MJ. Tulang Bawang – Jajaran Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis tabung gas elpiji 3 kg. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/03/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku yang ditangkap berinisial AS (23), seorang wiraswasta asal Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, dalam keterangannya pada Kamis (13/03/2025) mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap tangan saat sedang beraksi di salah satu toko milik korban, Kholil Rohman (43), seorang wiraswasta warga Kampung Penawar Rejo.
“Saat kejadian, korban yang sedang tidur mendengar suara gesekan besi. Ketika dicek, ia melihat dua orang laki-laki di belakang tokonya. Salah satu pelaku sedang merusak gembok pintu belakang untuk masuk ke dalam toko. Korban langsung menghubungi Polsek Banjar Agung,” jelas Kapolsek.
Petugas yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian dan berhasil menangkap satu pelaku yang tengah berada di atas sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan membawa obrok kain berisi tabung gas elpiji 3 kg hasil curian. Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
– 39 tabung gas elpiji 3 kg masih berisi dan 5 tabung gas elpiji 3 kg kosong.
– Obrok warna kuning, berbagai merek rokok, mie instan, kipas angin, mesin pres minuman, mesin oven kue listrik, 2 unit speaker hitam.
– 5 karung beras ukuran 5 kg, pakaian (3 potong baju, 2 jaket, 2 celana), berbagai merek sampo.
Alat-alat kejahatan seperti linggis, 14 gembok rusak, rantai panjang 1 meter, tang merah, pisau.
Sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di delapan lokasi berbeda, yakni:
– 4 TKP di Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
– 2 TKP di Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
– 1 TKP di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
– 1 TKP di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.






