‎“Liput Sampah, Wartawati Sidoarjo Diintimidasi”

‎“Liput Sampah, Wartawati Sidoarjo Diintimidasi”

MJ. Sidoarjo – Jurnalis merupakan ujung tombak demokrasi sekaligus kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Namun, ironisnya, intimidasi terhadap pekerja pers masih saja terjadi. Salah satunya dialami Aminatus Sakdiyah, jurnalis media online yang juga anggota Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Sidoarjo.

Insiden bermula pada Sabtu, 17 Mei 2025. Aminatus tengah meliput laporan masyarakat terkait tumpukan sampah di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, tepat di depan UPTD Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Krian, Sidoarjo. Saat mengambil gambar untuk kebutuhan pemberitaan, ia justru mendapat teguran keras dari seorang tokoh agama setempat.

Tak hanya ditegur, Aminatus kemudian dibawa ke Balai RW 08. Di sana, ia dipaksa mengakui kesalahan yang tidak ia lakukan. Ia bahkan dituduh menerima uang dari pengelola titik pembuangan sampah Pasar Krian – tuduhan yang tidak berdasar. Lebih jauh, ia juga diancam agar meninggalkan tempat tinggalnya.

“Anak-anak saya juga ikut merasakan dampaknya. Kami dikucilkan oleh warga sekitar,” tutur Aminatus dengan suara bergetar. Ia mengaku sempat direkam oleh seseorang yang identitasnya hingga kini belum diketahui. “Saya ingat wajahnya, tapi tidak tahu namanya,” tambahnya.

Peristiwa ini jelas mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh hukum. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.

Usai insiden, Aminatus didampingi Ketua KJJT Sidoarjo, Arri Pratama, dan sejumlah rekan jurnalis mendatangi kantor Kelurahan Krian untuk melaporkan kejadian. Mereka ditemui oleh Sekretaris Desa dan Kesra karena Lurah Krian, Ibnu Malik, tidak berada di tempat. Dalam mediasi awal, disepakati pertemuan lanjutan secara terbuka dengan menghadirkan semua pihak terkait.

Namun, malam harinya, Aminatus kembali dipanggil sejumlah oknum ke Balai RW dengan alasan penyelesaian masalah. Ketua KJJT Sidoarjo, Arri Pratama, menolak pertemuan tertutup tanpa kehadiran perwakilan komunitas jurnalis.

“Ini demi perlindungan Mbak Aminatus dan juga untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Arri.

Beberapa pihak yang dihubungi jurnalis, seperti Ketua RT 37 Aji Margono dan seorang pria bernama Muklas yang mengaku sebagai petugas keamanan, hingga kini belum memberikan jawaban yang jelas. Muklas justru mendesak penyelesaian masalah malam itu juga, tanpa memperhatikan kondisi psikologis korban maupun prosedur hukum yang semestinya.

“Jika tidak ada itikad baik dari semua pihak, kami siap menggelar aksi terbuka di wilayah tersebut. Ini bukan hanya tentang Mbak Aminatus, tetapi soal harga diri dan perlindungan terhadap profesi jurnalis,” pungkas Arri.

Penulis: Redho Editor: Red