Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pemberhentian Perangkat Nagori Puli Buah Mencuat

Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pemberhentian Perangkat Nagori Puli Buah Mencuat

MJ. Simalungun – Dugaan pelanggaran hukum dalam pemberhentian lima perangkat Nagori Puli Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, mengemuka ke publik. Para perangkat tersebut mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Pangulu Nagori tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ariando Saragih, mantan Sekretaris Nagori Puli Buah, mewakili rekan-rekannya menyampaikan pengaduan kepada media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/5/2025). Ia mengungkapkan bahwa pemecatan itu terjadi tanpa dasar hukum yang sah, meskipun mereka telah menempuh jalur hukum dan menang hingga tingkat banding.

“Pemberhentian kami dilakukan secara sepihak, tanpa prosedur yang benar. Padahal kami telah memenangkan gugatan sampai tingkat banding di PTTUN Medan,” ujar Ariando.

Kelima perangkat yang diberhentikan adalah:

1. Ariando Saragih – Sekretaris Nagori
2. Pratiwi Dasuha – Bendahara Nagori
3. Betti Tumiar Haloho – Kepala Urusan Pemerintahan
4. Franciska Tampubolon – Kepala Dusun I
5. Sabar Risnando Gultom – Kepala Dusun IV

Pemberhentian disebut terjadi pada September 2023. Namun, menurut mereka, gaji untuk bulan Agustus 2023 pun belum dibayarkan. “Kami masih aktif bekerja waktu itu, tetapi hak kami tak dibayarkan,” kata Ariando.

Menang di Pengadilan, Belum Dieksekusi

Para mantan perangkat nagori ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan memenangkannya. Putusan tersebut bahkan dikuatkan di tingkat banding.

Berikut dokumen hukum yang telah berkekuatan hukum tetap:

Putusan PTUN Medan No. 134/G/2023/PTUN-MDN, tanggal 20 Februari 2024, menyatakan pemberhentian tidak sah.

Putusan PTTUN Medan No. 44/B/2024/PT.TUN-MDN, memperkuat putusan tingkat pertama.

Surat eksekusi PTUN No. 148/Pen.Eks/G/2023/PTUN-MDN, diperkuat kembali melalui putusan banding No. 64/B/2024/PT.TUN-MDN.

Menurut Ariando, meskipun sudah ada putusan inkrah, hingga kini belum ada pelaksanaan eksekusi. PTUN disebut telah mengirimkan surat ke berbagai instansi, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Bupati Simalungun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Inspektorat Daerah, hingga Camat Raya Kahean. Namun, tidak ada tanggapan yang diterima.

Sikap Pangulu Dipertanyakan

Ariando menyatakan bahwa Pangulu Nagori Puli Buah, Sarmedi, menunjukkan sikap menantang terhadap putusan pengadilan. Saat melantik perangkat nagori yang baru pada 31 Januari 2025, Pangulu disebut menyampaikan pernyataan kontroversial.

“Pangulu berkata, ‘Tidak ada hukum yang bisa menantang keputusan pangulu. Itu hak saya, sekalipun itu presiden,’” ujar Ariando, menirukan ucapan sang pangulu.

Pernyataan itu dinilai mencerminkan sikap antidemokrasi dan tidak menghormati putusan lembaga peradilan.

Dugaan Praktik Suap

Lebih lanjut, Ariando mengungkapkan dugaan bahwa lambannya respons dari otoritas kecamatan dan kabupaten berkaitan dengan sikap mereka yang enggan memberikan “uang pelicin.”

“Kami tidak memberikan uang sogokan ke pihak kecamatan atau pemkab. Mungkin karena itu eksekusi hukum kami tidak dijalankan,” katanya.

Seruan kepada Pemerintah Pusat

Kelima mantan perangkat nagori meminta perhatian serius dari pemerintah pusat serta lembaga pengawas seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komisi II DPR RI. Mereka berharap agar intervensi dilakukan terhadap Pemerintah Kabupaten Simalungun dan aparatur di bawahnya yang dinilai mengabaikan supremasi hukum.

“Kami hanya menuntut keadilan. Jika keputusan pengadilan tidak dijalankan, untuk siapa hukum dibuat? Kami minta hak kami dipulihkan dan negara hadir membela yang benar,” tutur Ariando.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kepala Dinas DPMPN Sarimuda Purba, Inspektorat Daerah, maupun Pangulu Nagori Puli Buah, Sarmedi. Kompas akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Penulis: S. Hadi PurbaEditor: Red