MJ. Batam – Gudang kayu balok milik Nuriman yang berlokasi di Taman Lestari, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, diduga beroperasi tanpa memiliki legalitas yang jelas.
Informasi ini diterima oleh awak media pada Kamis (10/10/2024) siang, di mana gudang tersebut tidak memiliki plank nama perusahaan dan berada di atas tanah yang juga diduga belum memiliki legalitas resmi.

Menurut salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, gudang tersebut hingga saat ini belum memiliki legalitas yang jelas. “Setahu saya, mana ada legalitasnya gudang itu. Letaknya saja di ruli (rumah liar). Mungkin itu penyebabnya sampai sekarang tidak ada plank nama perusahaan. Kalau legalitasnya jelas, pasti ada plank perusahaan dan tidak mungkin berlokasi di ruli,” ungkap sumber tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait, belum memberikan tanggapan terhadap pesan yang dikirimkan awak media melalui WhatsApp.
Hal serupa juga terjadi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, yang belum memberikan jawaban terkait legalitas perusahaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, segera kita tindaklanjuti,” ucapnya kepada awak media pada Kamis (10/10/2024) sore.
Sejumlah pihak berharap agar instansi terkait dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk mengecek legalitas operasional gudang kayu balok milik Nuriman yang belum memasang plank nama perusahaan.
Selain itu, legalitas asal kayu balok yang disebut-sebut berasal dari Selat Panjang juga menjadi perhatian publik.
Nuriman, pemilik gudang, ketika ditemui sebelumnya mengklaim bahwa kayu-kayu di gudangnya memiliki surat-surat yang lengkap. “Kayu-kayu ini dari Selat Panjang dan surat-suratnya lengkap. Gak berani kita kalau gak lengkap, bisa berurusan dengan pihak berwajib dan masuk penjara kalau gak ada surat-suratnya,” jelas Nuriman di depan awak media pada Selasa (08/10/2024) sore.
Terkait tidak adanya plank nama perusahaan, Nuriman menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada, namun akan diganti dengan yang lebih jelas.
“Nama perusahaan ada di sini, tapi mau diganti dengan yang lebih jelas,” sebut Nuriman sambil menunjuk salah satu dinding yang masih menampilkan bekas tulisan “KLP Nuriman.”
Pantauan awak media di lokasi pada Kamis (10/10/2024) sore pukul 18.00 WIB menunjukkan bahwa plank perusahaan belum juga dipasang di gudang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih ditunggu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.












