Fhoto: Audiensi ke Bupati, Tiga Lembaga Bongkar Dugaan Rekrutmen Ilegal PPPK Simalungun /dok
MJ. Simalungun – Tiga lembaga sipil melaporkan Kepala Dinas BKSDM Kabupaten Simalungun, J. Saragih, ke Polres Simalungun, Sumatera Utara, atas dugaan kecurangan dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024–2025.
Laporan resmi tersebut diajukan pada 28 April 2025 oleh Gerakan Anti Korupsi Transparan (GAKTP), Gerakan Mahasiswa Pemuda Simalungun (Gemapsi), dan Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman). Ketiga lembaga menuding proses seleksi PPPK di Simalungun sarat manipulasi dan tidak transparan.

Kadis BKSDM Simalungun Diadukan ke Polres Terkait Dugaan Manipulasi Rekrutmen PPPK
“Kami menilai ada pelanggaran serius dalam perekrutan ini. Banyak peserta yang baru dua tahun honor langsung diterima, sementara yang telah mengabdi hingga 17 tahun justru tidak lolos,” kata Ketua Gemapsi, Anthony Damanik, kepada media, Senin (29/4).
Damanik menyebut, dari 2.680 peserta yang mendaftar, sebanyak 1.043 orang dinyatakan lulus. Namun, berdasarkan penelusuran sementara, sedikitnya 57 orang diduga lolos melalui proses yang tidak sesuai aturan.
Ia meminta proses pelantikan PPPK dihentikan sementara sampai proses hukum tuntas. “Kami khawatir ini menjadi preseden buruk bagi integritas sistem perekrutan ASN ke depan,” tambahnya.
Ketua GAKTP, Hotlan Purba, bersama Ketua Jaman, Johannes Sembiring, juga menyampaikan bahwa laporan serupa telah disampaikan kepada DPRD Simalungun dan langsung diaudensikan kepada Bupati H. Anton Saragih.
Menurut Johannes, dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan, tetapi juga melibatkan dinas lain seperti Pariwisata dan unit kerja lainnya. Ia menilai banyak calon PPPK diusulkan tanpa prosedur yang semestinya, termasuk tanpa mengikuti tes.
“Ini jelas mencederai prinsip meritokrasi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan terus menurun,” ujar Johannes.
Sementara itu, Kepala BKSDM Simalungun, J. Saragih, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi di kantornya, ia tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat juga belum mendapatkan respons.
Ketiga lembaga sipil itu menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dan mendesak aparat penegak hukum serta Ombudsman untuk turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran administratif dan pidana dalam proses perekrutan PPPK tersebut.


