MJ. Lampung – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin, 26 Maret 2025, Polda Lampung menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil penindakan terhadap jaringan narkotika.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Irfan Nurmansyah, S.H., S.I.K., M.M., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Sejumlah barang bukti narkoba dengan nilai fantastis dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Jumlah Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Ganja: 163 kg
Shabu: 68,5 kg
Ekstasi: 3.517 butir
Total nilai barang bukti: Rp 69.876.000.000,-
Potensi jumlah jiwa yang terselamatkan: 440.517 jiwa
Dalam sambutannya, Kombes Pol Irfan Nurmansyah menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Irfan.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan press release, sesi tanya jawab, penandatanganan pemusnahan, hingga proses pemusnahan barang bukti.
Polda Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan pengaduan kepolisian. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Lampung dapat ditekan secara signifikan.






