MJ. Simalungun – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan oleh personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun dalam menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Sabtu malam (10/5/2025), satuan intel berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Semangka, Nagori 3 Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu-sabu.
Penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah tersebut. Informasi diterima sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung diteruskan Danunit Intel kepada Pasintel serta Komandan Kodim 0207/Simalungun, Letkol Inf Slamet Faojan, M.Han.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 20.30 WIB tim gabungan yang dipimpin Danunit Intel bersama empat personel lainnya bergerak menuju lokasi. Hasilnya, empat pria dewasa diamankan, yakni Dodi Handoko (40), Arianto (24), Feri Kuncoro (25), dan Faisal Efendi (25). Keempat pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dibekuk petugas.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat ±2,51 gram yang disimpan dalam sebuah dompet. Turut diamankan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, uang tunai Rp355.000, empat unit handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa Dodi Handoko berperan sebagai pengedar. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Yogi, yang berdomisili di Jalan Mangga, Kampung 3, Nagori Purba Ganda. Dodi juga mengaku telah menjual sabu sejak tahun 2024 dengan keuntungan Rp10.000 per paket. Sementara tiga pelaku lainnya adalah pengguna aktif yang kerap memperoleh barang dari jaringan yang sama.
Menariknya, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat, seluruh pelaku dengan tegas membantah adanya keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkoba tersebut. Pernyataan ini sekaligus menepis isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
Sekitar pukul 23.20 WIB, keempat pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Bangun untuk penanganan hukum lebih lanjut. Proses serah terima dilakukan kepada Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Leonard Simangunsong pada pukul 00.00 WIB.
Komandan Kodim 0207/Simalungun, Letkol Inf Slamet Faojan, M.Han menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah teritorial Kodim. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.












