Pandiangan Kuasai 303 di Nagori Bosar Galugur, Warga Minta APH Turun Tangan

Pandiangan Kuasai 303 di Nagori Bosar Galugur, Warga Minta APH Turun Tangan

MJ. Simalungun – Praktik perjudian jenis tebak angka (togel/Kim) di Huta Pining Dua, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga semakin marak dan beroperasi tanpa hambatan. Aktivitas perjudian ini dikabarkan dikendalikan oleh seseorang bernama Pandiangan, yang disebut-sebut leluasa menjalankan bisnis haramnya tanpa adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Fenomena ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Warga menduga bahwa kebebasan Pandiangan dalam menjalankan bisnis togel tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya dugaan setoran atau upeti kepada aparat kepolisian setempat.

“Sudah lama ini, Bang. Dia setor ke Merk B42, makanya aman-aman saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui media, Kamis (3/4/2025).

Masyarakat setempat mengaku resah dengan praktik perjudian ini, yang dinilai merusak moral dan ekonomi warga. Mereka berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap bandar yang sudah lama beroperasi ini.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolsek Tanah Jawa, AKP Asmon Bufitra, SH, MH, pada Kamis (3/4/2025) memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.

Warga Nagori Bosar Galugur pun mendesak Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa untuk segera turun tangan dan menindak praktik perjudian ini tanpa pandang bulu. Mereka berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak profesional dan tidak membiarkan perjudian terus merajalela di wilayah mereka.

Penulis: S Hadi PurbaEditor: Red