Ini Penjelasan BEM RI Soal Aduan PT BKT ke Polda Jabar

Ini Penjelasan BEM RI Soal Aduan PT BKT ke Polda Jabar

JABAR – Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia atau yang disingkat BEM RI, Abdul Muhtar berikan penjelasan klarifikasi tegas soal adanya miskomunikasi awal dengan PT Bumi Karya Tritunggal (BKT). Klarifikasi itu ditulisnya pada hari Senin (3/11/2025).

Ditemui awak media di Bogor Kota pada Senin (3/11/2025) Muhtar mengatakan bahwa BEM RI dengan PT BKT tidak pernah ada persoalan lembaga ataupun personal, itu hanya kesalahpahaman dan miskomunikasi atas hasil investigasi tim dilapangan.

“Itu hanya miskomunikasi dan kesalahpahaman saja ya. Kami sudah bertemu dengan perwakilan pihak manajemen PT BKT. Dalam pertemuan itu dijelaskan dengan berbagai hal data penguat. Sehingga kami menyadari itu dan mengklarifikasinya. “Kata Muhtar.

Muhtar juga menekankan kepada semua pihak terkhusus rekan-rekan media yang mengulik serta menaikan pemberitaan serupa agar lebih melihat kepada kajian ril serta mengacu pada profesional profesi sebagai muatan informasi publik dalam penataan yang berimbang.

“Kami berharap buat rekan-rekan media juga harus lebih mengedepankan profesionalisme profesi, mengingat surat aduan kami ke Polda Jabar Nomor 203/SEK/BRI-JKT/VI/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 lalu bukanlah untuk konsumsi publik. Melainkan untuk diketahui Polda Jawa Barat atas dugaan yang kami sampaikan, meski pada kenyataannya telah terkomunikasi antara kami dengan perwakilan PT BKT bahwa unsur dugaan itu hanya miskomunikasi. “Jelasnya.

Secara lembaga, BEM RI menerbitkan klarifikasinya kepada Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan pada tanggal 3 November 2025, dimana tertuang dalam surat resminya Nomor 292/SEK/BRI-JKT/X/2025, yakni;

1. Telah dikaji ulang dan didiskusikan bersama bahwa perlu dan pentingnya klarifikasi menyeluruh;
2. Kami BEM RI menyadari sepenuhnya apa yang sebelumnya diungkapkan merupakan bentuk kesalahpahaman kami dengan PT Bumi Karya Tritunggal (BKT);
3. Kami menegaskan dan berkomitmen menjaga nama baik kedua belah pihak serta wilayah hukum Polda Jabar;

Sebelumnya dikabarkan ada beberapa media telah menayangkan pemberitaan sejenis atas isi aduan surat BEM RI sehari setelah surat aduannya masuk ke Polda Jabar. dalam pemberitaan itu mengarah pada objek dugaan penjiplakan isi surat yang tidak mengandung kaidah jurnalistik dan profesional profesi. Dalam pemberitaan media media itu disebut munculnya skandal besar kembali mengguncang Jawa Barat dimana media nasional mengungkap jaringan mafia solar bersubsidi yang beroperasi lintas kabupaten — Bandung, Sumedang, hingga Garut.

Perlu disampaikan bahwa ketiga wilayah itu merupakan wilayah parkir transfortir PT BKT, dan bukan gudang pengempul BBM yang dimaksud.

Bahkan dalam pemberitaan itu juga disebut secara transparan nama orang dengan serta nama perusahaan resmi transfortir.

Isi pemberitaan yang menjadi dasar tuduhan menyinggung adanya sistem yang berjalan rapi dan terkoordinasi, memanfaatkan celah pengawasan Pertamina dan lemahnya kontrol APH di lapangan. Tentunya hal itu merugikan pihak-pihak terkait mengingat tuduhan tersebut sangat tidak mendasar.[]