Kepemimpinan Kadis Kominfo Simalungun Disorot, Dugaan KKN Mengemuka dalam Rapat Pansus DPRD

Kepemimpinan Kadis Kominfo Simalungun Disorot, Dugaan KKN Mengemuka dalam Rapat Pansus DPRD

MJ. Simalungun, Sumut – Sejumlah kejanggalan dalam kepemimpinan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Simalungun, Adri Rahadian, menjadi sorotan tajam dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pada Senin, 19 Mei 2025, yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Simalungun dari Fraksi Gerindra, Bona Uli, melontarkan sejumlah pertanyaan krusial yang menyudutkan posisi Kadis Kominfo. Salah satu pertanyaan menyangkut dugaan monopoli anggaran media yang mengalir ke PT Heta sebesar Rp 720 juta per tahun, atau Rp 60 juta per bulan. Adri Rahadian tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut.

Selain itu, Bona Uli juga mempertanyakan hilangnya sejumlah aset negara di Kantor Dinas Kominfo. Menanggapi hal itu, Kadis Kominfo menyebut bahwa aset tersebut sebelumnya dipegang oleh seorang tenaga honorer bernama Ilham, yang kini telah mengundurkan diri.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPW LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara, SHP Tambak, SH, kepada awak media pada Kamis, 22 Mei 2025, menyatakan bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk segera memeriksa kepemimpinan Adri Rahadian, terutama terkait pengelolaan anggaran dan dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam kerja sama dengan PT Heta.

“DPW LSM Elang Mas akan segera berkoordinasi dengan Kejari Simalungun dan Wakil Ketua DPRD Bona Uli guna menindaklanjuti temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan tersebut,” tegas Tambak.

Sementara itu, hingga berita ini dikirim ke redaksi, upaya konfirmasi kepada Adri Rahadian melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 22 Mei 2025, belum mendapat respons.

Penulis: Tim Sumut/SPEditor: Red