delegate, Mic Chairman, IR Transceiver, dan Antena Distributor. Nilai pagu untuk pengadaan ini sebesar Rp 821.470.000, dengan metode pemilihan melalui e-purchasing.

Syamsul juga membandingkan harga pasar mic wireless yang biasa digunakan untuk rapat atau konferensi. Salah satu produk dari PT Denka Pratama Indonesia, misalnya, adalah Mic Wireless “Saramonic Condensor MV7000” dengan harga per unit Rp 4.999.000, atau Mic Conference System Krezt MC 663 yang dijual seharga Rp 7.315.000 per unit.

Jika DPRD menggunakan mic wireless seperti ini, dengan jumlah 50 orang anggota DPRD, total belanja diperkirakan sebesar Rp 249.950.000, jauh di bawah nilai pagu yang ditetapkan.

Dengan perhitungan tersebut, selisih belanja mencapai Rp 571.520.000. “Ini selisih yang sangat besar, dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengadaan ini,” tegas Syamsul.

Syamsul Bahri juga menyampaikan bahwa pada Senin mendatang, ia akan kembali mendatangi kantor Sekretariat DPRD Kota Tangerang untuk melayangkan surat kedua, yang juga akan mencakup beberapa bidang lain dalam penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah.

Salah satunya adalah Bidang Fasilitasi Tugas DPRD untuk Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD, dengan nilai pagu sebesar Rp 61.530.501.200, serta Pendalaman Tugas DPRD (Pelatihan, Sosialisasi, Bimtek, Pendidikan dan Pelatihan) dengan nilai pagu Rp 3.981.625.000.

Penulis: Tim/RudolfEditor: Red