MJ. Pematangsiantar – Proyek pembangunan jalan tol Pematangsiantar–Parapat di Sumatera Utara terseret dalam dugaan skandal pasokan tanah urug ilegal. Tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut disebut berasal dari tambang galian C tanpa izin alias ilegal.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM Elang Mas Sumatera Utara, SH Purba TBK, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak dari internal pelaksana proyek diduga kuat terlibat dalam praktik ini.

“Dari informasi dan temuan kami, pasokan tanah urug berasal dari vendor-vendor tanpa izin resmi. Ada indikasi keterlibatan petinggi PT Hutama Karya Pematangsiantar, konsultan pengawas, hingga pihak PT Hutama Marga Waskita,” kata SH Purba kepada wartawan di lobi Hotel Siantar, Rabu (14/5).
Ia menegaskan, aktivitas tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut SH Purba, praktik tersebut berlangsung secara sistematis dengan dalih mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). “Modusnya rapi. Seolah tidak ada pelanggaran. Bahasa ‘koordinasi’ jadi pembenaran untuk memasukkan material ilegal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi kerugian negara dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) akibat tidak adanya pajak dari galian ilegal tersebut. Dampak lain juga dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, seperti debu, kerusakan jalan karena truk over tonase, serta terganggunya arus lalu lintas.
LSM Elang Mas turut mempertanyakan kualitas jalan tol yang dibangun dengan material tanpa uji laboratorium resmi. “Kita khawatir kekuatan jalan tol tidak sesuai standar. Tanah urug yang digunakan bukan dari sumber legal dan tidak melalui pengujian teknis sebagaimana mestinya,” tegasnya.
LSM Elang Mas merekomendasikan sejumlah langkah kepada aparat penegak hukum dan pemerintah, antara lain:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan tanah urug pada proyek Tol Pematangsiantar–Parapat.
2. Menghentikan seluruh aktivitas pengadaan tanah urug dari sumber galian tanpa izin.
3. Menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pelanggaran hukum.
4. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kualitas pengerjaan proyek untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
“Skandal ini harus dibongkar secara terbuka. Ini menyangkut kepentingan publik. Jangan sampai masyarakat dan generasi mendatang menanggung akibat dari kelalaian dan pelanggaran yang terjadi hari ini,” tutup SH Purba.
LSM Elang Mas berharap kritik ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pembangunan infrastruktur nasional, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.


