MJ. Tulang Bawang â Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Tulang Bawang, Andreyadi, yang juga merupakan pemilik media HNNews.com, membantah keras tuduhan yang dilontarkan oleh salah satu oknum wartawan bernama Kopriyadi dari media Rakyat Merdeka. Dalam pemberitaannya, Kopriyadi diduga menuding Andreyadi membekingi mafia pupuk subsidi dan pemilik kios Bhakti Tani, Ferdi.
Menanggapi hal tersebut, Andreyadi menegaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh oknum wartawan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Tuduhan ini sangat tidak benar. Saya tidak pernah membekingi mafia pupuk subsidi maupun Ferdi. Pemberitaan yang disebarkan oleh oknum wartawan berinisial ‘Kopiah’ ini diduga tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Andreyadi pada Kamis (27/3/2025).
Tim investigasi DPC PPWI Tulang Bawang bersama Media Majalah Jakarta (Mj.id) telah melakukan pertemuan dengan Ferdi, pemilik kios Bhakti Tani, pada Rabu (26/3/2025). Dalam pertemuan tersebut, Ferdi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska secara langsung kepada petani. “Saya hanya menyalurkan pupuk subsidi kepada ketua kelompok tani dengan harga yang sudah disepakati dalam rapat realisasi dan penetapan harga oleh Gapoktan serta Poktan,” jelas Ferdi.
Lebih lanjut, Ferdi menegaskan bahwa tuduhan dalam pemberitaan media Rakyat Merdeka sangat keliru. “Saya hanya menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan E-RDKK yang ada. Jika ada kelompok tani yang menjual pupuk tersebut kepada pihak lain, itu di luar tanggung jawab saya,” tambahnya.
Mengutuk Tuduhan Tidak Berdasar
Andreyadi pun mengutuk keras tuduhan yang dilayangkan oleh Kopriyadi dalam pemberitaannya. “Saya tidak pernah membekingi mafia pupuk subsidi. Saya hanya berusaha meluruskan pemberitaan yang cenderung sepihak. Sebagai jurnalis, kita harus memiliki insting kuat dalam mengembangkan informasi dari narasumber secara objektif,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam wawancara yang dilakukan, narasumber tidak pernah menyebutkan nama pemilik kios maupun nama kios Bhakti Tani. Namun, dalam pemberitaannya, Kopriyadi justru secara spesifik menyebut nama Ferdi dan kios Bhakti Tani sebagai pihak yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Tindakan ini sangat merugikan, karena dapat menciptakan persepsi buruk terhadap profesi wartawan di mata masyarakat Tulang Bawang,” imbuhnya.
Potensi Pelanggaran UU ITE
Atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar tersebut, Andreyadi dan Ferdi merasa dirugikan dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap Kopriyadi. “Pemberitaan yang tidak benar dan tidak terbukti ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik,” ujarnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. “Kami akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut keadilan atas pencemaran nama baik yang telah terjadi,” tutup Andreyadi.










