MJ. Batam – Sebuah gudang kayu balok tanpa plank perusahaan ditemukan beroperasi di kawasan Taman Lestari, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Gudang tersebut diketahui milik seorang warga setempat bernama Nuriman, yang tinggal tidak jauh dari lokasi gudang.

Informasi ini diterima oleh awak media pada Selasa (08/10/2024) sore, saat berada di lokasi. Ketika dimintai konfirmasi, Nuriman segera datang menemui awak media di gudangnya.
Dalam pernyataannya, Nuriman memastikan bahwa kayu balok yang ada di gudangnya memiliki dokumen legal yang lengkap.
“Kayu-kayu ini dari Selat Panjang, dan surat-suratnya lengkap. Kami tidak berani beroperasi jika surat-suratnya tidak ada, bisa berurusan dengan pihak berwajib dan masuk penjara kalau tidak lengkap,” jelas Nuriman di depan awak media.
Namun, ketika ditanya mengenai tidak adanya plank perusahaan di gudang tersebut, Nuriman mengungkapkan bahwa sebelumnya memang ada nama perusahaan yang terpampang, namun akan diganti dengan yang lebih jelas.
Sambil menunjuk ke dinding bangunan yang tampak bekas tulisan “KLP Nuriman,” dia mengatakan, “Nama perusahaan ada di sini, tapi mau diganti yang lebih jelas.”
Nuriman juga menjelaskan bahwa kayu balok tersebut diangkut dari Selat Panjang dan dibongkar di Jembatan 2 Barelang. “Dari Selat Panjang dan bongkar di Jembatan 2 Barelang, abang pasti tahu lokasi itu,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai berapa lama gudang tersebut beroperasi, awalnya Nuriman menyebutkan bahwa gudang kayu itu sudah beroperasi sejak tahun 2000.
Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut, dia meralat pernyataannya dan mengatakan bahwa gudang baru beroperasi lebih dari satu tahun.
Hingga saat ini, operasional gudang kayu balok tanpa plank tersebut tetap berjalan di tengah lingkungan sekitar, sementara pihak terkait masih belum memberikan komentar lebih lanjut.












